Papan Akselerasi adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari Emiten (perusahaan) dengan Aset Skala Kecil (kurang dari 50 Miliar) atau dengan Aset Skala Menengah (Rp50 miliar-Rp250 miliar). Peraturan Pencatatan Papan Akselerasi diberlakukan oleh BEI pada 22 Juli tahun 2019. Hadirnya papan akselerasi dikarenakan Perusahaan dengan Aset Skala Kecil dan Menengah memiliki karakteristik tersendiri, sehingga perlu diatur secara khusus baik dari aspek persyaratan, kewajiban, dan sanksi. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017 Tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah dan belum dapat memenuhi persyaratan di Papan Pengembangan. Pada tahun 2017 OJK telah memberlakukan POJK Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Informasi Bisnis, Keuangan, Pasar Modal dan Perbankan Indonesia