Langsung ke konten utama

Kebijakan Gunting Syafruddin

Kebijakan Gunting Syafruddin adalah kebijakan yang ditetapkan oleh kementrian keuangan (yang saat itu dijabat oleh Syafruddin Prawiranegara) pada masa kabinet Hatta II pada tahun 1950. Berdasarkan surat keputusan menteri keuangan RIS nomor PU I. Dimana mata uang Nica dan de Javanesce Bank dipotong menjadi dua bagian.

Potongan uang masih berlaku dimana potongan sebelah kiri masih bisa digunakan untuk transaksi dengan nilai setengah dari mata uang yang dipotong dan potongan sebelah kanan ditukar dengan obligasi negara dengan nilai setengah sisanya yang akan dibayar tiga puluh tahun kemudian oleh negara dengan bunga tiga persen pertahun.

Tujuan Kebijakan
- Menyeimbangkan Jumlah uang yang beredar, dan meningkatkan nilai mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
- penggantian mata uang, dimana pada saat itu masih banyak uang Nica dan uang de Japanesce Bank yang beredar.
- menarik obligasi dari masyarakat untuk pembangunan dan menutupi kekurangan anggaran.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada jam 20.00 tanggal 10 Maret 1950, dan pada tanggal 22 Maret 1950-16 April 1950 adalah batas penukaran bagian sebelah kiri dengan uang kertas yang baru pada bank dan tempat-tempat yang telah ditentukan. Jika pada batas tersebut belum ditukar maka guntingan uang sebelah kiri sudah tidak berlaku lagi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI)

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti ( KBMI ) adalah pengelompokan bank berdasarkan nilai modal inti yang dimiliki oleh bank. KBMI adalah aturan yang dibuat oleh OJK menggantikan aturan lama yang dibuat oleh Bank Indonesia yang mengelompokkan lewat nilai buku bank. Bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) KBMI: KBMI 1 merupakan bank dengan Modal Inti sampai dengan Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah); KBMI 2 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) sampai dengan Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah); KBMI 3 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah) sampai dengan Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah); dan KBMI 4 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah). KBMI berlaku bagi semua bank, Bank Berbadan Hukum Indonesia, Kantor Cabang Bank Luar Negeri maupun Bank Berbasis Syariah. Perbedaan KBMI dari kon...

Masalah Tuntutan Kenaikan Upah Minimum

Upah minimum pekerja terus naik setiap tahunnya,  selain kabar baik didalamnya juga banyak dampak buruk buat perekonomian. Selain itu dikarenakan penentuan upah minimum ditentukan oleh setiap propinsi dan kabupaten membuat perbedaan upah minimum setiap daerah hanya menambah masalah khususnya buat daerah yang berdekatan. Menurut saya seharusnya buruh dengan serikatnya lebih fokus terhadap hak mereka yang lain seperti hak perlindungan social seperti kesehatan dan masadepannya sebagai karyawan. Walaupun upah minimum terus meningkat tiap tahun, tetapi tidak ada perubahan yang berarti dikarenakan harga juga mengikuti kenaikan UMP tersebut. Bisa dibilang buruh hanya menikmati kenaikan UMP dalam jangka waktu yang singkat dan harus menerima kenyataan bahwa kebutuhan mereka juga akan meningkat. Kenaikan UMP juga membuat perusahaan sulit berkembang dikarenakan harus menaikan harga produk atau jasa yang mereka tawarkan untuk memenuhi pengeluaran mereka yang juga akan meningkat. Untuk rupiah...

Tanggap Covid 19 Dengan Layanan Sehatq

Pandemi Covid 19 masih belum usai, pemerintah dengan segala upaya berusaha menekan penyebaran virus lewat kebijakan dan aturan yang dibuat, diantaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan terhadap beberapa daerah sesuai dengan tingkat penyebarannya. Kita harus bisa mematuhi peraturan pemerintah yang ada mengingat pentingnya kerjasama semua pihak dalam menekan penyebaran dan penanggulangan Covid 19, tanpa adanya kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan penyebaran Covid 19 akan terus terjadi. PPKM mampu mengurangi jumlah kasus Covid, tetapi di sisi lain PPKM membuat kita sulit mendapatkan kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya. Begitu juga untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan ada baiknya tidak harus pergi kerumah sakit atau klinik jika memungkinkan bisa dilakukan dari rumah. Selain PPKM, pemerintah juga menggalakkan kampanye #ingatpesanibu lewat gerakan 3M yang wajib diterakpkan dalam bersosial dan beraktivitas. Gerakan Memakai Mask...