Sewa guna usaha atau leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi berada pada Perusahaan Pembiayaan.
Pihak-pihak terkait dengan leasing
Penggolongan Perusahaan Leasing :
Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi berada pada Perusahaan Pembiayaan.
Pihak-pihak terkait dengan leasing
- Lessor : Perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
- lessee : Perusahaan atau individu atau pihak yang memperoleh pembiayaan dari lessor dalam bentuk barang modal.
- Supplier : Perusahaan atau pihak yang mengedakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara langsung oleh lessor.
- Bank : Pembiayaan dana untuk lessor
Penggolongan Perusahaan Leasing :
- Independent Leasing Company : Perusahaan independent dari suplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dapat memenuhi kebutuhan barang modal modal, perusahaan dapat membelinya dari berbagai suplier kemudian di leasing kepada leassee.
- Captive lessor : Pihak supplier / produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya.
- Lease Broker : Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing.
Manfaat Leasing Bagi lesse :
- - kontrak dalam leasing dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan lessee
- - hak kepemilikan atas aktiva dalam leasing dapat dijadikan jaminan kontrak.
- - meminimalisir biaya
- - efisiensi waktu
Leasing yah,,
BalasHapusHmmm saya ambil motor pun menggunakan leasing.
Box Makanan