Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2012

Bank Sampah Solusi Kebersihan Kota Besar

Bisa dipastikan sampah menjadi masalah hampir diseluruh kota Indonesia, apalagi bagi kota besar seperti jakarta sampah menjadi bagian dari pemandangan tempat umum.  Persolan sampah ini terjadi bukan hanya karena kurangnya perhatian pemerintah tetapi lebih dari itu adalah kesadaran masarakat itu sendiri dimana dibutuhkan peran serta seluruh elemen dalam mengelola sampah sehingga terbentuk kota bersih yang berdampak baik bagi semua. Banyaknya jenis sampah menjadikan maslah tersendiri, pemilahan sampah tidak bisa dilakukan oleh petugas kebersihan, sehingga dibutuhkan kesadaran rumah tangga. Kesadaran ini yang harus menjadi aspek yang ditingkatkan sehingga pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan cepat. Kesadaran masarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang benar sangat penting untuk mewujudkan kota-kota yang bersih. Salah satu cara terbaik yang ada saat ini adalah pembuatan Bank sampah yang sudah dipelopori oleh warga jogja dan sudah menyebar kebebrapa daerah khususnya kota

Sewa Guna Usaha (Leasing)

Sewa guna usaha atau leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk hak opsi ( finance lease ) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi ( operating lease ) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi berada pada Perusahaan Pembiayaan. Pihak-pihak terkait dengan leasing Lessor : Perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. lessee : Perusahaan atau individu atau pihak yang memperoleh pembiayaan dari lessor dalam bentuk barang modal. Supplier : Perusahaan atau pihak yang mengedakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara langsung oleh lessor. Bank : Pembiayaan dana untuk lessor Penggolongan Perusahaan Leasing : Independent Leasing Company : Perusahaan independent dari suplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang d

PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PT. PEFINDO)

PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PT. PEFINDO) didirikan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1993 oleh BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) dan Bank Indonesia. Pada tanggal 13 Agustus 1994, PEFINDO mendapatkan surat izin operasi (No.39/PM-PI/1994) dari BAPEPAM dan menjadi salah satu dari institusi pembantu dari bursa efek Indonesia. Perusahaan Pemeringkat Efek adalah pihak yang menerbitkan peringkat bagi penerbitan surat utang (debt securities), misalnya seperti obligasi dan commercial paper. Fungsi utama dari PEFINDO adalah menyediakan secara objektif, bebas dan rating terpercaya di dalam risiko kredit dari penerbitan umum obligasi dalam aktivitas peratingan. Selain aktivitas pemeringkat, PEFINDO melanjutkan untuk memproduksi dan mempublikasi informasi kredit yang berhubungan dengan hutang. Produk publikasi meliputi opini kredit di dalam perusahaan besar yang menerbitkan obligasi dan underlying sektor. PEFINDO adalah sebuah perseroan terbatas swasta dan pad