Langsung ke konten utama

Pasar Monopoli


Monopoli adalah suatu keadaan dimana didalam pasar hanya ada satu produsen sehingga tidak ada pihak yang menyainginya (monopoli murni). Dalam kenyataan sulit untuk mencontohkan suatu perusahaan yang memiliki jenis monopoli murni yang tidak mempunyai pesaing dari perusahaan lain.

Seandainya pun ada produk yang mempunyai satu penjual, dan tidak memiliki persaingan langsung dari perusahaan lain, kemungkinan masih ada perusahaan yang tidak langsung, misalnya dari perusahaan yang menjual produk subtitusi (walaupun subtitusi tidak sempurna) terhadap produk tersebut.

Pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen. Contoh : PLN yang memberikan pelayanan listrik dimana tidak ada perusahaan lain yang menyaingi.

Dalam melakukan transaksi ekonomi banyak produsen melakukan bermacam cara agar produsen yang lain tidak memasuki industri tersebut sehingga tercipta pasar monopoli dimana produsen dapat mengatus harga.

perbedaan antara pasar monopoli dengan pasar lain adalah kurva permintaan yang dihadapi perusahaan. Karna perusahaan monopoli adalah satu-satunya produsen bagi bagi suatu produk tertentu maka kurva permintaannya adalah sama dengan kurva permintaan pasar bagi produknya.

Karakteristik pasar monopoli sebagai berikut:
- Terdiri dari 1 penjual yang menguasai pasar monopoli.
- Barang yang dijual tidak ada kesamaan dengan pedagang-pedagang lain.
- Ada suatu kendala perusahaan baru yang ingin ikut serta dalam kegiatan pasar monopoli.
- Pembeli bisa tahu bahwa kondisi pasar monopoli terbatas.
- Segala hal mempromosikan produk dagangan masih kurang mampu.

Bentuk Pasar Monopoli

Ada beberapa bentuk pasar monopoli diantarnya ;
a. Pasar monopoli murni
    Yaitu pasar yang memiliki pasar monopoli yang ekstrim Contoh : PLN, PAM PT. Kereta Api.
b. Pasar Yang Mendekati Monopoli (near monopoly)
    yaitu pasar yang hanya terdiri dari satu produsen tetapi tidak menutup kemungkinan untuk ada produsen yang lain Contoh :
Perusahaan yang menguasai prodiksi pada suatu pasar sehingga tidak ada pesaingnya tetapi tidak menutup kemungkinan untuk produsen yang lain memasuku pasar tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanggap Covid 19 Dengan Layanan Sehatq

Pandemi Covid 19 masih belum usai, pemerintah dengan segala upaya berusaha menekan penyebaran virus lewat kebijakan dan aturan yang dibuat, diantaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan terhadap beberapa daerah sesuai dengan tingkat penyebarannya. Kita harus bisa mematuhi peraturan pemerintah yang ada mengingat pentingnya kerjasama semua pihak dalam menekan penyebaran dan penanggulangan Covid 19, tanpa adanya kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan penyebaran Covid 19 akan terus terjadi. PPKM mampu mengurangi jumlah kasus Covid, tetapi di sisi lain PPKM membuat kita sulit mendapatkan kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya. Begitu juga untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan ada baiknya tidak harus pergi kerumah sakit atau klinik jika memungkinkan bisa dilakukan dari rumah. Selain PPKM, pemerintah juga menggalakkan kampanye #ingatpesanibu lewat gerakan 3M yang wajib diterakpkan dalam bersosial dan beraktivitas. Gerakan Memakai Mask...

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI)

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti ( KBMI ) adalah pengelompokan bank berdasarkan nilai modal inti yang dimiliki oleh bank. KBMI adalah aturan yang dibuat oleh OJK menggantikan aturan lama yang dibuat oleh Bank Indonesia yang mengelompokkan lewat nilai buku bank. Bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) KBMI: KBMI 1 merupakan bank dengan Modal Inti sampai dengan Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah); KBMI 2 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) sampai dengan Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah); KBMI 3 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah) sampai dengan Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah); dan KBMI 4 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah). KBMI berlaku bagi semua bank, Bank Berbadan Hukum Indonesia, Kantor Cabang Bank Luar Negeri maupun Bank Berbasis Syariah. Perbedaan KBMI dari kon...

Masalah Tuntutan Kenaikan Upah Minimum

Upah minimum pekerja terus naik setiap tahunnya,  selain kabar baik didalamnya juga banyak dampak buruk buat perekonomian. Selain itu dikarenakan penentuan upah minimum ditentukan oleh setiap propinsi dan kabupaten membuat perbedaan upah minimum setiap daerah hanya menambah masalah khususnya buat daerah yang berdekatan. Menurut saya seharusnya buruh dengan serikatnya lebih fokus terhadap hak mereka yang lain seperti hak perlindungan social seperti kesehatan dan masadepannya sebagai karyawan. Walaupun upah minimum terus meningkat tiap tahun, tetapi tidak ada perubahan yang berarti dikarenakan harga juga mengikuti kenaikan UMP tersebut. Bisa dibilang buruh hanya menikmati kenaikan UMP dalam jangka waktu yang singkat dan harus menerima kenyataan bahwa kebutuhan mereka juga akan meningkat. Kenaikan UMP juga membuat perusahaan sulit berkembang dikarenakan harus menaikan harga produk atau jasa yang mereka tawarkan untuk memenuhi pengeluaran mereka yang juga akan meningkat. Untuk rupiah...