Langsung ke konten utama

Penawaran Umum Perdana / Initial Public Offering (IPO)

Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana adalah penjualan pertama saham umum sebuah perusahaan kepada investor umum yang dilakukan lewat pasar modal indoneia atau bursa efek Indonesia (BEI). Perusahaan tersebut akan menerbitkan hanya saham-saham pertama, namun bisa juga menawarkan saham kedua. 

IPO adalah penawaran saham perdana pada masyarakat luas yang diselenggarakan oleh sebuah perusahaan. Steleh IPO perusahaan yang awalnya adalah perusahaan tertutup, menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dibeli oleh masyarakat luas.

Biasanya perusahaan tersebut akan merekrut seorang bankir investasi untuk menjamin penawaran tersebut dan seorang pengacara korporat untuk membantu menulis prospektus. (wikipedia).

Penawaran umum perdana menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.859/KMK.01/1987 adalah penawaran surat berharga untuk pertama kali kepada pemodal selama masa tertentu sebelum surat berharga tersebut dicatatkan di bursa. 

Penawaran surat berharga di pasar primer ini, dilakukan oleh penjamin emisi (underwriter) dengan dibantu oleh agen penjual atau broker yang menjadi anggota bursa dan ditunjuk oleh penjamin pelaksana emisi. 

Sedangkan Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal pasal 1 ayat 15 mendefinisikan penawaran umum sebagai kegiatan penawaran yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang telah diatur dalam Undang-Undang tersebut dan peraturan pelaksanaannya.


Dengan melakukan IPO dan menjadi perusahaan publik, banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh perusahaan, di antaranya :

Memperoleh Sumber Pendanaan Baru

Perolehan dana melalui hasil penjualan sebagian saham kepada publik melalui 
Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO). Dengan cara ini, 
perusahaan dapat memperoleh dana dalam jumlah yang besar dan diterima sekaligus dengan cost of fund yang relatif lebih rendah dibandingkan perolehan dana melalui perbankan. 

Dengan telah menjadi Perusahaan publik, perusahaan juga dapat melakukan Secondary Offering; sehingga perusahaan mempunyai akses dana yang tanpa batas, melalui global fund manager.

Memberikan Keunggulan Kompetitif (Competitive Advantage) untuk Pengembangan Usaha

Melalui penjualan saham kepada publik perusahaan berkesempatan untuk mengajak para partner kerjanya seperti pemasok (supplier) dan pembeli (buyer) untuk turut menjadi pemegang saham perusahaan. 

Dengan demikian, hubungan yang akan terjadi tidak hanya sebatas hubungan bisnis tetapi berkembang menjadi hubungan yang lebih tinggi tingkat kualitas dan loyalitasnya. Hal tersebut disebabkan karena mereka sebagai salah satu pemegang saham akan
memberikan komitmen yang lebih tinggi untuk turut serta membantu pengembangan perusahaan di masa depan.

Peningkatan Kemampuan Going Concern

Kemampuan going concern bagi perusahaan adalah kemampuan untuk tetap dapat bertahan dalam kondisi apapun termasuk dalam kondisi yang dapat mengakibatkan bangkrutnya perusahaan, seperti terjadinya kegagalan pembayaran utang kepada pihak ketiga, perpecahan di antara para pemegang saham pendiri, atau bahkan karena adanya perubahan dinamika pasar yang dapat mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk tetap dapat bertahan di bidang usahanya.

Meningkatkan Citra Perusahaan

Dengan Go Public suatu perusahaan akan selalu mendapat perhatian media dan komunitas keuangan. Hal ini memberikan keuntungan bagi perusahaan tersebut untuk mendapat publikasi secara cuma-cuma, sehingga dapat meningkatkan citranya. 

Peningkatan citra tersebut tentunya akan memberikan dampak positif bagi pengembangan usaha di masa depan. Hal ini sangat dirasakan oleh banyak perusahaan yang berskala kecil hingga menengah karena dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa, citra mereka menjadi setara dengan perusahaan besar lainnya yang telah memiliki skala bisnis yang besar dan pengalaman historis yang lama.

Meningkatkan Nilai Perusahaan (Company Value)
Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa, setiap saat dapat diperoleh valuasi terhadap nilai perusahaan. Setiap peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan umumnya akan mempunyai dampak terhadap harga saham di Bursa, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.


