Langsung ke konten utama

Neraca Lajur (Work Sheet)

Neraca lajur (workSheet) atau biasa juga disebut kertas kerja adalah sutau formulir untuk mencatat semua transaksi keuangan yang dibutuhkan untuk penyusunan laporan keuangan, jurnal penyesuaian dan jurnal penutup. Dalam perusahaan yang kecil dinama jumlah rekening yang ada alam buku besar tidak begitu banyak maka penyusunan laporan keuangannya dapat dilakukan dengan cara langsung dari neraca saldo yang telah disesuaikan. Tetapi dalam perusahaan-perusahaan yang memiliki rekening yang begitu besar yang banyak jumlahnya, penyusunan laporan keuangan secara langsung dari neraca saldo yang telah disesuaikan tidaklah mudah.
Haryono Jusup (1981 :104) mendefinisikan neraca lajur sebagai kertas yang berkolom-kolom atau berlajur-lajur yang direncanakan secara khusus untuk menghimpun semua data-data akuntansi yang dibutuhkan pada saat perusahaan akan menyusun laporan keuangan dengan cara sistematis.
Neraca lajur adalah alat pembantu dalam penyusunan laporan keuangan, dan bukan termasuk laporan akuntansi yang formal. Sehingga pembuatannya lebih baik menggunakan alat yang mudah dikoreksi sehingga ketika ada kesalahan pencatatan maka dengan mudah bisa dikoreksi.

Contoh Neraca Lajur

Neraca lajur secara umum terdiri atas 5 bagian, yaitu:

  1. Neraca Saldo
  2. Ayat Jurnal Penyesuaian
  3. Neraca Saldo Yang Telah Disesuaikan
  4. Laporan Laba Rugi
  5. Neraca


Tujuan Neraca Lajur :
  • Untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan 
  • Untuk menggolongkan dan meringkas informasi dari neraca saldo dan datadata penyesuaian sehingga merupakan persiapan sebelum disusun lapoan keuangan yang formal 
  • Untuk memudahkan kesalahan yang mungkin dilakukan dalam pembuatan jurnal  penyesuaian. 

Artikel Terkait







Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masalah Tuntutan Kenaikan Upah Minimum

Upah minimum pekerja terus naik setiap tahunnya,  selain kabar baik didalamnya juga banyak dampak buruk buat perekonomian. Selain itu dikarenakan penentuan upah minimum ditentukan oleh setiap propinsi dan kabupaten membuat perbedaan upah minimum setiap daerah hanya menambah masalah khususnya buat daerah yang berdekatan. Menurut saya seharusnya buruh dengan serikatnya lebih fokus terhadap hak mereka yang lain seperti hak perlindungan social seperti kesehatan dan masadepannya sebagai karyawan. Walaupun upah minimum terus meningkat tiap tahun, tetapi tidak ada perubahan yang berarti dikarenakan harga juga mengikuti kenaikan UMP tersebut. Bisa dibilang buruh hanya menikmati kenaikan UMP dalam jangka waktu yang singkat dan harus menerima kenyataan bahwa kebutuhan mereka juga akan meningkat. Kenaikan UMP juga membuat perusahaan sulit berkembang dikarenakan harus menaikan harga produk atau jasa yang mereka tawarkan untuk memenuhi pengeluaran mereka yang juga akan meningkat. Untuk rupiah...

Modigliani-Miller (MM) Theory Teori MM Dengan Dan Tanpa Pajak

Teori Modigliani dan Miller (teori MM) adalah .teori yang berpandangan bahwa struktur modal tidak relevan atau tidak mempengaruhi nilai perusahaan. MM mengajukan beberapa asumsi untuk membangun teori mereka (Brigham dan Houston , 2001) yaitu: Tidak terdapat agency cost. Tidak ada pajak. Investor dapat berhutang dengan tingkat suku bunga yang sama dengan perusahaan Investor mempunyai informasi yang sama seperti manajemen mengenai prospek perusahaan di masa depan Tidak ada biaya kebangkrutan Earning Before Interest and Taxes (EBIT) tidak dipengaruhi oleh penggunaan dari hutang. Para investor adalah price-takers. Jika terjadi kebangkrutan maka aset dapat dijual pada harga pasar ( market value ). Model Modigliani-Miller (MM) tanpa pajak Pada tahun 1958 mereka mengajukan suatu teori yang ilmiah tentang struktur modal perusahaan. Teori mereka menggunakan beberapa asumsi: Risiko bisnis perusahaan diukur dengan σ EBIT ( Standard Deviation Earning Before Interest and Ta...

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI)

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti ( KBMI ) adalah pengelompokan bank berdasarkan nilai modal inti yang dimiliki oleh bank. KBMI adalah aturan yang dibuat oleh OJK menggantikan aturan lama yang dibuat oleh Bank Indonesia yang mengelompokkan lewat nilai buku bank. Bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) KBMI: KBMI 1 merupakan bank dengan Modal Inti sampai dengan Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah); KBMI 2 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) sampai dengan Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah); KBMI 3 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah) sampai dengan Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah); dan KBMI 4 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah). KBMI berlaku bagi semua bank, Bank Berbadan Hukum Indonesia, Kantor Cabang Bank Luar Negeri maupun Bank Berbasis Syariah. Perbedaan KBMI dari kon...