Langsung ke konten utama

PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PT. PEFINDO)




PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PT. PEFINDO) didirikan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1993 oleh BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) dan Bank Indonesia. Pada tanggal 13 Agustus 1994, PEFINDO mendapatkan surat izin operasi (No.39/PM-PI/1994) dari BAPEPAM dan menjadi salah satu dari institusi pembantu dari bursa efek Indonesia.

Perusahaan Pemeringkat Efek adalah pihak yang menerbitkan peringkat bagi penerbitan surat utang (debt securities), misalnya seperti obligasi dan commercial paper.

Fungsi utama dari PEFINDO adalah menyediakan secara objektif, bebas dan rating terpercaya di dalam risiko kredit dari penerbitan umum obligasi dalam aktivitas peratingan. Selain aktivitas pemeringkat, PEFINDO melanjutkan untuk memproduksi dan mempublikasi informasi kredit yang berhubungan dengan hutang. Produk publikasi meliputi opini kredit di dalam perusahaan besar yang menerbitkan obligasi dan underlying sektor.

PEFINDO adalah sebuah perseroan terbatas swasta dan pada bulan Desember 1996 dimiliki oleh pemegang saham domestic, terdiri dari banyak perusahaan dan lembaga diantaranya pendanaan pensiun, bank-bank, asuransi, Jakarta Stock Exchange (JSX), Surabaya Stock Exchange (SSX) dan perusahaan-perusahaan sekuritas. Untuk mempertinggi metodologi rating dan kriteria sama halnya dengan proses peratingan, PEFINDO didukung oleh afiliasi global partnernya yaitu Standard & Poor’s Rating Service (S&P’s). PEFINDO juga melanjutkan untuk berpartisipasi aktif di Asian Credit Rating Agencies Association (ACRAA).



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanggap Covid 19 Dengan Layanan Sehatq

Pandemi Covid 19 masih belum usai, pemerintah dengan segala upaya berusaha menekan penyebaran virus lewat kebijakan dan aturan yang dibuat, diantaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan terhadap beberapa daerah sesuai dengan tingkat penyebarannya. Kita harus bisa mematuhi peraturan pemerintah yang ada mengingat pentingnya kerjasama semua pihak dalam menekan penyebaran dan penanggulangan Covid 19, tanpa adanya kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan penyebaran Covid 19 akan terus terjadi. PPKM mampu mengurangi jumlah kasus Covid, tetapi di sisi lain PPKM membuat kita sulit mendapatkan kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya. Begitu juga untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan ada baiknya tidak harus pergi kerumah sakit atau klinik jika memungkinkan bisa dilakukan dari rumah. Selain PPKM, pemerintah juga menggalakkan kampanye #ingatpesanibu lewat gerakan 3M yang wajib diterakpkan dalam bersosial dan beraktivitas. Gerakan Memakai Mask

Pengertian Investasi

Menurut Mankiw (2003), investasi adalah barang-barang yang dibeli oleh individu dan perusahaan untuk menambah persediaan modal mereka. Menurut Lipsey, Courant, Purvis dan Steiner (1997) investasi adalah pengeluaran barang yang tidak dikonsumsi saat ini dimana berdasarkan periode waktunya, investasi dapat terbagi menjadi tiga diantaranya: investasi jangka pendek, investasi jangka menengah dan investasi jangka panjang. Investasi merupakan komitmen sejumlah dana suatu periode untuk mendapatkan pendapatan yang diharapkan di masa yang akan datang sebagai kompensasi unit yang diinvestasikan, mencakup waktu yang digunakan, tingkat inflasi yang diharapkan dan ketidakpastian masa mendatang (Sumanto, 2006). Pada dasarnya setiap orang atau perusahaan yang melakukan investasi akan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memperoleh kesejahteraan bagi dirinya atau perusahaan tersebut. Hal ini juga berlaku sama bagi perusahaan emiten yang berinvestasi di pasar modal. Perusahaan yang berinvestasi di

Tipe Investor Menurut Profil Resiko

Dalam berinvestasi tiap individu memiliki karakteristik tersendiri dalam penilaian terhadap resiko yang bisa dihadapi, ada investor yang berani menghadapi resiko yang besar tentu saja dengan mengharapkan tingkat keutungan yang besar, tetapi ada juga investor yang lebih suka berinvestasi pada asset yang aman walaupun keuntungan yang didapat sangat kecil. Tipe investor menurut profil resiko dalam berinvestasi dapat dideskripsikan sebagai berikut (www.danareksa.com): Defensive Investor  : investor ini berusaha untuk mendapatkan keuntungan dan menghindari resiko sekecil apapun dari investasi yang dilakukan. Investor tipe ini tidak mempunyai keyakinan yang cukup dalam hal spekulasi, dan lebih memilih untuk menunggu saat-saat yang tepat dalam berinvestasi agar investasi yang dilakukan terbebas dari resiko. Conservative Investor : Investor ini biasanya berinvestasi untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan dengan rentang waktu investasi yang cukup panjang, misalnya, untuk pen