Indeks LQ-45 adalah salah satu indikator indeks pasar saham Indonesia, LQ-45 sendiri adalah indeks gabungan dari 45 emiten dengan likuditas tinggi, yang mana dalam pemilihan emiten agar termasuk dalam indeks LQ-45 dilakukan seleksi dengan beberapa kriteria pemilihan.
Sejak diluncurkan pada bulan Februari 1997 ukuran utama likuiditas transaksi suatu emiten ditentukan dari nilai transaksi di pasar reguler. Sesuai dengan perkembangan pasar dan untuk lebih mempertajam kriteria likuiditas, maka sejak review bulan Januari 2005, jumlah hari perdagangan dan frekuensi transaksi dimasukkan sebagai ukuran likuiditas.
Untuk menentukan saham-saham yang termasuk LQ45, maka digunakan dua tahap seleksi. Tahap pertama, kriteria yang harus dipenuhi adalah :
Jika lolos tahap pertama, maka dilanjutkan tahap berikutnya. Tahap kedua menyangkut kriteria sebagai berikut :
Evaluasi Indeks dan Penggantian Saham
Untuk menentukan saham-saham yang termasuk LQ45, maka digunakan dua tahap seleksi. Tahap pertama, kriteria yang harus dipenuhi adalah :
- Saham tesebut berada di top 95 persen dari total rata-rata tahunan nilai transaksi saham di pasar reguler.
- Berada di top 90 persen dari rata-rata tahunan kapitalisasi pasar.
- Tercatat di BEI minimum 30 hari bursa.
Jika lolos tahap pertama, maka dilanjutkan tahap berikutnya. Tahap kedua menyangkut kriteria sebagai berikut :
- Merupakan urutan tertinggi yang mewakili sektornya dalam klasifikasi industri BEI.
- Memiliki porsi yang sama dengan sektor-sektor lain.
- Merupakan urutan tertinggi berdasarkan frekuensi transaksi.
Indeks LQ45 ini menggunakan metode rata-rata tertimbang (weighted average) dengan rumus Paasche. Seperti yang digunakan pada IHSG BEI. Jadi jelas dari kriteria yang ditetapkan akan meloloskan saham-saham yang mempunyai kapitalisasi pasar serta likuiditas tinggi.
Evaluasi Indeks dan Penggantian Saham
Bursa Efek Indonesia secara rutin memantau perkembangan kinerja emiten-emiten yang masuk dalam penghitungan indeks LQ45. Setiap tiga bulan sekali dilakukan evaluasi atas pergerakan urutan saham-saham tersebut. Penggantian saham akan dilakukan setiap enam bulan sekali, yaitu pada awal bulan Februari dan Agustus.
Komisi Penasehat
Dalam pemilihan suatu emiten untuk dimasukan kedalam indeks LQ-45 agar tidak terjadi ketidakwajaran dibentuk suatu komisi penasehat yang terdiri dari para ahli dari Bapepem-LK, Akademisi dan para para profesional di bidang pasar modal yang independen.
Komentar
Posting Komentar