Langsung ke konten utama

Neraca Lajur (Work Sheet)

Neraca lajur (workSheet) atau biasa juga disebut kertas kerja adalah sutau formulir untuk mencatat semua transaksi keuangan yang dibutuhkan untuk penyusunan laporan keuangan, jurnal penyesuaian dan jurnal penutup. Dalam perusahaan yang kecil dinama jumlah rekening yang ada alam buku besar tidak begitu banyak maka penyusunan laporan keuangannya dapat dilakukan dengan cara langsung dari neraca saldo yang telah disesuaikan. Tetapi dalam perusahaan-perusahaan yang memiliki rekening yang begitu besar yang banyak jumlahnya, penyusunan laporan keuangan secara langsung dari neraca saldo yang telah disesuaikan tidaklah mudah.
Haryono Jusup (1981 :104) mendefinisikan neraca lajur sebagai kertas yang berkolom-kolom atau berlajur-lajur yang direncanakan secara khusus untuk menghimpun semua data-data akuntansi yang dibutuhkan pada saat perusahaan akan menyusun laporan keuangan dengan cara sistematis.
Neraca lajur adalah alat pembantu dalam penyusunan laporan keuangan, dan bukan termasuk laporan akuntansi yang formal. Sehingga pembuatannya lebih baik menggunakan alat yang mudah dikoreksi sehingga ketika ada kesalahan pencatatan maka dengan mudah bisa dikoreksi.

Contoh Neraca Lajur

Neraca lajur secara umum terdiri atas 5 bagian, yaitu:

  1. Neraca Saldo
  2. Ayat Jurnal Penyesuaian
  3. Neraca Saldo Yang Telah Disesuaikan
  4. Laporan Laba Rugi
  5. Neraca


Tujuan Neraca Lajur :
  • Untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan 
  • Untuk menggolongkan dan meringkas informasi dari neraca saldo dan datadata penyesuaian sehingga merupakan persiapan sebelum disusun lapoan keuangan yang formal 
  • Untuk memudahkan kesalahan yang mungkin dilakukan dalam pembuatan jurnal  penyesuaian. 

Artikel Terkait







Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Investasi

Menurut Mankiw (2003), investasi adalah barang-barang yang dibeli oleh individu dan perusahaan untuk menambah persediaan modal mereka. Menurut Lipsey, Courant, Purvis dan Steiner (1997) investasi adalah pengeluaran barang yang tidak dikonsumsi saat ini dimana berdasarkan periode waktunya, investasi dapat terbagi menjadi tiga diantaranya: investasi jangka pendek, investasi jangka menengah dan investasi jangka panjang. Investasi merupakan komitmen sejumlah dana suatu periode untuk mendapatkan pendapatan yang diharapkan di masa yang akan datang sebagai kompensasi unit yang diinvestasikan, mencakup waktu yang digunakan, tingkat inflasi yang diharapkan dan ketidakpastian masa mendatang (Sumanto, 2006). Pada dasarnya setiap orang atau perusahaan yang melakukan investasi akan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memperoleh kesejahteraan bagi dirinya atau perusahaan tersebut. Hal ini juga berlaku sama bagi perusahaan emiten yang berinvestasi di pasar modal. Perusahaan yang berinvestasi di

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI)

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti ( KBMI ) adalah pengelompokan bank berdasarkan nilai modal inti yang dimiliki oleh bank. KBMI adalah aturan yang dibuat oleh OJK menggantikan aturan lama yang dibuat oleh Bank Indonesia yang mengelompokkan lewat nilai buku bank. Bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) KBMI: KBMI 1 merupakan bank dengan Modal Inti sampai dengan Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah); KBMI 2 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) sampai dengan Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah); KBMI 3 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah) sampai dengan Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah); dan KBMI 4 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah). KBMI berlaku bagi semua bank, Bank Berbadan Hukum Indonesia, Kantor Cabang Bank Luar Negeri maupun Bank Berbasis Syariah. Perbedaan KBMI dari kon

Tanggap Covid 19 Dengan Layanan Sehatq

Pandemi Covid 19 masih belum usai, pemerintah dengan segala upaya berusaha menekan penyebaran virus lewat kebijakan dan aturan yang dibuat, diantaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan terhadap beberapa daerah sesuai dengan tingkat penyebarannya. Kita harus bisa mematuhi peraturan pemerintah yang ada mengingat pentingnya kerjasama semua pihak dalam menekan penyebaran dan penanggulangan Covid 19, tanpa adanya kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan penyebaran Covid 19 akan terus terjadi. PPKM mampu mengurangi jumlah kasus Covid, tetapi di sisi lain PPKM membuat kita sulit mendapatkan kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya. Begitu juga untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan ada baiknya tidak harus pergi kerumah sakit atau klinik jika memungkinkan bisa dilakukan dari rumah. Selain PPKM, pemerintah juga menggalakkan kampanye #ingatpesanibu lewat gerakan 3M yang wajib diterakpkan dalam bersosial dan beraktivitas. Gerakan Memakai Mask