Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana adalah penjualan pertama saham umum sebuah perusahaan kepada investor umum yang dilakukan lewat pasar modal indoneia atau bursa efek Indonesia (BEI). Perusahaan tersebut akan menerbitkan hanya saham-saham pertama, namun bisa juga menawarkan saham kedua. IPO adalah penawaran saham perdana pada masyarakat luas yang diselenggarakan oleh sebuah perusahaan. Steleh IPO perusahaan yang awalnya adalah perusahaan tertutup, menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dibeli oleh masyarakat luas. Biasanya perusahaan tersebut akan merekrut seorang bankir investasi untuk menjamin penawaran tersebut dan seorang pengacara korporat untuk membantu menulis prospektus. (wikipedia). Penawaran umum perdana menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.859/KMK.01/1987 adalah penawaran surat berharga untuk pertama kali kepada pemodal selama masa tertentu sebelum surat berharga tersebut dicatatkan di bursa. Penawaran surat berharga di
Informasi Bisnis, Keuangan, Pasar Modal dan Perbankan Indonesia