Langsung ke konten utama

Profil UMKM/KOPONTREN BMT Al –Munawwarah


Oleh :
Muhammad Kurkhi

Baitul Maal Wat Tamwil Al Munawwarah (BMT Al –Munawwarah) sebuah LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah) didirikan tepatnya di komplek Masjid Al Muhajirin Prumahan Bukit Pamulang Indah Blok A Pamulang Timur. Kecamatan Pamulang, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten pada tanggal 26 Mei 1996.

BMT Al Munawwarah lahir dari ide dan inisiatif beberapa jamah dan pengurus Yayasan Al Munawarah, ICMI Orsat Pamulang serta beberapa tokoh di lingkungan sekitar Pamulang. Bersama dengan 16 BMT baru lainnya di wilayah Jakarta Selatan BMT Al Munawwarah disahkan operasionalnya oleh ketua PINBUK Jakarta Selatan dan Direktur Bank Muamalat. Status badan hokum awal BMT Al Munawwarah adalh berbentuk KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) yang dikeluarkan oleh PINBUK dengan izin operasi nomor 0903015/PINBUK/VIII/96 sesuai dengan naskah kerjasama antara Bank Indonesia dengan yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (YINBUK)nomor: 003/MOU/PHBK/VIII/95 tertanggal 27 September 1995.

Jumlah anggota pendiri yang menyetor modal awal atau modal penggerak BMT Al Munawwarah dalam bentuk SPK (Simpanan Pokok Kuhusus) terdiri dari 2 unsur organisasi yaitu Yayasan Al Munawwarah-BPI, ICMI Orsat Pamulang dan 39 perorangan lainnya. Pada tanggal 14 Juli tahun 2003 BMT Al-Munawwarah telah menndapatkan legalitas hokum tetap dari Dinas Koperasi dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Tangerang u.p Bupati Tangerang a.n Mentri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah. Pada tahun 2004 BMT Al-Munawwarah melengkapi legalitas hokum kelembagaannya berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dari Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Tangerang masing-masing bernomor 503.I/0796/3003/PK/VIII/2004 dan 30.03.2.52.00723. Pada tahun yang sama BMT Al Munawwarah juga telah mendapatkan surat Keterangan Terdaftar dari Dirjen Pajak Kantor wilayah DJP Jawa-BaratKPP Serpong dengan nomor NPWP 02.289.745.8-411.000 dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Perusahaan dari Desa PAmulang Timur nomor 517/34-DPT/2004.

Pada awal operasinya, BMT Al Munawwarah melakukan penawaran modal awal atau modal penggerak dalam bentuk SPK dengan ketentuan minimal 1 point SPK sebesar Rp. 250.000 sampai maksimal 4 point SPK sebesar Rp. 1.000.000,-. Sampai akhir tahun 2004 yang lalu modal awal dalam bentuk SPK anggota (pendiri) terkumpul sebesar Rp. 26.975.385 dari 40 orang Pendiri, sedangkan 2 orang pendiri belum menyetor kan SPK-nya.


SISTEM MANAJEMEN
Pengelolaan BMT tidak jauh berbeda dengan pengelolaan lembaga keuangan lainnya seperti Bank dan perusahaan lainnya, dimana dalam pengoperasiannya membutuhkan aturan dan prosedur dan tata kelola yang baik hal ini mencakup :
Marketing
Bagian marketing terdiri dari sub-sub bagian sebagai berikut:

  • Account Officer
  • Funding Officer
  • Remedial-remidial

Operasional

  • Teller
  • Adm Pembukuan
  • Adm Pembiayaan
  • Layanan jasa 
  • Layanan B-Maal

Ketua-ketua Cabang

  • Ao/Fo
  • Teller / ADMP
  • Remedial-remidial


SISITEM AKUNTANSI

Laporan keuangan BMT disajikan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 59 tentang Akuntansi Perbangkan Syariah dan prinsip-prinsip akuntansi umum.
Laporan keuangan disajikan dengan metode akrual basic dan cash basic dengan laporan komponen-komponen sebagai berikut:

