Istilah saham gocap sudah tidak asing lagi bagi investor passr modal, mengingat banyak saham yang memiliki harga gocap (Rp 50), dimana setelah menyentuh harga tersebut biasanya saham cenderung pasif, dan mulai dihindari oleh investor.
Rp 50 adalah batas harga untuk saham yang diperdagangkan pada pasar leguler untuk saham yang tercatat pada papan pengembangan dan papan utama. Dengan begitu investor tidak bisa menawarkan saham dibawah harga 50 lewat pasar reguler, tetapi harga saham bisa berada dibawah 50 dengan melakukan perdagangan leawat pasar negosiasi.
Pada pasar akselarasi tidak ada batasan harga saham, dimana saham bisa berada pada level harga Rp 1 rupiah untuk satu sahamnya, entah untuk pasar reguler maupun pada pasar negosiasi.
Saham yang menyentuh harga terendah cenderung tidak liquid (sulit untuk dijual), mengingat ada keengganan investor untuk membelinya, salah satu penyebab saham berada pada level harga 50 (gocap) adalah adanya masalah pada perusahaan.
Investasi pada saham gocap juga sangat beresiko, selain tidak liquid. Perusahaan bisa delisting dari pasar modal bahkan kebangkrutan. Walau begitu banyak perusahaan yang mampu bangkit setelah menyentuh harga terendah dan harga sahamnya mengalami peningkatan harga.
Komentar
Posting Komentar