Syarat IPO
Untuk melakukan IPO perusahaan harus lolos seleksi dan perriksaan yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), beberapa syarat yang diperlukan :

Struktur Organisasi
Perusahaan harus memiliki struktur organisasi yang jelas dengan orang-orang yang berkompeten di bidangnya.

Laba Perusahaan
Memiliki laba merupakan salah satu syarat paling penting bagi perusahaan yang ingin go public. Perusahaan harus mencatatkan laba (keuntungan) minimal dalam dua tahun terakhir.

Aset Perusahaan
Setiap perusahaan yang ingin menjadi go public, harus memiliki aset nyata atau Tangible Assets. Ini merupakan total aset perusahaan yang sudah dikurangi dengan total kewajiban.

Minimal angka yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin masuk papan utama BEI adalah Rp100 miliar. Sementara untuk masuk papan pengembang cukup punya tangible assets sebesar Rp5 miliar saja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masalah Tuntutan Kenaikan Upah Minimum

Upah minimum pekerja terus naik setiap tahunnya,  selain kabar baik didalamnya juga banyak dampak buruk buat perekonomian. Selain itu dikarenakan penentuan upah minimum ditentukan oleh setiap propinsi dan kabupaten membuat perbedaan upah minimum setiap daerah hanya menambah masalah khususnya buat daerah yang berdekatan. Menurut saya seharusnya buruh dengan serikatnya lebih fokus terhadap hak mereka yang lain seperti hak perlindungan social seperti kesehatan dan masadepannya sebagai karyawan. Walaupun upah minimum terus meningkat tiap tahun, tetapi tidak ada perubahan yang berarti dikarenakan harga juga mengikuti kenaikan UMP tersebut. Bisa dibilang buruh hanya menikmati kenaikan UMP dalam jangka waktu yang singkat dan harus menerima kenyataan bahwa kebutuhan mereka juga akan meningkat. Kenaikan UMP juga membuat perusahaan sulit berkembang dikarenakan harus menaikan harga produk atau jasa yang mereka tawarkan untuk memenuhi pengeluaran mereka yang juga akan meningkat. Untuk rupiah...

Modigliani-Miller (MM) Theory Teori MM Dengan Dan Tanpa Pajak

Teori Modigliani dan Miller (teori MM) adalah .teori yang berpandangan bahwa struktur modal tidak relevan atau tidak mempengaruhi nilai perusahaan. MM mengajukan beberapa asumsi untuk membangun teori mereka (Brigham dan Houston , 2001) yaitu: Tidak terdapat agency cost. Tidak ada pajak. Investor dapat berhutang dengan tingkat suku bunga yang sama dengan perusahaan Investor mempunyai informasi yang sama seperti manajemen mengenai prospek perusahaan di masa depan Tidak ada biaya kebangkrutan Earning Before Interest and Taxes (EBIT) tidak dipengaruhi oleh penggunaan dari hutang. Para investor adalah price-takers. Jika terjadi kebangkrutan maka aset dapat dijual pada harga pasar ( market value ). Model Modigliani-Miller (MM) tanpa pajak Pada tahun 1958 mereka mengajukan suatu teori yang ilmiah tentang struktur modal perusahaan. Teori mereka menggunakan beberapa asumsi: Risiko bisnis perusahaan diukur dengan σ EBIT ( Standard Deviation Earning Before Interest and Ta...

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI)

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti ( KBMI ) adalah pengelompokan bank berdasarkan nilai modal inti yang dimiliki oleh bank. KBMI adalah aturan yang dibuat oleh OJK menggantikan aturan lama yang dibuat oleh Bank Indonesia yang mengelompokkan lewat nilai buku bank. Bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) KBMI: KBMI 1 merupakan bank dengan Modal Inti sampai dengan Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah); KBMI 2 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) sampai dengan Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah); KBMI 3 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah) sampai dengan Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah); dan KBMI 4 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah). KBMI berlaku bagi semua bank, Bank Berbadan Hukum Indonesia, Kantor Cabang Bank Luar Negeri maupun Bank Berbasis Syariah. Perbedaan KBMI dari kon...