Langsung ke konten utama

INDEKS LQ45


Indeks LQ-45 adalah salah satu indikator indeks pasar saham Indonesia, LQ-45 sendiri adalah indeks gabungan dari 45 emiten dengan likuditas tinggi, yang mana dalam pemilihan emiten agar termasuk dalam indeks LQ-45 dilakukan seleksi dengan beberapa kriteria pemilihan.

Sejak diluncurkan pada bulan Februari 1997 ukuran utama likuiditas transaksi suatu emiten ditentukan dari nilai transaksi di pasar reguler. Sesuai dengan perkembangan pasar dan untuk lebih mempertajam kriteria likuiditas, maka sejak review bulan Januari 2005, jumlah hari perdagangan dan frekuensi transaksi dimasukkan sebagai ukuran likuiditas.


Untuk menentukan saham-saham yang termasuk LQ45, maka digunakan dua tahap seleksi. Tahap pertama, kriteria yang harus dipenuhi adalah :

  • Saham tesebut berada di top 95 persen dari total rata-rata tahunan nilai transaksi saham di pasar reguler.
  • Berada di top 90 persen dari rata-rata tahunan kapitalisasi pasar.
  • Tercatat di BEI minimum 30 hari bursa.

Jika lolos tahap pertama, maka dilanjutkan tahap berikutnya. Tahap kedua menyangkut kriteria sebagai berikut :

  • Merupakan urutan tertinggi yang mewakili sektornya dalam klasifikasi industri BEI.
  • Memiliki porsi yang sama dengan sektor-sektor lain.
  • Merupakan urutan tertinggi berdasarkan frekuensi transaksi.

Indeks LQ45 ini menggunakan metode rata-rata tertimbang (weighted average) dengan rumus Paasche. Seperti yang digunakan pada IHSG BEI. Jadi jelas dari kriteria yang ditetapkan akan meloloskan saham-saham yang mempunyai kapitalisasi pasar serta likuiditas tinggi.


Evaluasi Indeks dan Penggantian Saham
Bursa Efek Indonesia secara rutin memantau perkembangan kinerja emiten-emiten yang masuk dalam penghitungan indeks LQ45. Setiap tiga bulan sekali dilakukan evaluasi atas pergerakan urutan saham-saham tersebut. Penggantian saham akan dilakukan setiap enam bulan sekali, yaitu pada awal bulan Februari dan Agustus.

Komisi Penasehat
Dalam pemilihan suatu emiten untuk dimasukan kedalam indeks LQ-45 agar tidak terjadi ketidakwajaran dibentuk suatu komisi penasehat yang terdiri dari para ahli dari Bapepem-LK, Akademisi dan para para profesional di bidang pasar modal yang independen.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanggap Covid 19 Dengan Layanan Sehatq

Pandemi Covid 19 masih belum usai, pemerintah dengan segala upaya berusaha menekan penyebaran virus lewat kebijakan dan aturan yang dibuat, diantaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan terhadap beberapa daerah sesuai dengan tingkat penyebarannya. Kita harus bisa mematuhi peraturan pemerintah yang ada mengingat pentingnya kerjasama semua pihak dalam menekan penyebaran dan penanggulangan Covid 19, tanpa adanya kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan penyebaran Covid 19 akan terus terjadi. PPKM mampu mengurangi jumlah kasus Covid, tetapi di sisi lain PPKM membuat kita sulit mendapatkan kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya. Begitu juga untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan ada baiknya tidak harus pergi kerumah sakit atau klinik jika memungkinkan bisa dilakukan dari rumah. Selain PPKM, pemerintah juga menggalakkan kampanye #ingatpesanibu lewat gerakan 3M yang wajib diterakpkan dalam bersosial dan beraktivitas. Gerakan Memakai Mask...

Masalah Tuntutan Kenaikan Upah Minimum

Upah minimum pekerja terus naik setiap tahunnya,  selain kabar baik didalamnya juga banyak dampak buruk buat perekonomian. Selain itu dikarenakan penentuan upah minimum ditentukan oleh setiap propinsi dan kabupaten membuat perbedaan upah minimum setiap daerah hanya menambah masalah khususnya buat daerah yang berdekatan. Menurut saya seharusnya buruh dengan serikatnya lebih fokus terhadap hak mereka yang lain seperti hak perlindungan social seperti kesehatan dan masadepannya sebagai karyawan. Walaupun upah minimum terus meningkat tiap tahun, tetapi tidak ada perubahan yang berarti dikarenakan harga juga mengikuti kenaikan UMP tersebut. Bisa dibilang buruh hanya menikmati kenaikan UMP dalam jangka waktu yang singkat dan harus menerima kenyataan bahwa kebutuhan mereka juga akan meningkat. Kenaikan UMP juga membuat perusahaan sulit berkembang dikarenakan harus menaikan harga produk atau jasa yang mereka tawarkan untuk memenuhi pengeluaran mereka yang juga akan meningkat. Untuk rupiah...

Model keseimbangan Nilai Kurs

Keseimbangan kurs seperti juga dalam intereaksi supplay dan permintaan barang, mempunyai titik keseimbangan (equilibrium). Untuk model keseimbangan kurs, model  pasar mata uang asing (Dua Negara) dapat di gambarkan dalam model 2 dimensi untuk 2 negara dengan memperhatikan asumsi sebagai berikut: Mengikuti hukum keseimbangan pasar Demand kebutuhan mata uang asing Negara 1 Supplay penawaran mata uang asing ke Negara 1 Interaksi pasar mata uang Negara 2 di negara1 Analisis mata uang domestik terhadap mata uang asing yang terjadi di Negara 1 Permintaan (demand) mata uang asing : q o = f (M, Kout, etc) q od = demand mata uang Negara 2 (row) di Negara 1 f = fungsi M= impor Kout= capital keluar Etc= variable lain yang dapat mempengaruhi M dan kout Yusgintoro Purnomo M anajemen Keuangan Internasional: Teori dan Praktik   Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta; 2004