Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana adalah penjualan pertama saham umum sebuah perusahaan kepada investor umum yang dilakukan lewat pasar modal indoneia atau bursa efek Indonesia (BEI). Perusahaan tersebut akan menerbitkan hanya saham-saham pertama, namun bisa juga menawarkan saham kedua.
IPO adalah penawaran saham perdana pada masyarakat luas yang diselenggarakan oleh sebuah perusahaan. Steleh IPO perusahaan yang awalnya adalah perusahaan tertutup, menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dibeli oleh masyarakat luas.
Biasanya perusahaan tersebut akan merekrut seorang bankir investasi untuk menjamin penawaran tersebut dan seorang pengacara korporat untuk membantu menulis prospektus. (wikipedia).
Penawaran umum perdana menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.859/KMK.01/1987 adalah penawaran surat berharga untuk pertama kali kepada pemodal selama masa tertentu sebelum surat berharga tersebut dicatatkan di bursa.
Penawaran surat berharga di pasar primer ini, dilakukan oleh penjamin emisi (underwriter) dengan dibantu oleh agen penjual atau broker yang menjadi anggota bursa dan ditunjuk oleh penjamin pelaksana emisi.
Sedangkan Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal pasal 1 ayat 15 mendefinisikan penawaran umum sebagai kegiatan penawaran yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang telah diatur dalam Undang-Undang tersebut dan peraturan pelaksanaannya.
Dengan melakukan IPO dan menjadi perusahaan publik, banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh perusahaan, di antaranya :
Memperoleh Sumber Pendanaan Baru
Perolehan dana melalui hasil penjualan sebagian saham kepada publik melalui
Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO). Dengan cara ini,
perusahaan dapat memperoleh dana dalam jumlah yang besar dan diterima sekaligus dengan cost of fund yang relatif lebih rendah dibandingkan perolehan dana melalui perbankan.
Dengan telah menjadi Perusahaan publik, perusahaan juga dapat melakukan Secondary Offering; sehingga perusahaan mempunyai akses dana yang tanpa batas, melalui global fund manager.
Memberikan Keunggulan Kompetitif (Competitive Advantage) untuk Pengembangan Usaha
Melalui penjualan saham kepada publik perusahaan berkesempatan untuk mengajak para partner kerjanya seperti pemasok (supplier) dan pembeli (buyer) untuk turut menjadi pemegang saham perusahaan.
Dengan demikian, hubungan yang akan terjadi tidak hanya sebatas hubungan bisnis tetapi berkembang menjadi hubungan yang lebih tinggi tingkat kualitas dan loyalitasnya. Hal tersebut disebabkan karena mereka sebagai salah satu pemegang saham akan
memberikan komitmen yang lebih tinggi untuk turut serta membantu pengembangan perusahaan di masa depan.
Peningkatan Kemampuan Going Concern
Kemampuan going concern bagi perusahaan adalah kemampuan untuk tetap dapat bertahan dalam kondisi apapun termasuk dalam kondisi yang dapat mengakibatkan bangkrutnya perusahaan, seperti terjadinya kegagalan pembayaran utang kepada pihak ketiga, perpecahan di antara para pemegang saham pendiri, atau bahkan karena adanya perubahan dinamika pasar yang dapat mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk tetap dapat bertahan di bidang usahanya.
Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan Go Public suatu perusahaan akan selalu mendapat perhatian media dan komunitas keuangan. Hal ini memberikan keuntungan bagi perusahaan tersebut untuk mendapat publikasi secara cuma-cuma, sehingga dapat meningkatkan citranya.
Peningkatan citra tersebut tentunya akan memberikan dampak positif bagi pengembangan usaha di masa depan. Hal ini sangat dirasakan oleh banyak perusahaan yang berskala kecil hingga menengah karena dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa, citra mereka menjadi setara dengan perusahaan besar lainnya yang telah memiliki skala bisnis yang besar dan pengalaman historis yang lama.
Meningkatkan Nilai Perusahaan (Company Value)
Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa, setiap saat dapat diperoleh valuasi terhadap nilai perusahaan. Setiap peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan umumnya akan mempunyai dampak terhadap harga saham di Bursa, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.
Syarat IPO
Untuk melakukan IPO perusahaan harus lolos seleksi dan perriksaan yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), beberapa syarat yang diperlukan :
Struktur Organisasi
Perusahaan harus memiliki struktur organisasi yang jelas dengan orang-orang yang berkompeten di bidangnya.
Laba Perusahaan
Memiliki laba merupakan salah satu syarat paling penting bagi perusahaan yang ingin go public. Perusahaan harus mencatatkan laba (keuntungan) minimal dalam dua tahun terakhir.
Aset Perusahaan
Setiap perusahaan yang ingin menjadi go public, harus memiliki aset nyata atau Tangible Assets. Ini merupakan total aset perusahaan yang sudah dikurangi dengan total kewajiban.
Minimal angka yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin masuk papan utama BEI adalah Rp100 miliar. Sementara untuk masuk papan pengembang cukup punya tangible assets sebesar Rp5 miliar saja.
Komentar
Posting Komentar