Menurut J. Suprapto, indeks harga saham sebenarnya merupakan angka yang telah disusun dan dihitung sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan untuk membandingkan kegiatan atau peristiwa.
Indeks harga saham adalah suatu indikator yang menunjukkan pergerakan harga saham. Indeks harga saham merupakan salah satu indikator utama pergerakan harga saham. Pergerakan indeks menjadi indakator penting bagi investor dalam mengambil keputusan investasi
Pada Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sepuluh indeks saham, diantaranya : Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Indeks LQ 45, Jakarta Islamic Index (JII), indeks individual, dan indeks sektoral.
1) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
IHSG Merupakan salah satu indeks pasar saham yang digunakan oleh Bursa Efek Indonesia Diperkenalkan pertama kali pada tanggal 1 April 1983, sebagai indikator pergerakan harga saham di BEJ, Indeks ini mencakup pergerakan harga seluruh saham biasa dan saham preferen yang tercatat di BEI.
Hari Dasar untuk perhitungan IHSG adalah tanggal 10 Agustus 1982. Pada tanggal tersebut, Indeks ditetapkan dengan Nilai Dasar 100 dan saham tercatat pada saat itu berjumlah 13 saham. Rekor posisi tertinggi yang pernah dicapai IHSG adalah 2.830,26 poin yang tercatat pada 9 Januari 2008 (www.idx.co.id).
Perhitungan Indeks merepresentasikan pergerakan harga saham di pasar/bursa yang terjadi melalui sistem perdagangan lelang. Nilai Dasar akan disesuaikan secara cepat bila terjadi perubahan modal emiten atau terdapat faktor lain yang tidak terkait dengan harga saham. Penyesuaian akan dilakukan bila ada tambahan emiten baru, HMETD (right issue), partial/company listing, waran dan obligasi konversi demikian juga delisting.
Dalam hal terjadi stock split, dividen saham atau saham bonus, Nilai Dasar tidak disesuaikan karena Nilai Pasar tidak terpengaruh. Harga saham yang digunakan dalam menghitung IHSG adalah harga saham di pasar reguler yang didasarkan pada harga yang terjadi berdasarkan sistem lelang.
Perhitungan IHSG dilakukan setiap hari, yaitu setelah penutupan perdagangan setiap harinya. Dalam waktu dekat, diharapkan perhitungan IHSG dapat dilakukan beberapa kali atau bahkan dalam beberapa menit, hal ini dapat dilakukan setelah sistem perdagangan otomasi diimplementasikan dengan baik (Paulus Situmorang, 2008:137).
2) Indeks Sektoral
Indeks sektoral diperkenalkan pada tanggal 2 Januari 1996 dengan nilai awal indeks adalah 100untuk setiap sektor dan menggunakan hari dasar tanggal 28 Desember 1995. Indeks Sektoral merupakan bagian dari IHSG. Semua perusahaan yang tercatat di BEJ diklasifikasikan ke dalam 9 sektor yang didasarkan pada klasifikasi industri yang ditetapkan oleh NEJ yang disebut JASICA (Jakarta Stock Exchange Industrial Classification). Kesembilan sektor tersebut adalah:
- Sektor Utama (industri yang mengahasilkan bahan baku) : Sektor 1, pertanian -Sektor 2, pertambangan
- Sektor Kedua (industri pengolahan atau manufaktur) :- Sektor 3, Industri Dasar dan Kimia -Sektor 4, Aneka Industri -Sektor 5, Industri Barang Konsumsi
- Sektor Ketiga (jasa) : -Sektor 6, Properti dan Real Estate -Sektor 7, Transportasi dan Infrastruktur -Sektor 8, Keuangan -Sektor 9, Perdagangan, Jasa dan Investasi
3) Indeks LQ 45
Indeks LQ 45 terdiri dari 45 saham yang dipilih setelah melalui bebrapa kriteria. Indeks ini terdiri saham-saham yang mempunyai likuiditas yang tinggi dan juga mempunyai nilai kapitalisasi pasar yang relatif besar (Paulus Situmorang, 2008).
Sejak diluncurkan pada bulan Februari 1997 ukuran utama likuiditas transaksi adalah nilai transaksi di pasar reguler. Sesuai dengan perkembangan pasar, dan untuk lebih mempertajam kriteria likuiditas, maka sejak review bulan Januari 2005, jumlah hari perdagangan dan frekuensi transaksi dimasukkan sebagai ukuran likuiditas. Sehingga kriteria suatu saham untuk dapat masuk dalam perhitungan indeks LQ 45 adalah sebagai berikut:
- Telah tercatat di BEI minimal 3 bulan
- Masuk dalam 60 saham berdasarkan nilai transaksi di pasar regular.
- Dari 60 saham tersebut, 30 saham dengan nilai transaksi terbesar secara otomatis akan masuk dalam perhitungan indeks LQ45
- Untuk mendapatkan 45 saham akan dipilih 15 saham lagi dengan menggunakan kriteria Hari Transaksi di Pasar Reguler, Frekuensi Transaksi di Pasar Reguler dan Kapitalisasi Pasar. Metode pemilihan 15 saham tersebut adalah:
- Dari 30 sisanya, dipilih 25 saham berdasarkan Hari Transaksi di Pasar Reguler.
