Redenominasi mata uang adalah penyederhanaan mata uang dalam artian nilai mata uang yang beredar akan dikonversi ke nilai yang lebih kecil tanpa mengubah nilai tukar mata uang tersebut.
Contohnya jika jika pemerintah melakukan Redenomisasi dengan menghilangkan tiga nol dalam mata uang rupiah maka uang seribu yang beredar saat ini akan menjadi satu rupiah, uang pecahan 5ribu akan menjadi 5 rupiah, 10 ribu rupiah akan menjadi sepuluh rupiah, uang 100ribu rupiahakan menjadi 100rupiah.
Perubahan terjadi pada nilai angka saja sedangkan nilai tukar uang tersebut tetap sama. Dimana uang satu rupiah baru mempunyai nilai yang sama dengan uang seribu rupiah yang lama.
Redenominasi adalah menerbitkan suatu nilai baru dan diikuti dengan perubahan harga-harga sesuai dengan nilai sebelumnya sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Sedangkan, sanering adalah memotong nilai uang di mana harga barang tetap bahkan cenderung meningkat, sehingga daya beli masyarakat menurun.
Komentar
Posting Komentar