Langsung ke konten utama

Exchange Traded Funds (ETF)

Secara umum Exchange Trade Funds ETF adalah Reksadana yang diperdagangkan lewat bursa Efek, Per 25 Maret 2021, terdapat 48 ETF yang tercatat di BEI. ETF merupakan penggabungan antara unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli.

Exchange Traded Funds (ETF) adalah produk yang relatif baru di dunia pasar modal. ETF pertama kali dikembangkan di Kanada di sekitar tahun 1990-an. Instrumen ini merupakan instrumen yang murah yang dapat mengakses eksposur pasar secara luas (atau juga sempit bila memang dibutuhkan).

ETF pada dasarnya adalah penggabungan karakteristik dari dua produk yakni reksadana berbentuk terbuka dan saham. Namun tidak seperti reksadana,
investor tidak membeli atau menjual kembali unit penyertaannya kepada manajer investasi. Investor justru membeli unit penyertaan atau saham ETF di suatu bursa. Meskipun ETF diperdagangkan sama halnya seperti saham, namun ETF memiliki struktur yang sama dengan reksa dana yang merepresentasikan kepemilikan atas efek-efek dalam portofolio.

Faktor utama yang mendorong perkembangan ETF secara pesat adalah efisiensi harga. Harga ETF sangat mendekati nilai aktiva bersihnya sebagai akibat investor mengetahui nilai aktiva bersih portofolio ETF yang diumumkan manajer investasi secara harian dan investor mengetahui secara lengkap portofolio dari ETF itu sendiri. Di samping itu, ETF juga memiliki struktur biaya yang relatif lebih rendah dari reksa dana.

 
Keunggulan ETF

  1. Unit Penyertaan (UP) diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) (lebih likuid)
  2. Subscription dan Redemption hanya diperbolehkan untuk Dealer Partisipan dan Sponsor
  3. Gangguan Redemption yang dapat memengaruhi nilai aktiva bersih (NAB) jauh lebih kecil
  4. Portfolio dalam saham lebih transparan (saham LQ45)
  5. Trend kenaikan NAB mengikuti trend kenaikan indeks LQ45.

Kelemahan ETF

  1. ETF tetap rawan terhadap fluktuasi harga saham, karena faktor ekonomi makro seperti suku bunga dan nilai tukar
  2. ETF juga dipengaruhi juga stabilitas politik
  3. Investor tidak dapat memilih saham bisa dikoleksi dalam ETF, tapi hanya yang berada dalam indeks ETF
  4. Investor tidak dapat menentukan pada harga yang diinginkan
Dealer Partisipan
Dealer Partisipan adalah Anggota Bursa yang bekerja sama dengan Manajer Investasi (MI) pengelola ETF untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan ETF. Saat ini di Indonesia ada 6 (enam) Dealer Partisipan yakni Bahana Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Philip Sekuritas, Sinarmas Sekuritas, Indopremier Sekuritas dan Panin Sekuritas.


Contoh ETF dunia yang menggunakan Saham Bursa Efek Indonesia sebagai portofolionya :

1. VanEck Vector Indonesia Index ETF (IDX)

IDX adalah ETF yang tercatat di Bursa NYSE (Amerika), dikelola oleh MI VanEck yang diluncurkan pada 15 Januari 2009. IDX menggunakan MVIS Indonesia Index sebagai acuan kinerjanya dengan top 5 holding saham BBCA, BBRI, TLKM, BMRI, dan ASII dari total 41 saham.

2. iShares MSCI Indonesia ETF (EIDO)
EIDO merupakan ETF Indonesia yang paling populer di kalangan investor global untuk digunakan sebagai indikator kinerja pasar modal Indonesia. EIDO dikelola oleh Blackrock sejak peluncurannya pada tanggal 5 Mei 2010, ETF provider terbesar di dunia, tercatat di NYSE Arca (Amerika Serikat), dan telah memiliki dana kelolaan sebesar US$329 juta. EIDO menggunakan MSCI Indonesia IMI 25/50 Index sebagai acuan kinerjanya. 


