Menurut Undang Undang tahun 1992 koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan perorangan atau badan hukum koperasi dengan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan sebagai gerakan ekonomi rakyat berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi dalam UU no. 25 th 1992
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.Kemandirian
6.Pendidikan perkoperasian
Rapat Anggota Koperasi
Rapat anggota koperasi memiliki kekuasaan tertinggi dalam tata kelola koperasi. Lewat rapat anggota, segala keputusan dan aturan ditetapkan.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, rapat anggota memiliki kewenangan untuk menetapkan:
1. Anggaran dasar koperasi
2. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
3. Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas koperasi
4.Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
5. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugas
6. Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain :
1. Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat.
2. Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat.
4. Mengembangkan perekonomian nasional
5. Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Landaskan Hukum Koperasi
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Sejarah Singkay Koperasi Indonesia
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Sarekat Islam terbentuk pada tahun 1927, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha Pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Undang-undang sehingga mematikan usaha koperasi. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Komentar
Posting Komentar