Saham atas tunjuk (bearer stock)
Saham yang tidak ada nama pemiliknya, setiap pemegang saham atas unjuk dianggap sebagai pemilik dan memiliki hak untuk menjual saham tersebut, memperoleh bayaran atas dividen dan menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Saham Atas unjuk membuat saham mudah dipindah-tangankan dari satu investor ke investor lainnya. Dan secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya.
Saham Atas Nama (Registered Stock)
Jenis saham ini adalah nama dari pemilik saham terdapat di sertifikat saham dan tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) perusahaan. Pemegang saham jenis ini memperoleh hak untuk menjual saham, memperoleh dividen, dan mengakhiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Cara peralihan saham atas nama harus melalui prosedur tertentu, seperti nama nama pemilik saham yang baru harus dicatat dalam buku yang memuat daftar pemegang saham perusahaan.
27 Oktober 2021
BalasHapus~ Maruli Marpaung