Leasing adalah bentuk pembiayaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang –barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu. Sewa beli merupakan konsep gabungan sewa menyewa dan jual beli,
Perbedaan Sewa Beli dan Leasing
Sewa Beli : Persetujuan antara pihak penjual barang dengan penyewa dimana penyewa berhak menggunakan barang yang bersangkutan untuk suatu jangka waktu yang disepakati bersama dengan pembiayaan secara secara berkala yang ditetapkan oleh penjual barang. Hak milik secara mutlak beralih kepenyewa pada akhir perjanjian ketika semua pembayaran telah dibayar lunas.
Leasing : Hak kepemilikan tidak mutlak beralih kepenyewa, tetapi ada hak opsi yaitu apakah penyewa akan memiliki barang tersebut dengan cara membelinya seharga nilai sisa atau memperpanjang penggunaan barang tersebut atau mengembalikannya pada pemilik lessor
Dalam sewa beli peralihan hak milik pasti terjadi setelah berakhir masa sewa, sedangkan pada leasing peralihan hak milik terjadi jika lease mempergunakan hak opsi. Sewa beli merupakan jenis perjanjian innominatif yang tidak termasuk lembaga pembiayaan, sedangkan leasing adlah lembaga pembiayaan. Dalam leasing ada tiga pihak yang terlibat, yaitu lesse, lessor, dam supplier, sedangkan pada sewa beli hanya dua pihak.
Perbedaan Sewa Beli dan Leasing
Sewa Beli : Persetujuan antara pihak penjual barang dengan penyewa dimana penyewa berhak menggunakan barang yang bersangkutan untuk suatu jangka waktu yang disepakati bersama dengan pembiayaan secara secara berkala yang ditetapkan oleh penjual barang. Hak milik secara mutlak beralih kepenyewa pada akhir perjanjian ketika semua pembayaran telah dibayar lunas.
Leasing : Hak kepemilikan tidak mutlak beralih kepenyewa, tetapi ada hak opsi yaitu apakah penyewa akan memiliki barang tersebut dengan cara membelinya seharga nilai sisa atau memperpanjang penggunaan barang tersebut atau mengembalikannya pada pemilik lessor
Dalam sewa beli peralihan hak milik pasti terjadi setelah berakhir masa sewa, sedangkan pada leasing peralihan hak milik terjadi jika lease mempergunakan hak opsi. Sewa beli merupakan jenis perjanjian innominatif yang tidak termasuk lembaga pembiayaan, sedangkan leasing adlah lembaga pembiayaan. Dalam leasing ada tiga pihak yang terlibat, yaitu lesse, lessor, dam supplier, sedangkan pada sewa beli hanya dua pihak.
Komentar
Posting Komentar