Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat (pemodal), untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam Portofolio Efek. Keuntungan yang diperoleh berupa kenaikan nilai investasi masyarakat pemodal seiring dengan berjalannya waktu periode investasi.
Ditinjau dari asal kata, reksadana berasal dari kosa kata 'reksa' yang artinya 'jaga' atau 'pelihara' dan 'dana' yang berarti 'uang' atau 'kumpulan uang'. Jadi, reksa dana bisa diartikan sebagai 'kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan'. Sedangkan arti pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1995, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
Jenis-jenis Reksa Dana
Sejarah Reksa Dana
Risiko Reksa Dana
Ditinjau dari asal kata, reksadana berasal dari kosa kata 'reksa' yang artinya 'jaga' atau 'pelihara' dan 'dana' yang berarti 'uang' atau 'kumpulan uang'. Jadi, reksa dana bisa diartikan sebagai 'kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan'. Sedangkan arti pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1995, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
Jenis-jenis Reksa Dana
- Reksa Dana Pasar Uang : Reksa Dana yang menempatkan 100% dananya, dalam instrumen pasar uang, seperti deposito, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), atau obligasi (surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau Pemerintah) yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 tahun.
- Reksa Dana Pendapatan Tetap : Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen obligasi.
- Reksa Dana Campuran : Reksa Dana yang menempatkan dananya, dalam instrumen pasar uang atau obligasi, atau saham dengan komposisi yang fleksibel.
- Reksa Dana Saham : Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen saham.
- Reksa Dana Terproteksi : Reksa Dana yang menempatkan sebagian besar dananya dalam instrumen obligasi sedemikian rupa dapat memberikan perlindungan atas nilai awal investasi pada saat jatuh temponya.
Sejarah Reksa Dana
Awalnya, pada tahun 1822 reksa dana baru dikenal di Belgia dengan bentuk reksadana tertutup(closed-end fund). Kemudian menyebar ke Inggris dan Skotlandia pada tahun 1860 dengan bentuk Unit Investment Trust.
Reksadana mulai dikenal di Amerika Serikat pada tahun 1920. Tahun 1940, di Amerika Serikat dibuatlah Undang-Undang Reksa Dana yang dikenal dengan nama Investment Company Act 1940.
Di Indonesia sendiri, reksa dana baru dikenal pada tahun 1990, berdasarkan Kep Menkeu 1548 dengan bentuk reksa dana tertutup. Pada tahun 1995, berdasarkan UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal diperbolehkan Reksa Dana berbentuk Tertutup dan Terbuka dan berkembang pesat mulai 1996.
Sebagai sarana investasi, reksadana diharapkan akan memudahkan masyarakat luas dalam berinvestasi di pasar modal. Reksa dana dibentuk oleh manajer investasi dan bank kustodian melalui akta kontrak investasi kolektif (KIK) yang dibuat notaris.
Manajer investasi akan berperan sebagai pengelola dana investasi yang terkumpul dari sekian banyak investor untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek, seperti SBI, obligasi, dan saham.
Bank Kustodian akan berperan dalam penyimpanan dana atau portofolio milik investor serta melakukan penyelesaian transaksi dan administrasi reksadana.
Reksadana merupakan sarana investasi bagi investor untuk dapat berinvestasi ke berbagai instrumen investasi yang tersedia di pasar modal. Melalui reksadana, investor sudah tidak perlu repot mengelola portofolio investasinya sendiri.
Keuntungan Reksa Dana
- Biaya relatif rendah.
- Cocok untuk pemodal pemula dan investor dengan kemampuan finansial yang tidak terlalu besar, serta tidak terlalu menguasai teknik-teknik portofolio investasi.
- Dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional.
Risiko Reksa Dana
- Reksa Dana dapat memberikan keuntungan bagi Investor apabila portfolio efek yang dikelola oleh Manajer Investasi memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan, namun jika portfolio efek tersebut mengalami kerugian maka Reksadana juga bisa mengalami kerugian.
- Menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan, Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
Sifat Reksadana
- Reksadana terbuka : Memberikan kemungkinan bagi pemodal untuk memebeli saham dari reksa dana dan dapat menjual kembali.
- reksadana Tertutup : melakukan opersai dengan jumlah saham yang tetap dan tidak mengatur secara regular penerbitan saham baru.
- Unit Investmen Trust :
Referensi
BI : http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/DFAB8F39-6CCF-483C-B8CC-AAD4B6405600/1466/MengenalReksaDana.pdf
Wiipedia : http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana
Belajar Reksa Dana : http://www.infovesta.com/roller/vesta/entry/apa_itu_reksa_dana
BAPEPAM : http://www.bapepam.go.id/reksadana/
Komentar
Posting Komentar