Langsung ke konten utama

Harga Saham

Saham adalah unit kepemilikan dalam sebuah perusahaan. Sebagai bukti kepemilikan dalam sebuah perusahaan tersebut,  perseroan terbatas menerbitkan sertifikat saham (stock sertificate) kepada para pemegang sahamnya (Simamora 2000)

Sedangkan menurut  Tandelilin (2001) dalam Minda Flora Ginting (2006) saham merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan (emiten) yang menyatakan bahwa investor yang memiliki surat berharga tersebut mempunyai hak  kepemilikan atas aset-aset perusahaan. 

Jika ditinjau dari sudut pandang perusahaan (emiten), saham merupakan alternatif surat berharga yang bisa dipakai oleh perusahaan untuk mendapatkan dana segar dari masyarakat (investor). Sedangkan jika ditinjau dari sudut pandang masyarakat (investor) yang menginvestasikan dananya pada saham, saham merupakan surat berharga yang memberikan hak kepemilikan aset-aset perusahaan.

Saham menurut Dr. Husein Syahatan dan Dr. Athiyyah Fayyadh (2004) adalah kertas yang mempresentasikan hak pemiliknya dalam kepemilikan sebagian dari perusahaan, baik dengan jalan keanggotaannya dalam Dewan umum pemegang saham, atau dengan jalan Dewan komisaris. 

Saham tersebut juga memberikan bagian keuntungan berdasrkan rasio saham yang dia tanam dalam perusahaan tersebut jika ada keuntungan, serta ikut menanggung kerugian sebesar nisbah penanaman sahamnya jika perusahaan tertimpa kerugian dan dia berhak atas hasil akhir perusahaan ketika perusahaan tersebut likuidasi atau bubar.

Saham merupakan surat bukti kepemilikan modal perseroan terbatas yang dapat memberikan hak untuk memberikan suara dalam menentukan jalannya perusahaan serta memberikan hak untuk memperoleh dividen dan capital gain (Anung Saptadi, 2007).

Nilai saham sesungguhnya di tentukan oleh kondisi fundamental suatu perusahaan. Investor membuat keputusan menanam uangnya dengan membeli saham setelah mempertimbangkan laba emiten, pertumbuhan penjualan, dab aktiva selama kurun waktu tertentu. Di samping itu, prospek perusahaan ini di masa mendatang sangat penting di pertimbangkan. Indikator-indikator yang di pertimbangkan adalah price earning ratio (PER), dividen per saham (DPS), book value (BV), ROE, ROA, dan lain-lain (Dr. Husein Syahatan dan Dr. Athiyyah Fayyadh  2004).

Harga saham merupakan harga yang dibentuk dari interaksi para penjual dan pembeli saham yang dilatarbelakangi oleh harapan terhadap profit perusahaan. Dalam aktivitas di pasar modal harga saham merupakan faktor yang sangat penting dan harus diperhatikan oleh investor dalam melaksanakan investasi, karena harga saham menunjukkan nilai suatu perusahaan.

 Semakin tinggi nilai harga saham semakin tinggi pula nilai perusahaan tersebut dan juga sebaliknya. Harga saham di bursa ditentukan oleh kekuatan pasar, yang berarti harga saham tergantung dari kekuatan permintaan dan penawaran. 

Kondisi permintaan atau penawaran atas saham yang fluktuatif tiap harinya akan membawa pola harga saham yang fluktuatif juga. Pada kondisi dimana permintaan saham lebih besar, maka harga saham akan cenderung naik, sedangkan pada kondisi dimana penawaran saham lebih banyak maka harga saham akan menurun (Anung Saptadi 2007).

Setiap investor yang berinvestasi dalam saham, setiap hari, dari waktu ke waktu, mereka harus rajin memantau perkembangan terakhir kondisi emiten di mana mereka menginvestasikan uang dan mengamati pergerakan saham di bursa secara keseluruhan karena perkembangan kondisi emiten, baik positif maupun negatif pasti berpengaruh pada harga saham yang diterbitkannya. 

