Saham adalah unit kepemilikan dalam sebuah perusahaan. Sebagai bukti kepemilikan dalam sebuah perusahaan tersebut, perseroan terbatas menerbitkan sertifikat saham ( stock sertificate ) kepada para pemegang sahamnya (Simamora 2000) Sedangkan menurut Tandelilin (2001) dalam Minda Flora Ginting (2006) saham merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan (emiten) yang menyatakan bahwa investor yang memiliki surat berharga tersebut mempunyai hak kepemilikan atas aset-aset perusahaan. Jika ditinjau dari sudut pandang perusahaan (emiten), saham merupakan alternatif surat berharga yang bisa dipakai oleh perusahaan untuk mendapatkan dana segar dari masyarakat (investor). Sedangkan jika ditinjau dari sudut pandang masyarakat (investor) yang menginvestasikan dananya pada saham, saham merupakan surat berharga yang memberikan hak kepemilikan aset-aset perusahaan. Saham menurut Dr. Husein Syahatan dan Dr. Athiyyah Fayyadh (2004) adalah kertas yang mempresentasikan hak pemilik
Informasi Bisnis, Keuangan, Pasar Modal dan Perbankan Indonesia