Langsung ke konten utama

Bank Digital ( Neobank )




Bank Digital atau ada juga yang menyebut Neobank adalah perusahaan yang melakukan aktivitas deposit taking atau pun kredit, tapi bukan bank, atau bank yang melakukan layanan secara fully internet. kehadiran Neobank ditengah masyarakat dipicu oleh kebutuhan masyarakat dalam industri keuangan yang lebih murah gampang dan simpel.

NeoBank punya makna yang cukup luas, dan belum ada regulator yang mengaturnya membuat pengertian Neobank masih bisa berubah.

Semakin berkembangnya fintech membuat industri perbankan harus bisa mencoba pola kebutuhan konsumen dalam layanan finansial. Sehingga perbankan harus menyiapkan untuk melakukan transformasi digital.

Peluang NeoBank di Indonesia sangat besar, karena penetrasi pemanfaatan layanan digital oleh masyarakat Indonesia masih pesat.

Neobank melakukan aktivitas transaksi secara digital, dan memininalisir transaksi secara langsung. Dengan kemajuan teknologi saat ini neobank menjadi alternatif dalam melakukan transaksi keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi dan mengatur aktifitas perbankan tengah menyiapkan regulasi dan aturan Neobank atau Bank digital. Aturan tersebut diharapkan selesai pada tahun 2021.

Update :

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 12/POJK.03/2021
Bank Digital melaksanakan kegiatan usaha melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain KP atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.
Bank yang beroperasi sebagai Bank Digital harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah;
b. memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan;
c. memiliki manajemen risiko secara memadai;
d. memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
e. menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah; dan
f. memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau
inklusi keuangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanggap Covid 19 Dengan Layanan Sehatq

Pandemi Covid 19 masih belum usai, pemerintah dengan segala upaya berusaha menekan penyebaran virus lewat kebijakan dan aturan yang dibuat, diantaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan terhadap beberapa daerah sesuai dengan tingkat penyebarannya. Kita harus bisa mematuhi peraturan pemerintah yang ada mengingat pentingnya kerjasama semua pihak dalam menekan penyebaran dan penanggulangan Covid 19, tanpa adanya kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan penyebaran Covid 19 akan terus terjadi. PPKM mampu mengurangi jumlah kasus Covid, tetapi di sisi lain PPKM membuat kita sulit mendapatkan kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya. Begitu juga untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan ada baiknya tidak harus pergi kerumah sakit atau klinik jika memungkinkan bisa dilakukan dari rumah. Selain PPKM, pemerintah juga menggalakkan kampanye #ingatpesanibu lewat gerakan 3M yang wajib diterakpkan dalam bersosial dan beraktivitas. Gerakan Memakai Mask

Pengertian Investasi

Menurut Mankiw (2003), investasi adalah barang-barang yang dibeli oleh individu dan perusahaan untuk menambah persediaan modal mereka. Menurut Lipsey, Courant, Purvis dan Steiner (1997) investasi adalah pengeluaran barang yang tidak dikonsumsi saat ini dimana berdasarkan periode waktunya, investasi dapat terbagi menjadi tiga diantaranya: investasi jangka pendek, investasi jangka menengah dan investasi jangka panjang. Investasi merupakan komitmen sejumlah dana suatu periode untuk mendapatkan pendapatan yang diharapkan di masa yang akan datang sebagai kompensasi unit yang diinvestasikan, mencakup waktu yang digunakan, tingkat inflasi yang diharapkan dan ketidakpastian masa mendatang (Sumanto, 2006). Pada dasarnya setiap orang atau perusahaan yang melakukan investasi akan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memperoleh kesejahteraan bagi dirinya atau perusahaan tersebut. Hal ini juga berlaku sama bagi perusahaan emiten yang berinvestasi di pasar modal. Perusahaan yang berinvestasi di

Tipe Investor Menurut Profil Resiko

Dalam berinvestasi tiap individu memiliki karakteristik tersendiri dalam penilaian terhadap resiko yang bisa dihadapi, ada investor yang berani menghadapi resiko yang besar tentu saja dengan mengharapkan tingkat keutungan yang besar, tetapi ada juga investor yang lebih suka berinvestasi pada asset yang aman walaupun keuntungan yang didapat sangat kecil. Tipe investor menurut profil resiko dalam berinvestasi dapat dideskripsikan sebagai berikut (www.danareksa.com): Defensive Investor  : investor ini berusaha untuk mendapatkan keuntungan dan menghindari resiko sekecil apapun dari investasi yang dilakukan. Investor tipe ini tidak mempunyai keyakinan yang cukup dalam hal spekulasi, dan lebih memilih untuk menunggu saat-saat yang tepat dalam berinvestasi agar investasi yang dilakukan terbebas dari resiko. Conservative Investor : Investor ini biasanya berinvestasi untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan dengan rentang waktu investasi yang cukup panjang, misalnya, untuk pen