Jika perusahaan dalam laporan  kuangannya menuliskan adanya laba bersih yang tinggi, kemudian hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menetapkan sebagaian keuntungan tersebut akan di bagikan dalam bentuk dividen, maka sudah pasti secara otomatis harga saham tersebut akan melonjak tajam. 

Alasannya karena semua investasi ingin kebagian dividen dengan memiliki saham tersebut. Di sinilah hukum permintaan dan penawaran terjadi. Namun tidak selamanya kenaikan atau penurunan harga saham di sebabkan oleh hukum permintaan dan penawaran. Perilaku atau “gerakan” para investor juga sering membuat harga sebuah saham berfluktuasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masalah Tuntutan Kenaikan Upah Minimum

Upah minimum pekerja terus naik setiap tahunnya,  selain kabar baik didalamnya juga banyak dampak buruk buat perekonomian. Selain itu dikarenakan penentuan upah minimum ditentukan oleh setiap propinsi dan kabupaten membuat perbedaan upah minimum setiap daerah hanya menambah masalah khususnya buat daerah yang berdekatan. Menurut saya seharusnya buruh dengan serikatnya lebih fokus terhadap hak mereka yang lain seperti hak perlindungan social seperti kesehatan dan masadepannya sebagai karyawan. Walaupun upah minimum terus meningkat tiap tahun, tetapi tidak ada perubahan yang berarti dikarenakan harga juga mengikuti kenaikan UMP tersebut. Bisa dibilang buruh hanya menikmati kenaikan UMP dalam jangka waktu yang singkat dan harus menerima kenyataan bahwa kebutuhan mereka juga akan meningkat. Kenaikan UMP juga membuat perusahaan sulit berkembang dikarenakan harus menaikan harga produk atau jasa yang mereka tawarkan untuk memenuhi pengeluaran mereka yang juga akan meningkat. Untuk rupiah...

Modigliani-Miller (MM) Theory Teori MM Dengan Dan Tanpa Pajak

Teori Modigliani dan Miller (teori MM) adalah .teori yang berpandangan bahwa struktur modal tidak relevan atau tidak mempengaruhi nilai perusahaan. MM mengajukan beberapa asumsi untuk membangun teori mereka (Brigham dan Houston , 2001) yaitu: Tidak terdapat agency cost. Tidak ada pajak. Investor dapat berhutang dengan tingkat suku bunga yang sama dengan perusahaan Investor mempunyai informasi yang sama seperti manajemen mengenai prospek perusahaan di masa depan Tidak ada biaya kebangkrutan Earning Before Interest and Taxes (EBIT) tidak dipengaruhi oleh penggunaan dari hutang. Para investor adalah price-takers. Jika terjadi kebangkrutan maka aset dapat dijual pada harga pasar ( market value ). Model Modigliani-Miller (MM) tanpa pajak Pada tahun 1958 mereka mengajukan suatu teori yang ilmiah tentang struktur modal perusahaan. Teori mereka menggunakan beberapa asumsi: Risiko bisnis perusahaan diukur dengan σ EBIT ( Standard Deviation Earning Before Interest and Ta...

Tanggap Covid 19 Dengan Layanan Sehatq

Pandemi Covid 19 masih belum usai, pemerintah dengan segala upaya berusaha menekan penyebaran virus lewat kebijakan dan aturan yang dibuat, diantaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan terhadap beberapa daerah sesuai dengan tingkat penyebarannya. Kita harus bisa mematuhi peraturan pemerintah yang ada mengingat pentingnya kerjasama semua pihak dalam menekan penyebaran dan penanggulangan Covid 19, tanpa adanya kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan penyebaran Covid 19 akan terus terjadi. PPKM mampu mengurangi jumlah kasus Covid, tetapi di sisi lain PPKM membuat kita sulit mendapatkan kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya. Begitu juga untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan ada baiknya tidak harus pergi kerumah sakit atau klinik jika memungkinkan bisa dilakukan dari rumah. Selain PPKM, pemerintah juga menggalakkan kampanye #ingatpesanibu lewat gerakan 3M yang wajib diterakpkan dalam bersosial dan beraktivitas. Gerakan Memakai Mask...