Langsung ke konten utama

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)

Logo BAPEPAM - LK



Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. (wikipedia).

Visi Bapepam-LK
Menjadi otoritas pasar modal dan lembaga keuangan yang amanah dan profesional, yang mampu mewujudkan industri pasar modal dan lembaga keuangan non bank sebagai penggerak perekonomian nasional yang tangguh dan berdaya saing global
Misi di Bidang Ekonomi
Menciptakan iklim yang kondusif bagi perusahaan dalam memperoleh  pembiayaan dan bagi pemodal dalam memilih alternatif investasi pada industri Pasar Modal dan Jasa Keuangan Non Bank
Misi di Bidang Kelembagaan
Mewujudkan Bapepam-LK menjadi lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsinya memegang teguh pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, integritas dan senantiasa mengembangkan diri menjadi lembaga berstandar internasional
Misi Sosial Budaya
Mewujudkan masyarakat Indonesia yang memahami dan berorientasi pasar modal dan jasa keuangan non bank dalam membuat keputusan investasi dan pembiayaan
Sejarah Bapepam-LK

Pada taahun 1976 ketika pasar modal Indonesia diaktifkan kembali pemerintah membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal. Menurut Keppres No.52/1976, bapepam bertugas :
  • Mengadakan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan yang akan menjual saham-sahamnya melalui Pasar Modal apakah telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan sehat serta baik;
  • Menyelenggarakan Bursa Pasar Modal yang efektif dan efisien;
  • Terus-menurus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual saham-sahamnya melalui pasar modal.


Pada awal berdiri, selain sebagai penyelenggara, Bapepam juga merupakan pembina dan pengawas pasar modal.  Namun akhirnya dualisme yang ada Bapepam ditiadakan pada tahun 1990 dengan keluarnya Keppres No. 53/1990 dan SK Menkeu No. 1548/1990.
Keluarnya Keppres 53 tentang Pasar Modal dan SK Menkeu No. 1548 tahun 1990 itu menandai era baru bagi perkembangan pasar modal. Dualisme fungsi Bapepam dihapus, sehingga lembaga ini dapat memfokuskan diri pada pengawasan pembinaan pasar modal.
Dengan fungsi ini, Bapepam diharapkan dapat mewujudkan tujuan penciptaan kegiatan pasar modal yang teratur wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. 


Fungsi Bapepam-LK

Bapepam dan Lembaga Keuangan mempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas tersebut Bapepam dan Lembaga Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
  1. Penyusunan peraturan di bidang pasar  modal;
  2. Penegakan peraturan di bidang pasar  modal;
  3. Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
  4. Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
  5. Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
  6. Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
  7. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
  8. Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  9. Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
  10. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
  11. Pelaksanaan tata usaha Badan.
Sumber :
 Bapepam.go.id
id.wikipedia.org

Update

Per Januari 2013 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memulai tugasnya sebagai lembaga pengawasan pasar modal Indonesia, Perbankan dan lembaga non bank menggantikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Artikel Lainnya :










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanggap Covid 19 Dengan Layanan Sehatq

Pandemi Covid 19 masih belum usai, pemerintah dengan segala upaya berusaha menekan penyebaran virus lewat kebijakan dan aturan yang dibuat, diantaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan terhadap beberapa daerah sesuai dengan tingkat penyebarannya. Kita harus bisa mematuhi peraturan pemerintah yang ada mengingat pentingnya kerjasama semua pihak dalam menekan penyebaran dan penanggulangan Covid 19, tanpa adanya kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan penyebaran Covid 19 akan terus terjadi. PPKM mampu mengurangi jumlah kasus Covid, tetapi di sisi lain PPKM membuat kita sulit mendapatkan kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya. Begitu juga untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan ada baiknya tidak harus pergi kerumah sakit atau klinik jika memungkinkan bisa dilakukan dari rumah. Selain PPKM, pemerintah juga menggalakkan kampanye #ingatpesanibu lewat gerakan 3M yang wajib diterakpkan dalam bersosial dan beraktivitas. Gerakan Memakai Mask

Pengertian Investasi

Menurut Mankiw (2003), investasi adalah barang-barang yang dibeli oleh individu dan perusahaan untuk menambah persediaan modal mereka. Menurut Lipsey, Courant, Purvis dan Steiner (1997) investasi adalah pengeluaran barang yang tidak dikonsumsi saat ini dimana berdasarkan periode waktunya, investasi dapat terbagi menjadi tiga diantaranya: investasi jangka pendek, investasi jangka menengah dan investasi jangka panjang. Investasi merupakan komitmen sejumlah dana suatu periode untuk mendapatkan pendapatan yang diharapkan di masa yang akan datang sebagai kompensasi unit yang diinvestasikan, mencakup waktu yang digunakan, tingkat inflasi yang diharapkan dan ketidakpastian masa mendatang (Sumanto, 2006). Pada dasarnya setiap orang atau perusahaan yang melakukan investasi akan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memperoleh kesejahteraan bagi dirinya atau perusahaan tersebut. Hal ini juga berlaku sama bagi perusahaan emiten yang berinvestasi di pasar modal. Perusahaan yang berinvestasi di

Tipe Investor Menurut Profil Resiko

Dalam berinvestasi tiap individu memiliki karakteristik tersendiri dalam penilaian terhadap resiko yang bisa dihadapi, ada investor yang berani menghadapi resiko yang besar tentu saja dengan mengharapkan tingkat keutungan yang besar, tetapi ada juga investor yang lebih suka berinvestasi pada asset yang aman walaupun keuntungan yang didapat sangat kecil. Tipe investor menurut profil resiko dalam berinvestasi dapat dideskripsikan sebagai berikut (www.danareksa.com): Defensive Investor  : investor ini berusaha untuk mendapatkan keuntungan dan menghindari resiko sekecil apapun dari investasi yang dilakukan. Investor tipe ini tidak mempunyai keyakinan yang cukup dalam hal spekulasi, dan lebih memilih untuk menunggu saat-saat yang tepat dalam berinvestasi agar investasi yang dilakukan terbebas dari resiko. Conservative Investor : Investor ini biasanya berinvestasi untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan dengan rentang waktu investasi yang cukup panjang, misalnya, untuk pen