Manajer investasi adalah perorangan atau perusahaan yang telah mengantongi ijin dari otoritas jasa keuangan (OJK) untuk mengelola portofolio efek, investasi kolektif, atau investasi lain yang sesuai dengan kebijakan dari otoritas yang berlaku dengan tujuan untuk mencapai target investasi yang menguntungkan bagi investor.
Fungsi Manajer Investasi
- Investasi;
- Manajemen risiko;
- Kepatuhan;
- Pemasaran;
- Perdagangan (dealing);
- Penyelesaian transaksi Efek;
- Penanganan keluhan investor;
- Riset dan teknologi informasi;
- Pengembangan sumber daya manusia; dan
- Akuntansi dan keuangan
Larangan Bagi Manager Investasi
- Memberi saran kepada nasabah dalam bentuk jasa pengelolaan investasi, atau jasa konsultasi pembelian, penjualan atau pertukaran dari Efek tanpa dasar pertimbangan rasional, yang ternyata tidak sesuai dengan informasi lengkap yang diberikan nasabah mengenai tujuan investasi, keadaan keuangan dan kebutuhan nasabah serta informasi lain yang diketahui atau diperlukan oleh Manajer Investasi.
- Memesan untuk membeli atau menjual Efek untuk rekening nasabah tanpa wewenang tertulis dari nasabah yang bersangkutan.
- Memesan untuk membeli atau menjual Efek untuk rekening nasabah atas instruksi Pihak Ketiga tanpa terlebih dahulu memperoleh wewenang tertulis dari nasabah kepada Pihak Ketiga tersebut.
- Melakukan kebijakan sendiri dalam melaksanakan amanat beli atau jual Efek untuk nasabah tanpa terlebih dahulu memperoleh wewenang tertulis dari nasabah tersebut.
- Mendorong terlaksananya perdagangan atas rekening nasabah secara berlebihan dalam jumlah atau frekuensi dipandang dari sudut sumber keuangan, tujuan investasi, dan sifat dari rekening nasabah tersebut.
- Memberi gambaran yang salah kepada nasabah atau calon nasabah mengenai kualifikasi dari Manajer Investasi atau memberi gambaran yang salah mengenai sifat dari jasa yang diberikan, atau mengabaikan untuk menyampaikan fakta material yang diperlukan agar pernyataan yang dibuat sehubungan dengan kualifikasi Manajer Investasi, sifat jasa dan fakta material tersebut tidak menyesatkan.
- Memberi laporan atau saran kepada nasabah yang tidak disiapkan olehnya tanpa menyebutkan pihak yang menyiapkan laporan atau saran tersebut.
- Meminta imbalan yang sangat tinggi dibandingkan dengan imbalan yang diminta oleh Manajer Investasi lain yang memberikan jasa yang sama tanpa memberitahukan kepada nasabah bahwa terdapat pilihan pemberi jasa yang lain.
- Mengabaikan untuk mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah sebelum nasihat diberikan mengenai benturan kepentingan dari Manajer Investasi yang dapat mengurangi obyektivitas dari nasihat tersebut.
- Menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan diperoleh nasabah atas jasa pengelolaan yang diberikan atau menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan diperoleh nasabah apabila mengikuti nasihat yang diberikan.
- Mengungkapkan identitas, hal yang berkaitan dengan investasi nasabah kepada pihak ketiga kecuali diharuskan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
- Mengadakan, mengubah, memperpanjang, memperpendek atau memperbaharui kontrak pengelolaan investasi tanpa persetujuan tertulis dari nasabah.
Sumber : Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Komentar
Posting Komentar