Langsung ke konten utama

Profil UMKM/KOPONTREN BMT Al –Munawwarah


Oleh :
Muhammad Kurkhi

Baitul Maal Wat Tamwil Al Munawwarah (BMT Al –Munawwarah) sebuah LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah) didirikan tepatnya di komplek Masjid Al Muhajirin Prumahan Bukit Pamulang Indah Blok A Pamulang Timur. Kecamatan Pamulang, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten pada tanggal 26 Mei 1996.

BMT Al Munawwarah lahir dari ide dan inisiatif beberapa jamah dan pengurus Yayasan Al Munawarah, ICMI Orsat Pamulang serta beberapa tokoh di lingkungan sekitar Pamulang. Bersama dengan 16 BMT baru lainnya di wilayah Jakarta Selatan BMT Al Munawwarah disahkan operasionalnya oleh ketua PINBUK Jakarta Selatan dan Direktur Bank Muamalat. Status badan hokum awal BMT Al Munawwarah adalh berbentuk KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) yang dikeluarkan oleh PINBUK dengan izin operasi nomor 0903015/PINBUK/VIII/96 sesuai dengan naskah kerjasama antara Bank Indonesia dengan yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (YINBUK)nomor: 003/MOU/PHBK/VIII/95 tertanggal 27 September 1995.

Jumlah anggota pendiri yang menyetor modal awal atau modal penggerak BMT Al Munawwarah dalam bentuk SPK (Simpanan Pokok Kuhusus) terdiri dari 2 unsur organisasi yaitu Yayasan Al Munawwarah-BPI, ICMI Orsat Pamulang dan 39 perorangan lainnya. Pada tanggal 14 Juli tahun 2003 BMT Al-Munawwarah telah menndapatkan legalitas hokum tetap dari Dinas Koperasi dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Tangerang u.p Bupati Tangerang a.n Mentri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah. Pada tahun 2004 BMT Al-Munawwarah melengkapi legalitas hokum kelembagaannya berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dari Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Tangerang masing-masing bernomor 503.I/0796/3003/PK/VIII/2004 dan 30.03.2.52.00723. Pada tahun yang sama BMT Al Munawwarah juga telah mendapatkan surat Keterangan Terdaftar dari Dirjen Pajak Kantor wilayah DJP Jawa-BaratKPP Serpong dengan nomor NPWP 02.289.745.8-411.000 dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Perusahaan dari Desa PAmulang Timur nomor 517/34-DPT/2004.

Pada awal operasinya, BMT Al Munawwarah melakukan penawaran modal awal atau modal penggerak dalam bentuk SPK dengan ketentuan minimal 1 point SPK sebesar Rp. 250.000 sampai maksimal 4 point SPK sebesar Rp. 1.000.000,-. Sampai akhir tahun 2004 yang lalu modal awal dalam bentuk SPK anggota (pendiri) terkumpul sebesar Rp. 26.975.385 dari 40 orang Pendiri, sedangkan 2 orang pendiri belum menyetor kan SPK-nya.


SISTEM MANAJEMEN
Pengelolaan BMT tidak jauh berbeda dengan pengelolaan lembaga keuangan lainnya seperti Bank dan perusahaan lainnya, dimana dalam pengoperasiannya membutuhkan aturan dan prosedur dan tata kelola yang baik hal ini mencakup :
Marketing
Bagian marketing terdiri dari sub-sub bagian sebagai berikut:

  • Account Officer
  • Funding Officer
  • Remedial-remidial

Operasional

  • Teller
  • Adm Pembukuan
  • Adm Pembiayaan
  • Layanan jasa 
  • Layanan B-Maal

Ketua-ketua Cabang

  • Ao/Fo
  • Teller / ADMP
  • Remedial-remidial


SISITEM AKUNTANSI

Laporan keuangan BMT disajikan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 59 tentang Akuntansi Perbangkan Syariah dan prinsip-prinsip akuntansi umum.
Laporan keuangan disajikan dengan metode akrual basic dan cash basic dengan laporan komponen-komponen sebagai berikut:

  1. Neraca
  2. Laporan laba rugi
  3. Laporan perubahan modal
  4. Laporan sumber dan penggunaan dana Baitul Maal
  5. Laporan arus kas
  6. Laporan dana investasi terikat
  7. Catatan atas laporan keuangan


