Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Pailit adalah aturan dalam undang-undang kepailitan tahun 2004, UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepaliitan).
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Sedangkan, PKPU adalah cara yang digunakan oleh debitur maupun kreditur dalam hal debitur atau kreditur menilai debitur tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat lagi melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud agar tercapai rencana perdamaian (meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur) antara debitur dan kreditur agar debitur tidak perlu dipailitkan.
Bagi perusahaan-perusahaan yang terbelit masalah finansial atau utang piutang, PKPU atau pailit bisa menjadi jalan keluar di mana permohonan keduanya diajukan ke Pengadilan Niaga. Permohonan sendiri bisa diajukan oleh kreditur atau debiturnya.
Pada dasarnya syarat pengajuan PKPU dan pailit adalah sama, yakni ada dua kreditur atau lebih, ada utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dan dapat dibuktikan secara hukum.
Permohonan PKPU dan Pailit menurut UU Kepailitan th 2004 :
- Jika terdapat permohonan PKPU dan Pailit secara bersamaan, maka permohonan PKPU lebih dahulu.
- Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diperiksa pada saat yang bersamaan, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diputuskan terlebih dahulu.
- Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan terhadap Debitor, agar dapat diputus terlebih dahulu.
Dalam kepailitan, harta debitur akan digunakan untuk membayar semua utang-utangnya yang sudah dicocokkan, sedangkan dalam PKPU, harta debitur akan dikelola sehingga menghasilkan dan dapat digunakan untuk membayar utang-utang debitur.
Dalam kepailitan perkara akan diputus dalam tenggang waktu paling lama 60 hari (pasal 8 ayat 5), atas putusan pailit bisa diajukan kasasi dan PK, dan diangkat satu atau lebih kurator (pasal 11. 14, dan 15). Sementara dalam PKPU, permohonan yang diajukan oleh kreditur harus diputus paling lama 20 hari, dan jika permohonan PKPU diajukan oleh debitur, maka permohonan harus diputus paling lama tiga hari, dan menunjuk 1 atau lebih pengurus (pasal 225 ayat 2 dan 3),
Selain itu dalam PKPU, jika proposal perdamaian ditolak oleh kreditur yang menyebabkan pailit, maka tak ada upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan oleh debitur selaku termohon.
Keempat, setelah termohon dinyatakan pailit, maka debitur tidak berhak atas harta kekayaannya sejak putusan pailit dibacakan, dan seluruh harta kekayaan debitur berada dibawah pengawasan kurator. Sementara PKPU, koorporasi, direksi maupun komisaris masih memiliki hak untuk mengurus harta kekayaan perusahaan dengan pengawasan pengurus.
Jangka waktu penyelesaian. Dalam kepailitan, setelah diputuskannya pailit oleh Pengadilan Niaga, tidak ada batas waktu tertentu untuk penyelesaian seluruh proses kepailitan.Dalam PKPU, PKPU dan perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan (Pasal 228 ayat [6] UU Kepailitan).
Perbedaan Pailit dan Bangkrut
Perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (arti pailit). Status pailit berlaku ketika sudah ada putusan Pengadilan Niaga, baik berasal dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditor.
Setelah dinyatakan pailit, pengadilan memutuskan untuk menjual seluruh aset perusahaan yang hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban debitur yang sudah berstatus pailit ke kreditur. Pengurusan aset selama pailit dilakukan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan.
Bangkrut adalah kondisi saat perusahaan menderita kerugian besar yang membuat kondisi keuangan tidak sehat dan memaksa perusahaan berhenti beroperasi.
Perusahaan yang dinyatakan bangkrut adalah perusahaan yang sudah tidak mampu untuk beroperasi dalam pembiayaannya. Sementara perusahaan yang dinyatakan pailit belum tentu mengalaminya. Dimana banyak perusahaan yang dinyatakan pailit masih memiliki keuangan yang sehat.
Komentar
Posting Komentar