Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2021

Papan Akselerasi

Papan Akselerasi adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari Emiten (perusahaan) dengan Aset Skala Kecil (kurang dari 50 Miliar) atau dengan Aset Skala Menengah  (Rp50 miliar-Rp250 miliar). Peraturan Pencatatan Papan Akselerasi diberlakukan oleh BEI pada 22 Juli tahun 2019. Hadirnya papan akselerasi dikarenakan Perusahaan dengan Aset Skala Kecil dan Menengah memiliki karakteristik tersendiri, sehingga perlu diatur secara khusus baik dari aspek persyaratan, kewajiban, dan sanksi. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017 Tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah dan belum dapat memenuhi persyaratan di Papan Pengembangan.  Pada tahun 2017 OJK telah memberlakukan POJK Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak

Yuan Digital

Yuan Digital adalah upaya pemerintah China dalam digitalisasi mata uangnya. Sebagai negara dengan kemajuan pesat dalam pembayaran non tunai, digitalisasi mata uang Yuan menjadi prioritas. Digitalisasi Yuan dimulai pada 2014 tatkala Bank Rakyat Cina membentuk tim peneliti uang kripto, dan dilanjutkan oleh keputusan Gubernur Bank Sentral Cina, Zhou Xiochuan, yang merilis koin digital pada 2016.  Yuan digital merupakan pengembangan Digital Currency Electronic Payment (DC/EP) yang akan mendorong China yang saat ini sebagai Negara dengan ekonomi terbesar kedua di dunia bebas dari uang tunai. Sampai saat ini Yuan digital masih tahap percobaan, masyarakat China dapat menggunakannya sebagai alat pembayaran, walau masih terbatas. Dalam penggunaannya tidak jauh berbeda dengan dompet digital yang sudah ada. Dalam mengembangkan Yuan Digital pemerintah Cina tidak menerangkan secara jelas teknologi yang digunakan, dengan merujuk ucapan Presiden Xi tentang blockchain dan kerja tim riset d

Koperasi

Menurut Undang Undang tahun 1992 koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan perorangan atau badan hukum koperasi dengan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan sebagai gerakan ekonomi rakyat berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan. Prinsip Koperasi dalam UU no. 25 th 1992 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis 3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota 4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 5.Kemandirian 6.Pendidikan perkoperasian Rapat Anggota Koperasi Rapat anggota koperasi memiliki kekuasaan tertinggi dalam tata kelola koperasi. Lewat rapat anggota, segala keputusan dan aturan ditetapkan. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, rapat anggota memiliki kewenangan untuk menetapkan: 1. Anggaran dasar koperasi 2. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi 3.

Bank Digital ( Neobank )

Bank Digital atau ada juga yang menyebut Neobank adalah perusahaan yang melakukan aktivitas deposit taking atau pun kredit, tapi bukan bank, atau bank yang melakukan layanan secara fully internet. kehadiran Neobank ditengah masyarakat dipicu oleh kebutuhan masyarakat dalam industri keuangan yang lebih murah gampang dan simpel. NeoBank punya makna yang cukup luas, dan belum ada regulator yang mengaturnya membuat pengertian Neobank masih bisa berubah. Semakin berkembangnya fintech membuat industri perbankan harus bisa mencoba pola kebutuhan konsumen dalam layanan finansial. Sehingga perbankan harus menyiapkan untuk melakukan transformasi digital. Peluang NeoBank di Indonesia sangat besar, karena penetrasi pemanfaatan layanan digital oleh masyarakat Indonesia masih pesat. Neobank melakukan aktivitas transaksi secara digital, dan memininalisir transaksi secara langsung. Dengan kemajuan teknologi saat ini neobank menjadi alternatif dalam melakukan transaksi keuangan. Otoritas Jasa Keuangan