Langsung ke konten utama

Postingan

Indeks PEFINDO25

PT Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan lembaga rating PEFINDO, meluncurkan indeks harga saham yang diberi nama Indeks PEFINDO25, Indeks PEFINDO25 terdiri dari 25 saham yang dipilih, dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria sebagai berikut: Total Aset : Total aset mempresentasikan size dari emiten SME, yaitu emiten-emiten yang memiliki total aset di bawah Rp1 triliun berdasarkan laporan keuangan tahunan auditan. Tingkat pengembalian atas modal (Return on Equity / ROE) : ROE emiten yang termasuk dalam kriteria ini adalah emiten yang memiliki ROE sama atau lebih besar dari rata-rata ROE emiten di Bursa Efek Indonesia. Opini akuntan publik atas laporan keuangan :  Auditan adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Telah tercatat di Bursa Efek Indonesia adalah sekurang-kurangnya 6 bulan. Indeks ini dimaksudkan untuk memberikan tambahan informasi bagi pemodal khususnya untuk saham-saham emiten kecil dan menengah (Small Medium Enterprises / SME). ...

Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan

Berdasarkan size -nya, BEI membagi emiten menjadi dua kelompok besar, yakni kelompok saham yang ada di papan utama dan kelompok saham yang ada di papan pengembangan Indeks Papan Utama Papan Utama ditujukan untuk emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan mempunyai track record yang baik. Calon emiten akan dicatatkan di Papan Utama apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan. Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 36 bulan berturut-turut. Laporan Keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan Interm terakhir (jika ada) memperoleh pendatat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) minimal Rp100 miliar. Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saha...

Jakarta Islamic Index (JII)

Pada tanggal 3 Juli 2000, PT Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) meluncurkan indeks saham yang dibuat berdasarkan syariah Islam yaitu Jakarta Islamic Index (JII). Indeks ini diharapkan menjadi tolak ukur kinerja saham-saham yang berbasis syariah serta untuk lebih mengembangkan pasar modal syariah. Indeks ini merupakan indeks yang mengakomodasi syariah investasi dalam Islam. Saham-saham yang masuk dalam JII adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti  :  Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram. Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. Selain itu saham yang masuk k...

Saham Atas Unjuk (bearer stock) dan Saham Atas Nama (Registered Stock)

Saham atas tunjuk (bearer stock) Saham yang tidak ada nama pemiliknya, setiap pemegang saham atas unjuk dianggap sebagai pemilik dan memiliki hak untuk menjual saham tersebut, memperoleh bayaran atas dividen dan menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Saham Atas unjuk membuat saham mudah dipindah-tangankan dari satu investor ke investor lainnya. Dan secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya. Saham Atas Nama (Registered Stock) Jenis saham ini adalah nama dari pemilik saham terdapat di sertifikat saham dan tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) perusahaan. Pemegang saham jenis ini memperoleh hak untuk menjual saham, memperoleh dividen, dan mengakhiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Cara peralihan saham atas nama harus melalui prosedur tertentu, seperti nama nama pemilik saham yang baru harus dicatat dalam buku yang memuat daftar pemegang saham perusahaan.

Saham Biasa (Common Stock)

Apabila perusahaan hanya mengeluarkan satu jenis saham saja, saham ini biasanya dalam bentuk saham biasa (common stock) . Pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan yang mewakili kepada manajemen untuk menjalankan operasi perusahaan.  Saham ini memiliki dua hak yaitu hak kontrol yaitu hak pemegang saham biasa untuk memilih pimpinan perusahaan, hak menerima pembagian keuntungan perusahaan dan Hak Prepentiv yaitu hak untuk mendapatkan persentasi kepimilikan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham untuk tujuan melindungi hak kontrol dari pemegang saham lama dan melindungi harga saham lama dari kemerosotan nilai. Saham biasa sering dikenal oleh masyarakat dan banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat oleh perusahaan. Perbedaan antara saham preferen dengan saham biasa: Pada saham biasa mendapatkan hak untuk memilih direksi dan kebijakan tertentu, sedangkan preferen tidak (kecuali dalam situasi tertentu). Deviden pada saham...

Konsumerisme

Dalam kamus bahasa Indonesia ada dua arti dari konsumerisme, yang pertama gerakan atau kebijakan untuk melindungi konsumen dengan menata metode dan standar kerja produsen, penjual, dan pengiklan , kedua adalah paham atau gaya hidup yg menganggap barang-barang (mewah) sebagai ukuran kebahagiaan, kesenangan, dan sebagainya; gaya hidup yg tidak hemat 1 . Makna pertama sesuai dengan ensiklopedia britania dimana paham tersebut berkembang pada masa industrial, sedangkan makna yang kedua saya sendiri tidak tahu kenapa bisa berkembang bahkan sampai masuk pada kamus besar bahasa Indonesia, sehingga ini bisa menyesatkan karena kedua makna tersebuta berbeda jauh tetapi ada pada satu jalur. Pada tulisan ini sendiri membahas konsumerisme dengan pengertian yang pertama yaitu gerakan atau kebijakan untuk melindungi konsumen dengan menata metode dan standar kerja produsen, penjual, dan pengiklan. dan saya harap ada perbaikan pada arti konsumerisme pada kamus besar bahasa indonesia sehingga t...

Bank Sampah Solusi Kebersihan Kota Besar

Bisa dipastikan sampah menjadi masalah hampir diseluruh kota Indonesia, apalagi bagi kota besar seperti jakarta sampah menjadi bagian dari pemandangan tempat umum.  Persolan sampah ini terjadi bukan hanya karena kurangnya perhatian pemerintah tetapi lebih dari itu adalah kesadaran masarakat itu sendiri dimana dibutuhkan peran serta seluruh elemen dalam mengelola sampah sehingga terbentuk kota bersih yang berdampak baik bagi semua. Banyaknya jenis sampah menjadikan maslah tersendiri, pemilahan sampah tidak bisa dilakukan oleh petugas kebersihan, sehingga dibutuhkan kesadaran rumah tangga. Kesadaran ini yang harus menjadi aspek yang ditingkatkan sehingga pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan cepat. Kesadaran masarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang benar sangat penting untuk mewujudkan kota-kota yang bersih. Salah satu cara terbaik yang ada saat ini adalah pembuatan Bank sampah yang sudah dipelopori oleh warga jogja dan sudah menyebar kebebrapa daerah khususnya ...