Langsung ke konten utama

Konsumerisme

Dalam kamus bahasa Indonesia ada dua arti dari konsumerisme, yang pertama gerakan atau kebijakan untuk melindungi konsumen dengan menata metode dan standar kerja produsen, penjual, dan pengiklan, kedua adalah paham atau gaya hidup yg menganggap barang-barang (mewah) sebagai ukuran kebahagiaan, kesenangan, dan sebagainya; gaya hidup yg tidak hemat1.

Makna pertama sesuai dengan ensiklopedia britania dimana paham tersebut berkembang pada masa industrial, sedangkan makna yang kedua saya sendiri tidak tahu kenapa bisa berkembang bahkan sampai masuk pada kamus besar bahasa Indonesia, sehingga ini bisa menyesatkan karena kedua makna tersebuta berbeda jauh tetapi ada pada satu jalur.

Pada tulisan ini sendiri membahas konsumerisme dengan pengertian yang pertama yaitu gerakan atau kebijakan untuk melindungi konsumen dengan menata metode dan standar kerja produsen, penjual, dan pengiklan. dan saya harap ada perbaikan pada arti konsumerisme pada kamus besar bahasa indonesia sehingga tidak membuat bingung bahkan menyesatkan.

Faktor Penyebab adanya Konsumerisme :
  1. Berkembangnya Industriliasme  : Adanya keprihatinan terhadap kemasan dan proses produksi yang tidak sehat.
  2. Penggunaan Zat Adiktif : Penggunaan zat adiktif pada bahan makanan, pakaian dan lainnya dimana kebanyakan zat tersebut dapat membahayakan, seperti pemanis buatan dan pengawet pada makanan.
  3. Eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak terkendali
  4. Tingkat pendidikan dan tarap hidup yang meningkat, dimana orang dihadapkan dengan pilihan lebih banyak produk dan sedikit waktu sehingga merasa mebutuhkan cara yang lebih baik untuk memperoleh informasi.
  5. Pemerintahan yang semakin besar dan mengawasi banyak kepentingan entah itu hak konsumen mapun produsen.

Konsumerisme berkembang di Amerika pada tahun 1900an dimana ini terjadi karena kekhawatiran masyarakat (sebagai Konsumen) dengan perkembangan ekonomi yang justru membuat semakin terancamnya kepentingan konsumen khususnya dalam bidang kesehatan dan kemanan dalam mengkonsumsi sebuah produk. Bencana yang menyebabkan107 kematian yang disebabkan oleh kesalahan formulasi obat pada tahun 1937 adalah salah satu faktor dalam upaya pengendalian terhadap industri makanan, obat di Amerika.
Konsumerisme di Indonesia sendiri kurang berkembang, penyebabnya (mungkin) karena pendidikan masarakat yang masih rendah, tertutupnya pemahaman konsumerisme yang positif oleh pemahaman yang negatif, sampai upaya indsutri besar dalam mengendalikan hak-hak konsumen untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Konsumerisme sangat perlu untuk digalakan dimana sebuah pemerintahan sebagai media yang menjebatani dan melindungi hak-hak konsumen dan produsen  kadang dipengaruhi oleh kekuatan atau media lain yang ingin mendapatkan keuntungan besar terlepas dari dampak negatif/buruk/bahaya yang diterima konsumen.

Semakin kuatnya konsumerisme maka akan semakin besar gelombang untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen, kebijakan dan peraturan yang ada kadang atau sebagian besar tidak berjalan semestinya sehingga peran masyarakat sebagai konsumen diperlukan dalam mengendalikan upaya-upaya mencari keuntungan dengan mengorbankan hak konsumen.

Makna Negatif Konsumerisme
Di Indonesia sendiri lebih berkembang pemaknaan konsumerisme kearah negatif atau pada makna yang kedua, tentu saja ini manjadi masalah. Awal perkembangan makna tersebut sendiri kurang diketahui. Dalam bahasa inggris sendiri makna konsumerisme sesuai dengan makna yang kedua.

Adanya arti yang kedua membuat kunsumerisme yang benar kurang bahkan tidak berkembang di Indonesia padahal konsumerisme sangat penting dalam mengendalikan dan memperjuangkan hak konsumen melalui pemahaman bahwa masarakat sebagai konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk / jasa yang sesuai dan aman dari bahaya yang dapat ditimbulkan dari produk.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masalah Tuntutan Kenaikan Upah Minimum

Upah minimum pekerja terus naik setiap tahunnya,  selain kabar baik didalamnya juga banyak dampak buruk buat perekonomian. Selain itu dikarenakan penentuan upah minimum ditentukan oleh setiap propinsi dan kabupaten membuat perbedaan upah minimum setiap daerah hanya menambah masalah khususnya buat daerah yang berdekatan. Menurut saya seharusnya buruh dengan serikatnya lebih fokus terhadap hak mereka yang lain seperti hak perlindungan social seperti kesehatan dan masadepannya sebagai karyawan. Walaupun upah minimum terus meningkat tiap tahun, tetapi tidak ada perubahan yang berarti dikarenakan harga juga mengikuti kenaikan UMP tersebut. Bisa dibilang buruh hanya menikmati kenaikan UMP dalam jangka waktu yang singkat dan harus menerima kenyataan bahwa kebutuhan mereka juga akan meningkat. Kenaikan UMP juga membuat perusahaan sulit berkembang dikarenakan harus menaikan harga produk atau jasa yang mereka tawarkan untuk memenuhi pengeluaran mereka yang juga akan meningkat. Untuk rupiah...

Modigliani-Miller (MM) Theory Teori MM Dengan Dan Tanpa Pajak

Teori Modigliani dan Miller (teori MM) adalah .teori yang berpandangan bahwa struktur modal tidak relevan atau tidak mempengaruhi nilai perusahaan. MM mengajukan beberapa asumsi untuk membangun teori mereka (Brigham dan Houston , 2001) yaitu: Tidak terdapat agency cost. Tidak ada pajak. Investor dapat berhutang dengan tingkat suku bunga yang sama dengan perusahaan Investor mempunyai informasi yang sama seperti manajemen mengenai prospek perusahaan di masa depan Tidak ada biaya kebangkrutan Earning Before Interest and Taxes (EBIT) tidak dipengaruhi oleh penggunaan dari hutang. Para investor adalah price-takers. Jika terjadi kebangkrutan maka aset dapat dijual pada harga pasar ( market value ). Model Modigliani-Miller (MM) tanpa pajak Pada tahun 1958 mereka mengajukan suatu teori yang ilmiah tentang struktur modal perusahaan. Teori mereka menggunakan beberapa asumsi: Risiko bisnis perusahaan diukur dengan σ EBIT ( Standard Deviation Earning Before Interest and Ta...

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI)

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti ( KBMI ) adalah pengelompokan bank berdasarkan nilai modal inti yang dimiliki oleh bank. KBMI adalah aturan yang dibuat oleh OJK menggantikan aturan lama yang dibuat oleh Bank Indonesia yang mengelompokkan lewat nilai buku bank. Bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) KBMI: KBMI 1 merupakan bank dengan Modal Inti sampai dengan Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah); KBMI 2 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) sampai dengan Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah); KBMI 3 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah) sampai dengan Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah); dan KBMI 4 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah). KBMI berlaku bagi semua bank, Bank Berbadan Hukum Indonesia, Kantor Cabang Bank Luar Negeri maupun Bank Berbasis Syariah. Perbedaan KBMI dari kon...