- Dari 25 saham tersebut akan dipilih 20 saham berdasarkan Frekuensi Transaksi di Pasar Reguler
- Dari 20 saham tersebut akan dipilih 15 saham berdasarkan Kapitalisasi Pasar, sehingga akan didapat 45 saham untuk perhitungan indeks LQ45
- Selain melihat kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar tersebut di atas, akan dilihat juga keadaan keuangan dan prospek pertumbuhan perusahaan tersebut.
Bursa Efek Indonesia secara rutin memantau perkembangan kinerja komponen saham yang masuk dalam penghitungan indeks LQ45. Setiap tiga bulan sekali dilakukan evaluasi atas pergerakan urutan saham-saham tersebut. Penggantian saham akan dilakukan setiap enam bulan sekali, yaitu pada awal bulan Februari dan Agustus. Untuk menjamin kewajaran (fairness) pemilihan saham, BEI juga dapat minta pendapat kepada komisi penasehat yang terdiri dari para ahli dari Bapepam, Universitas dan profesional di bidang pasar modal yang independen. Indeks LQ 45 diluncurkan pada bulan Februari 1997. Akan tetapi untuk mendapatkan data historikal yang cukup panjang, hari dasar yang digunakan adalah tanggal 13 Juli 1994, dengan nilai indeks sebesar 100.
Menurut Nurul Huda (2007:55) Jakarta Islamic Index atau Indeks Syariah merupakan indeks terakhir yang dikembangkan oleh BEI bekerja sama dengan PT. Danareksa Investment Management. Indeks ini merupakan indeks yang mengakomodasi syariah investasi dalam Islam. Saham-saham yang masuk dalam JII adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti :
- Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
- Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
- Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
- Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan atau menyediakan : barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Selain kegiatan usaha dan produk yang dihasilkan harus sesuai dengan syariah terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu bahwa semua saham yang diterbitkan memiliki hak yang sama. Karena saham adalah bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan, maka peran setiap pemilik saham ditentukan dari jumlah lembar saham yang dimilikinya. Namun pada kenyataannya ada perusahaan yang menerbitkan dua macam saham, yaitu saham biasa dan saham preferen yang tidak punya hak suara namun punya hak untuk mendapatkan deviden yang sudah pasti. Tentunya hal ini bertentangan dengan aturan syariah tentang bagi hasil. Maka saham yang sesuai syariah adalah saham yang setiap pemiliknya memiliki hak yang proporsional dengan jumlah lembar saham yang dimilkinya.
Adapun tahapan atau seleksi untuk saham-saham yang masuk Indeks Syariah antara lain :
- Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari tiga bulan (kecuali termasuk dalam sepuluh besar dalam hak kapitalisasi)
- Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun terakhir yang memiliki rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%.
- Memilih 60 saham dari susunan saham di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun terakhir.
- Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Diluar JII pun masih ada saham yang bisa dikategorikan sebagai saham yang sesuai dengan kaidah syariah, tetapi karena ada teknis yang tersebut diatas maka saham-saham yang lain tidak dapat masuk dalam indeks syariah.
5) Indeks Kompas100
Indeks yang terdiri dari 100 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Review dan penggantian saham dilakukan setiap 6 bulan.
6) Indeks BISNIS-27
Kerja sama antara Bursa Efek Indonesia dengan harian Bisnis Indonesia meluncurkan indeks harga saham yang diberi nama Indeks BISNIS-27.
Indeks yang terdiri dari 27 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih berdasarkan kriteria fundamental, teknikal atau likuiditas transaksi dan Akuntabilitas dan tata kelola perusahaan.
7) Indeks PEFINDO25
Kerja sama antara Bursa Efek Indonesia dengan lembaga rating PEFINDO meluncurkan indeks harga saham yang diberi nama Indeks PEFINDO25. Indeks ini dimaksudkan untuk memberikan tambahan informasi bagi pemodal khususnya untuk saham-saham emiten kecil dan menengah (Small Medium Enterprises / SME).
Indeks PEFINDO terdiri dari 25 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria seperti: Total Aset, tingkat pengembalian modal (Return on Equity / ROE) dan opini akuntan publik. Selain kriteria tersebut di atas, diperhatikan juga faktor likuiditas dan jumlah saham yang dimiliki publik.
8) Indeks SRI-KEHATI
Indeks ini dibentuk atas kerja sama antara Bursa Efek Indonesia dengan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI). SRI adalah kependekan dari Sustainable Responsible Investment.
Indeks SRI-KEHATI diharapkan memberi tambahan informasi kepada investor yang ingin berinvestasi pada emiten-emiten yang memiliki kinerja sangat baik dalam mendorong usaha berkelanjutan, serta memiliki kesadaran terhadap lingkungan dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.
Indeks ini terdiri dari 25 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih dengan mempertimbangkan kriteri-kriteria seperti: Total Aset, Price Earning Ratio (PER) dan Free Float.
Menggunakan saham-saham Perusahaan Tercatat yang masuk dalam Papan Utama.
Mengguanakn saham-saham Perusahaan Tercatat yang masuk dalam Papan Pengembangan.
Komentar
Posting Komentar