Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti ( KBMI ) adalah pengelompokan bank berdasarkan nilai modal inti yang dimiliki oleh bank. KBMI adalah aturan yang dibuat oleh OJK menggantikan aturan lama yang dibuat oleh Bank Indonesia yang mengelompokkan lewat nilai buku bank.
Bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) KBMI:
KBMI 1 merupakan bank dengan Modal Inti sampai dengan Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah);
KBMI 2 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) sampai dengan Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah);
KBMI 3 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah) sampai dengan Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah); dan
KBMI 4 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah).
KBMI berlaku bagi semua bank, Bank Berbadan Hukum Indonesia, Kantor Cabang Bank Luar Negeri maupun Bank Berbasis Syariah.
Perbedaan KBMI dari konsep Buku Bank sebagai aturan sebelumnya adalah Penentuan modal inti bank yang dijadikan acuan. Sedangkan mengenai modal minimum bank tidak berubah.
POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, OJK mengelompokkan KBMI atas empat kelompok, menggantikan konsep yang dibuat BI sejak 2012 (PBI No. 14/26/PBI/2012). Pada 2016 ada perubahan yang dilakukan OJK lewat POJK No. 6/POJK/03/2016.
KBMI Sebagai aturan baru dibuat agar pengelompokan bank lebih relevan dengan kebutuhan dan perkembangan perbankan saat ini. Selain itu Bahwa modal inti bank harus kuat jika hendak menjadi besar.
Good article
BalasHapus