Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.(kasmir, 2003) Taswan (2005) mendefinisikan pengertian bank sebagai berikut : “Bank merupakan lembaga perantara yang menghimpun dana dan menempatkannya dalam bentuk aktiva produktif misalnya kredit".
Pengertian bank menururt UU No.7 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah denagn UU No. 10 Tahun 1988:
- Bank adalah bandan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dana atau dalam bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
- Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
- Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. (Dahlan Siamat, 2004)
Jenis-Jenis Bank
Menurut Dahlan Siamat (2005) mengklasifikasikan jenis bank yang dapat dibedakan berdasarkan :
Bank Menurut Fungsi, yaitu :
- Bank Sentral.
- Bank Umum.
- Bank Perkreditan Rakyat.
Bank Menurut Kepemilikan, yaitu :
- Bank Persero (Bank Pemerintah);
- Bank Umum Swasta Nasional;
- Bank Asing;
- Bank Pemerintah Daerah;
- Bank Campuran.
Bank Menurut Sistem Pengenaan Bunga, yaitu :
- Bank Konvensional;
- Bank Syariah.
Kegiatannya di Bidang Devisa, yaitu :
- Bank devisa (foreign exchange bank);
- Bank non devisa (non foreign exchange bank).
Bank Menurut Jenis Kantor, yaitu :
- Kantor Pusat (Head office);
- Kantor Cabang (Branch office);
- Kantor Cabang Pembantu (Subbranch office);
- Kantor Kas (Cash services offices);
- Kantor Perwakilan (Representative office);
- Kantor Wilayah (Regional office)”.
Komentar
Posting Komentar