Langsung ke konten utama

Persiapan Untuk Perdagangan Bebas

Sebentar lagi kita akan memasuki era perdagangan bebas, ya masa dimana pemerintah tidak punya kewenangan untuk membatasi keluar masuk barang dan jasa di negaranya. Masyarakat akan berhadapan langsung, sedikit perbedaan harga bisa menjadi peluang atau bahkan bumerang.

Perdagangan bebas sebenarnya bukan sesuatu yang harus ditakutkan, tetapi ada resiko yang harus kita hindari sehingga harus tetap ada persiapan yang matang sebelum diberlakukan. Pemerintah harus bisa mendorong masarakat untuk berperan aktif dalam mempersiapkannya, tanpa ada upaya dari semua pihak maka akan sulit bagi kita untuk mempertahankan perekonomian nasional.

Banyak kebijakan yang sudah dibuat dalam rangka persiapan perdagangan bebas. Sayangnya kurangnya sosialisasi membuat banyak pelaku usaha masih belum mengetahui dan memahami resiko yang bisa terjadi. Padahal perdagangan bebas antar negara asean akan segara berlaku (MEA).

Sumberdaya alam yang melimpah, sumberdaya manusia yang banyak cukup membuat kita percaya diri. Tetapi itu saja belum cukup, pekerja yang siap, teknologi yang terbarukan, pengolahan sumberdaya alam dan insfrastruktur yang memadai harus dipersiapkan dengan baik.

Pariwisata menjadi perhatian yang cukup serius, dengan banyaknya destinasi indah mulai deri gunung dan pantai, situs dunia seperti candi borobudur, prambanan dll. Indonesia masih kalah oleh negara ASEAN lainnya yang notabene jauh dibawak Indonesia. Ada yang salah, harus ada perbaikan supaya pariwisata Indonesia mampu menarik minat pengunjung.

Sebagai negara maritim dan agraris pertanian dan perikanan harus diperkuat bukan hanya sekedar pemberian subsidi yang justru menjadi bumerang, tetapi harus ada upaya perbaikan kualitas dan insfrastruktur sehingga petani dan nelayan menjadi mandiri.

Masih banyak masalah yang harus dibenahi mulai dari pemerintah maupun pelaku usaha mengingat perdagangan bebas akan segera berlaku, cepat atau lambat.

Perdagangan bebas lambat laun akan berlaku, jangan sampai kita menjadi buruh ditanah kita. Tanah air yang harus kita manfaatkan untuk kesejahteraan kita dan tentu saja kewajiban kita untuk menjaganya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masalah Tuntutan Kenaikan Upah Minimum

Upah minimum pekerja terus naik setiap tahunnya,  selain kabar baik didalamnya juga banyak dampak buruk buat perekonomian. Selain itu dikarenakan penentuan upah minimum ditentukan oleh setiap propinsi dan kabupaten membuat perbedaan upah minimum setiap daerah hanya menambah masalah khususnya buat daerah yang berdekatan. Menurut saya seharusnya buruh dengan serikatnya lebih fokus terhadap hak mereka yang lain seperti hak perlindungan social seperti kesehatan dan masadepannya sebagai karyawan. Walaupun upah minimum terus meningkat tiap tahun, tetapi tidak ada perubahan yang berarti dikarenakan harga juga mengikuti kenaikan UMP tersebut. Bisa dibilang buruh hanya menikmati kenaikan UMP dalam jangka waktu yang singkat dan harus menerima kenyataan bahwa kebutuhan mereka juga akan meningkat. Kenaikan UMP juga membuat perusahaan sulit berkembang dikarenakan harus menaikan harga produk atau jasa yang mereka tawarkan untuk memenuhi pengeluaran mereka yang juga akan meningkat. Untuk rupiah...

Modigliani-Miller (MM) Theory Teori MM Dengan Dan Tanpa Pajak

Teori Modigliani dan Miller (teori MM) adalah .teori yang berpandangan bahwa struktur modal tidak relevan atau tidak mempengaruhi nilai perusahaan. MM mengajukan beberapa asumsi untuk membangun teori mereka (Brigham dan Houston , 2001) yaitu: Tidak terdapat agency cost. Tidak ada pajak. Investor dapat berhutang dengan tingkat suku bunga yang sama dengan perusahaan Investor mempunyai informasi yang sama seperti manajemen mengenai prospek perusahaan di masa depan Tidak ada biaya kebangkrutan Earning Before Interest and Taxes (EBIT) tidak dipengaruhi oleh penggunaan dari hutang. Para investor adalah price-takers. Jika terjadi kebangkrutan maka aset dapat dijual pada harga pasar ( market value ). Model Modigliani-Miller (MM) tanpa pajak Pada tahun 1958 mereka mengajukan suatu teori yang ilmiah tentang struktur modal perusahaan. Teori mereka menggunakan beberapa asumsi: Risiko bisnis perusahaan diukur dengan σ EBIT ( Standard Deviation Earning Before Interest and Ta...

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI)

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti ( KBMI ) adalah pengelompokan bank berdasarkan nilai modal inti yang dimiliki oleh bank. KBMI adalah aturan yang dibuat oleh OJK menggantikan aturan lama yang dibuat oleh Bank Indonesia yang mengelompokkan lewat nilai buku bank. Bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) KBMI: KBMI 1 merupakan bank dengan Modal Inti sampai dengan Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah); KBMI 2 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) sampai dengan Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah); KBMI 3 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah) sampai dengan Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah); dan KBMI 4 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah). KBMI berlaku bagi semua bank, Bank Berbadan Hukum Indonesia, Kantor Cabang Bank Luar Negeri maupun Bank Berbasis Syariah. Perbedaan KBMI dari kon...