Langsung ke konten utama

Sewa Guna Usaha (Leasing)

Sewa guna usaha atau leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi berada pada Perusahaan Pembiayaan.

Pihak-pihak terkait dengan leasing
  • Lessor : Perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
  • lessee : Perusahaan atau individu atau pihak yang memperoleh pembiayaan dari lessor dalam bentuk barang modal.
  • Supplier : Perusahaan atau pihak yang mengedakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara langsung oleh lessor.
  • Bank : Pembiayaan dana untuk lessor


Penggolongan Perusahaan Leasing :
  • Independent Leasing Company : Perusahaan independent dari suplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dapat memenuhi kebutuhan barang modal modal, perusahaan dapat membelinya dari berbagai suplier kemudian di leasing kepada leassee.
  • Captive lessor : Pihak supplier / produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya.
  • Lease Broker : Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing.

Manfaat Leasing Bagi lesse :
  • - kontrak dalam leasing dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan lessee
  • - hak kepemilikan atas aktiva dalam leasing dapat dijadikan jaminan kontrak.
  • - meminimalisir biaya
  • - efisiensi waktu

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Obligasi

Obligasi merupakan efek sekuritas yang diterbitkan sehubungan dengan perjanjian pinjaman. Pihak peminjam menerbitkan (menjual) obligasi kepada pihak pemilik dana dengan imbalan sejumlah uang, jadi obligasi tersebut merupakan surat pernyataan utang dari pihak peminjam. Perjanjian tersebut mewajibkan penerbit obligasi (pihak peminjam) untuk melakukan pembayaran tertentu kepada pemegang obligasi pada waktu yang telah ditentukan. Obligasi berbunga pada umumnya mewajibkan pihak penerbit untuk melakukan pembayaran bunga tengah tahunan hingga masa jatuh tempo kepada pemegang obligasi. Obligasi (bond) adalah kontrak jangka panjang dimana peminjam dana setuju untuk membayar bunga dan pokok pinjaman, pada tanggal tertentu, kepada pemegang obligasi tersebut (Brigham dan Houston, 2006).  Obligasi (bond) adalah surat berharga yang menunjukkan bahwa penerbit obligasi meminjam sebuah dana kepada masyarakat dan memiliki kewajiban untuk membayar untuk membayar bunga secara berkala, dan kewaj...

Tanggap Covid 19 Dengan Layanan Sehatq

Pandemi Covid 19 masih belum usai, pemerintah dengan segala upaya berusaha menekan penyebaran virus lewat kebijakan dan aturan yang dibuat, diantaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan terhadap beberapa daerah sesuai dengan tingkat penyebarannya. Kita harus bisa mematuhi peraturan pemerintah yang ada mengingat pentingnya kerjasama semua pihak dalam menekan penyebaran dan penanggulangan Covid 19, tanpa adanya kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan penyebaran Covid 19 akan terus terjadi. PPKM mampu mengurangi jumlah kasus Covid, tetapi di sisi lain PPKM membuat kita sulit mendapatkan kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya. Begitu juga untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan ada baiknya tidak harus pergi kerumah sakit atau klinik jika memungkinkan bisa dilakukan dari rumah. Selain PPKM, pemerintah juga menggalakkan kampanye #ingatpesanibu lewat gerakan 3M yang wajib diterakpkan dalam bersosial dan beraktivitas. Gerakan Memakai Mask...

Model keseimbangan Nilai Kurs

Keseimbangan kurs seperti juga dalam intereaksi supplay dan permintaan barang, mempunyai titik keseimbangan (equilibrium). Untuk model keseimbangan kurs, model  pasar mata uang asing (Dua Negara) dapat di gambarkan dalam model 2 dimensi untuk 2 negara dengan memperhatikan asumsi sebagai berikut: Mengikuti hukum keseimbangan pasar Demand kebutuhan mata uang asing Negara 1 Supplay penawaran mata uang asing ke Negara 1 Interaksi pasar mata uang Negara 2 di negara1 Analisis mata uang domestik terhadap mata uang asing yang terjadi di Negara 1 Permintaan (demand) mata uang asing : q o = f (M, Kout, etc) q od = demand mata uang Negara 2 (row) di Negara 1 f = fungsi M= impor Kout= capital keluar Etc= variable lain yang dapat mempengaruhi M dan kout Yusgintoro Purnomo M anajemen Keuangan Internasional: Teori dan Praktik   Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta; 2004