3. Lyxor MSCI Indonesia UCITS ETF (LYXI/INDO)

LYXI dikelola oleh manajer investasi bernama Lyxor sejak peluncurannya pada tanggal 4 Juli 2011, tercatat di Euronext (Perancis), Borsa Italiana (Italia), dan Frankfurt Stock Exchange (Jerman), serta telah memiliki dana kelolaan sebesar EUR26 juta. LYXI menggunakan MSCI Net Total Return Index sebagai acuan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanggap Covid 19 Dengan Layanan Sehatq

Pandemi Covid 19 masih belum usai, pemerintah dengan segala upaya berusaha menekan penyebaran virus lewat kebijakan dan aturan yang dibuat, diantaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan terhadap beberapa daerah sesuai dengan tingkat penyebarannya. Kita harus bisa mematuhi peraturan pemerintah yang ada mengingat pentingnya kerjasama semua pihak dalam menekan penyebaran dan penanggulangan Covid 19, tanpa adanya kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan penyebaran Covid 19 akan terus terjadi. PPKM mampu mengurangi jumlah kasus Covid, tetapi di sisi lain PPKM membuat kita sulit mendapatkan kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya. Begitu juga untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan ada baiknya tidak harus pergi kerumah sakit atau klinik jika memungkinkan bisa dilakukan dari rumah. Selain PPKM, pemerintah juga menggalakkan kampanye #ingatpesanibu lewat gerakan 3M yang wajib diterakpkan dalam bersosial dan beraktivitas. Gerakan Memakai Mask...

Modigliani-Miller (MM) Theory Teori MM Dengan Dan Tanpa Pajak

Teori Modigliani dan Miller (teori MM) adalah .teori yang berpandangan bahwa struktur modal tidak relevan atau tidak mempengaruhi nilai perusahaan. MM mengajukan beberapa asumsi untuk membangun teori mereka (Brigham dan Houston , 2001) yaitu: Tidak terdapat agency cost. Tidak ada pajak. Investor dapat berhutang dengan tingkat suku bunga yang sama dengan perusahaan Investor mempunyai informasi yang sama seperti manajemen mengenai prospek perusahaan di masa depan Tidak ada biaya kebangkrutan Earning Before Interest and Taxes (EBIT) tidak dipengaruhi oleh penggunaan dari hutang. Para investor adalah price-takers. Jika terjadi kebangkrutan maka aset dapat dijual pada harga pasar ( market value ). Model Modigliani-Miller (MM) tanpa pajak Pada tahun 1958 mereka mengajukan suatu teori yang ilmiah tentang struktur modal perusahaan. Teori mereka menggunakan beberapa asumsi: Risiko bisnis perusahaan diukur dengan σ EBIT ( Standard Deviation Earning Before Interest and Ta...

Masalah Tuntutan Kenaikan Upah Minimum

Upah minimum pekerja terus naik setiap tahunnya,  selain kabar baik didalamnya juga banyak dampak buruk buat perekonomian. Selain itu dikarenakan penentuan upah minimum ditentukan oleh setiap propinsi dan kabupaten membuat perbedaan upah minimum setiap daerah hanya menambah masalah khususnya buat daerah yang berdekatan. Menurut saya seharusnya buruh dengan serikatnya lebih fokus terhadap hak mereka yang lain seperti hak perlindungan social seperti kesehatan dan masadepannya sebagai karyawan. Walaupun upah minimum terus meningkat tiap tahun, tetapi tidak ada perubahan yang berarti dikarenakan harga juga mengikuti kenaikan UMP tersebut. Bisa dibilang buruh hanya menikmati kenaikan UMP dalam jangka waktu yang singkat dan harus menerima kenyataan bahwa kebutuhan mereka juga akan meningkat. Kenaikan UMP juga membuat perusahaan sulit berkembang dikarenakan harus menaikan harga produk atau jasa yang mereka tawarkan untuk memenuhi pengeluaran mereka yang juga akan meningkat. Untuk rupiah...