Langsung ke konten utama

Komite Audit

Komite Audit merupakan Organ Pendukung yang berada di bawah Dewan Komisaris. Komite Audit dibentuk untuk membantu dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap pengelolaan IPC sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). 

Adanya komite audit diharapkan dapat memberikan rekomendasi akuntan publik, menilai hal-hal yang menyangkut penugasan akuntan publik menilai kebijakan akuntansi serta pelaksanaannya, dan meneliti laporan keuangan, termasuk laporan tahunan, laporan auditor dan management letter.

Dalam kaitannya dengan GCG, komite audit harus dapat memastikan bahwa perusahaan telah melaksanakan dan mematuhi semua peraturan hukum serta aturan lainnya yang berlaku serta memastikan perusahaan menjalankan kegiatan usahanya secara etis dan bermoral (Wahyudin Zarkasyi, 2008).

Komite audit adalah suatu komite yang terdiri dari 3-5 external members yang professional dalam perundang-undangan, corporate finance dan audit. Komite bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dan membantu Dewan Komisaris dalam financial discloser, internal control, dan pelaksanaan code of conduct yang ketat.


Menurut Antonius Alijoyo dan Subarto Zaini (2004), komite audit mempunyai tugas dan tanggung jawab pada tiga bidang, yaitu:

1. Laporan Keuangan (Financial Reporting)

Tugas Komite Audit dalam bidang Financial Reporting adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen telah memberikan gambaran yang sebenarnya tentang hal-hal berikut: 

  • Kondisi keuangan perusahaan;
  • Hasil usaha perusahaan;
  • Rencana dan komitmen jangka panjang.
2. Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)

Tugas Komite Audit dalam bidang Corporate Governance adalah untuk memastikan, bahwa perusahaan telah dijalankan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, melaksanakan usahanya dengan beretika, melaksanakan pengawasannya secara efektif terhadap benturan kepentingan dan kecurangan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan.

2. Pengawasan Perusahaan (Corporate Control).
Tugas Komite Audit dalam bidang Corporate Control adalah untuk pengawasan perusahaan menyangkut pemahaman tentang berbagai hal yang berpotensi mengandung risiko, pemberdayaan system pengendalian intern, serta pemantauan atas proses pengawasan yang dilakukan oleh internal audit atau Satuan Pengawasan Intern (SPI).


Daftar Pustaka :
Alijoyo, Antonius dan Subarto Zaini, “Komisaris Independen: Penggerak Praktik GCG di Perusahaan”, Jakarta, PT. Indeks Kelompok Gramedia, 2004.
Zarkasyi, M. Wahyudin, “Good Corporate Governance: Pada Badan Usaha Manufaktur, Perbankan, dan Jasa Keuangan Lainnya”, Bandung: Alfabeta, 2008.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanggap Covid 19 Dengan Layanan Sehatq

Pandemi Covid 19 masih belum usai, pemerintah dengan segala upaya berusaha menekan penyebaran virus lewat kebijakan dan aturan yang dibuat, diantaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan terhadap beberapa daerah sesuai dengan tingkat penyebarannya. Kita harus bisa mematuhi peraturan pemerintah yang ada mengingat pentingnya kerjasama semua pihak dalam menekan penyebaran dan penanggulangan Covid 19, tanpa adanya kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan penyebaran Covid 19 akan terus terjadi. PPKM mampu mengurangi jumlah kasus Covid, tetapi di sisi lain PPKM membuat kita sulit mendapatkan kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya. Begitu juga untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan ada baiknya tidak harus pergi kerumah sakit atau klinik jika memungkinkan bisa dilakukan dari rumah. Selain PPKM, pemerintah juga menggalakkan kampanye #ingatpesanibu lewat gerakan 3M yang wajib diterakpkan dalam bersosial dan beraktivitas. Gerakan Memakai Mask

Pengertian Investasi

Menurut Mankiw (2003), investasi adalah barang-barang yang dibeli oleh individu dan perusahaan untuk menambah persediaan modal mereka. Menurut Lipsey, Courant, Purvis dan Steiner (1997) investasi adalah pengeluaran barang yang tidak dikonsumsi saat ini dimana berdasarkan periode waktunya, investasi dapat terbagi menjadi tiga diantaranya: investasi jangka pendek, investasi jangka menengah dan investasi jangka panjang. Investasi merupakan komitmen sejumlah dana suatu periode untuk mendapatkan pendapatan yang diharapkan di masa yang akan datang sebagai kompensasi unit yang diinvestasikan, mencakup waktu yang digunakan, tingkat inflasi yang diharapkan dan ketidakpastian masa mendatang (Sumanto, 2006). Pada dasarnya setiap orang atau perusahaan yang melakukan investasi akan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memperoleh kesejahteraan bagi dirinya atau perusahaan tersebut. Hal ini juga berlaku sama bagi perusahaan emiten yang berinvestasi di pasar modal. Perusahaan yang berinvestasi di

Tipe Investor Menurut Profil Resiko

Dalam berinvestasi tiap individu memiliki karakteristik tersendiri dalam penilaian terhadap resiko yang bisa dihadapi, ada investor yang berani menghadapi resiko yang besar tentu saja dengan mengharapkan tingkat keutungan yang besar, tetapi ada juga investor yang lebih suka berinvestasi pada asset yang aman walaupun keuntungan yang didapat sangat kecil. Tipe investor menurut profil resiko dalam berinvestasi dapat dideskripsikan sebagai berikut (www.danareksa.com): Defensive Investor  : investor ini berusaha untuk mendapatkan keuntungan dan menghindari resiko sekecil apapun dari investasi yang dilakukan. Investor tipe ini tidak mempunyai keyakinan yang cukup dalam hal spekulasi, dan lebih memilih untuk menunggu saat-saat yang tepat dalam berinvestasi agar investasi yang dilakukan terbebas dari resiko. Conservative Investor : Investor ini biasanya berinvestasi untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan dengan rentang waktu investasi yang cukup panjang, misalnya, untuk pen