Langsung ke konten utama

Bank Digital ( Neobank )




Bank Digital atau ada juga yang menyebut Neobank adalah perusahaan yang melakukan aktivitas deposit taking atau pun kredit, tapi bukan bank, atau bank yang melakukan layanan secara fully internet. kehadiran Neobank ditengah masyarakat dipicu oleh kebutuhan masyarakat dalam industri keuangan yang lebih murah gampang dan simpel.

NeoBank punya makna yang cukup luas, dan belum ada regulator yang mengaturnya membuat pengertian Neobank masih bisa berubah.

Semakin berkembangnya fintech membuat industri perbankan harus bisa mencoba pola kebutuhan konsumen dalam layanan finansial. Sehingga perbankan harus menyiapkan untuk melakukan transformasi digital.

Peluang NeoBank di Indonesia sangat besar, karena penetrasi pemanfaatan layanan digital oleh masyarakat Indonesia masih pesat.

Neobank melakukan aktivitas transaksi secara digital, dan memininalisir transaksi secara langsung. Dengan kemajuan teknologi saat ini neobank menjadi alternatif dalam melakukan transaksi keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi dan mengatur aktifitas perbankan tengah menyiapkan regulasi dan aturan Neobank atau Bank digital. Aturan tersebut diharapkan selesai pada tahun 2021.

Update :

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 12/POJK.03/2021
Bank Digital melaksanakan kegiatan usaha melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain KP atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.
Bank yang beroperasi sebagai Bank Digital harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah;
b. memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan;
c. memiliki manajemen risiko secara memadai;
d. memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
e. menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah; dan
f. memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau
inklusi keuangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanggap Covid 19 Dengan Layanan Sehatq

Pandemi Covid 19 masih belum usai, pemerintah dengan segala upaya berusaha menekan penyebaran virus lewat kebijakan dan aturan yang dibuat, diantaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan terhadap beberapa daerah sesuai dengan tingkat penyebarannya. Kita harus bisa mematuhi peraturan pemerintah yang ada mengingat pentingnya kerjasama semua pihak dalam menekan penyebaran dan penanggulangan Covid 19, tanpa adanya kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan penyebaran Covid 19 akan terus terjadi. PPKM mampu mengurangi jumlah kasus Covid, tetapi di sisi lain PPKM membuat kita sulit mendapatkan kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya. Begitu juga untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan ada baiknya tidak harus pergi kerumah sakit atau klinik jika memungkinkan bisa dilakukan dari rumah. Selain PPKM, pemerintah juga menggalakkan kampanye #ingatpesanibu lewat gerakan 3M yang wajib diterakpkan dalam bersosial dan beraktivitas. Gerakan Memakai Mask...

Teori Sinyal

Menurut Wolk, et al. (2001) teori sinyal menjelaskan alasan perusahaan menyajikan informasi untuk pasar  modal. Teori sinyal menunjukkan adanya asimetri informasi antara manajemen perusahaan dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan informasi tersebut.  Teori sinyal mengemukakan tentang bagaimana seharusnya perusahaan memberikan sinyal-sinyal pada pengguna laporan keuangan. Menurut Jama’an (2008) Signaling Theory mengemukakan tentang bagaimana seharusnya sebuah perusahaan memberikan sinyal kepada pengguna laporan keuangan. Sinyal ini berupa informasi mengenai apa yang sudah dilakukan oleh manajemen untuk merealisasikan keinginan pemilik. Sinyal dapat berupa promosi atau informasi lain yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut lebih baik daripada perusahaan lain. Teori sinyal menjelaskan bahwa pemberian sinyal dilakukan oleh manajer untuk mengurangi asimetri informasi. Manajer memberikan informasi melalui laporan keuangan bahwa mereka menerapkan kebijakan akuntansi konser...

Peran Investor Lokal Pasar Modal Indonesia

Pada bulan oktober data kepemilikan saham pada pasar modal indonesia adalah 62,38 % oleh asing dan sisanya 37,62 oleh investor lokal (topsaham.com), data tersebut bisa menyimpulkan bahwa investor lokal masih sedikit dan masih kurangnya minat masarakat terhadap dunia investasi pada pasar modal. Investor lokal sangat penting untuk menjaga stabilitas pasar modal, dimana jika pasar modal terlalu bergantung pada investor asing maka akan mudah tergoncang oleh krisis global. sehingga dibutuhkan peningkatan investasi lokal dalam upaya penguatan ekonomi nasional. Perkembangan Investasi lokal Indonesia masih kalah dibanding Negara-negara tetangga seperti malaysia dan singapura dimana pada negara tersebut investor lokalnya bisa menguasai pasar modalnya, bursa efek Indonesia atau BEI sendiri sebagai otoritas pasar modal Indonesia menargetkan 2,3 juta investor lokal pada tahun 2012 (investor.co.id). Dengan pentingnya peranan pemodal lokal pada pasar modal untuk perkembangan dan stabilisasi ...