Kebijakan Gunting Syafruddin adalah kebijakan yang ditetapkan oleh kementrian keuangan (yang saat itu dijabat oleh Syafruddin Prawiranegara) pada masa kabinet Hatta II pada tahun 1950. Berdasarkan surat keputusan menteri keuangan RIS nomor PU I. Dimana mata uang Nica dan de Javanesce Bank dipotong menjadi dua bagian.
Potongan uang masih berlaku dimana potongan sebelah kiri masih bisa digunakan untuk transaksi dengan nilai setengah dari mata uang yang dipotong dan potongan sebelah kanan ditukar dengan obligasi negara dengan nilai setengah sisanya yang akan dibayar tiga puluh tahun kemudian oleh negara dengan bunga tiga persen pertahun.
Tujuan Kebijakan
- Menyeimbangkan Jumlah uang yang beredar, dan meningkatkan nilai mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
- penggantian mata uang, dimana pada saat itu masih banyak uang Nica dan uang de Japanesce Bank yang beredar.
- menarik obligasi dari masyarakat untuk pembangunan dan menutupi kekurangan anggaran.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada jam 20.00 tanggal 10 Maret 1950, dan pada tanggal 22 Maret 1950-16 April 1950 adalah batas penukaran bagian sebelah kiri dengan uang kertas yang baru pada bank dan tempat-tempat yang telah ditentukan. Jika pada batas tersebut belum ditukar maka guntingan uang sebelah kiri sudah tidak berlaku lagi.
Komentar
Posting Komentar