Kegiatan-kegiatan UMKM/Kopontren BMT Al –Munawwarah

Adapun kegiatan BMT Al Munawwarah sebagai sebuah LKSM (Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah) sesuai dengan Anggaran dasar KSU-BMT  meliputi:

  1. Menyelenggarakan fasilitas pembiyayan dan simpan pinjam dengan sistim syari’ah.
  2. Pengadaan dan penyaluran sembako dan kebutuhan sekunder lainnya untuk kepentingan angota dan masyarakat.
  3. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum termasuk perdagangan interensuler, interlokal dan lokan serta berusaha sebagai grosir, leveransir distributor, suplaier
  4. Menjalankan usaha dibidang pertanian, peternakan, perikanan, agribisnis, jasa kontraktor dan jasa lainnya
  5. Melaksanakan kemitraan baik dengan pemerintah BUMN, BUMS, dan koperasi lainnya dalam rangka pengembangan usaha
  6. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian dalam rangka paningkatan sumber daya manusia



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masalah Tuntutan Kenaikan Upah Minimum

Upah minimum pekerja terus naik setiap tahunnya,  selain kabar baik didalamnya juga banyak dampak buruk buat perekonomian. Selain itu dikarenakan penentuan upah minimum ditentukan oleh setiap propinsi dan kabupaten membuat perbedaan upah minimum setiap daerah hanya menambah masalah khususnya buat daerah yang berdekatan. Menurut saya seharusnya buruh dengan serikatnya lebih fokus terhadap hak mereka yang lain seperti hak perlindungan social seperti kesehatan dan masadepannya sebagai karyawan. Walaupun upah minimum terus meningkat tiap tahun, tetapi tidak ada perubahan yang berarti dikarenakan harga juga mengikuti kenaikan UMP tersebut. Bisa dibilang buruh hanya menikmati kenaikan UMP dalam jangka waktu yang singkat dan harus menerima kenyataan bahwa kebutuhan mereka juga akan meningkat. Kenaikan UMP juga membuat perusahaan sulit berkembang dikarenakan harus menaikan harga produk atau jasa yang mereka tawarkan untuk memenuhi pengeluaran mereka yang juga akan meningkat. Untuk rupiah...

Modigliani-Miller (MM) Theory Teori MM Dengan Dan Tanpa Pajak

Teori Modigliani dan Miller (teori MM) adalah .teori yang berpandangan bahwa struktur modal tidak relevan atau tidak mempengaruhi nilai perusahaan. MM mengajukan beberapa asumsi untuk membangun teori mereka (Brigham dan Houston , 2001) yaitu: Tidak terdapat agency cost. Tidak ada pajak. Investor dapat berhutang dengan tingkat suku bunga yang sama dengan perusahaan Investor mempunyai informasi yang sama seperti manajemen mengenai prospek perusahaan di masa depan Tidak ada biaya kebangkrutan Earning Before Interest and Taxes (EBIT) tidak dipengaruhi oleh penggunaan dari hutang. Para investor adalah price-takers. Jika terjadi kebangkrutan maka aset dapat dijual pada harga pasar ( market value ). Model Modigliani-Miller (MM) tanpa pajak Pada tahun 1958 mereka mengajukan suatu teori yang ilmiah tentang struktur modal perusahaan. Teori mereka menggunakan beberapa asumsi: Risiko bisnis perusahaan diukur dengan σ EBIT ( Standard Deviation Earning Before Interest and Ta...

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI)

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti ( KBMI ) adalah pengelompokan bank berdasarkan nilai modal inti yang dimiliki oleh bank. KBMI adalah aturan yang dibuat oleh OJK menggantikan aturan lama yang dibuat oleh Bank Indonesia yang mengelompokkan lewat nilai buku bank. Bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) KBMI: KBMI 1 merupakan bank dengan Modal Inti sampai dengan Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah); KBMI 2 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) sampai dengan Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah); KBMI 3 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah) sampai dengan Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah); dan KBMI 4 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah). KBMI berlaku bagi semua bank, Bank Berbadan Hukum Indonesia, Kantor Cabang Bank Luar Negeri maupun Bank Berbasis Syariah. Perbedaan KBMI dari kon...