  1. Neraca
  2. Laporan laba rugi
  3. Laporan perubahan modal
  4. Laporan sumber dan penggunaan dana Baitul Maal
  5. Laporan arus kas
  6. Laporan dana investasi terikat
  7. Catatan atas laporan keuangan


Kegiatan-kegiatan UMKM/Kopontren BMT Al –Munawwarah

Adapun kegiatan BMT Al Munawwarah sebagai sebuah LKSM (Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah) sesuai dengan Anggaran dasar KSU-BMT  meliputi:

  1. Menyelenggarakan fasilitas pembiyayan dan simpan pinjam dengan sistim syari’ah.
  2. Pengadaan dan penyaluran sembako dan kebutuhan sekunder lainnya untuk kepentingan angota dan masyarakat.
  3. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum termasuk perdagangan interensuler, interlokal dan lokan serta berusaha sebagai grosir, leveransir distributor, suplaier
  4. Menjalankan usaha dibidang pertanian, peternakan, perikanan, agribisnis, jasa kontraktor dan jasa lainnya
  5. Melaksanakan kemitraan baik dengan pemerintah BUMN, BUMS, dan koperasi lainnya dalam rangka pengembangan usaha
  6. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian dalam rangka paningkatan sumber daya manusia



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Investasi

Menurut Mankiw (2003), investasi adalah barang-barang yang dibeli oleh individu dan perusahaan untuk menambah persediaan modal mereka. Menurut Lipsey, Courant, Purvis dan Steiner (1997) investasi adalah pengeluaran barang yang tidak dikonsumsi saat ini dimana berdasarkan periode waktunya, investasi dapat terbagi menjadi tiga diantaranya: investasi jangka pendek, investasi jangka menengah dan investasi jangka panjang. Investasi merupakan komitmen sejumlah dana suatu periode untuk mendapatkan pendapatan yang diharapkan di masa yang akan datang sebagai kompensasi unit yang diinvestasikan, mencakup waktu yang digunakan, tingkat inflasi yang diharapkan dan ketidakpastian masa mendatang (Sumanto, 2006). Pada dasarnya setiap orang atau perusahaan yang melakukan investasi akan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memperoleh kesejahteraan bagi dirinya atau perusahaan tersebut. Hal ini juga berlaku sama bagi perusahaan emiten yang berinvestasi di pasar modal. Perusahaan yang berinvestasi di

Mata Uang Kripto - BotXcoin

 BotXcoin adalah platform yang menyediakan layanan Copytrading untuk investasi mata uang Kripto atau investasi lainnya. Untuk berinvestasi pada layanan BotXcoin menggunakan koin BotX.J enis koin yang digunakan adalah ERC-20 yang berjalan dan didistribusikan di blockchain publik Ethereum. Koin BOTX memiliki total maksimal suplai koin yang dibatasi sebanyak 5,000,000,000 koin.  Copytrading sendiri adalah konsep perdagangan dimana seorang trader dapat mengikuti aksi yang dilakukan oleh trader lain yang dianggap berpengalaman dan ahli. Dengan Platform BotXcoin trader bisa melakukan aksi mengikuti aksi yang dilakukan trader berpengalaman. BotXcoin membuat koneksi terintegrasi pada bursa dan para trader bisa mengikuti dan membuat transaksi secara langsung yang sama persis dengan trader utama yang mereka ikuti. Untuk saat ini BotXcoin sudah diperjual belikan pada beberapa bursa uang Kripto seperti Indodax, P2PB2B, UniSwap, dan bursa lainnya. BotXcoin dikembangkan sejak tiga tahun terakhir ata

Teori Sinyal

Menurut Wolk, et al. (2001) teori sinyal menjelaskan alasan perusahaan menyajikan informasi untuk pasar  modal. Teori sinyal menunjukkan adanya asimetri informasi antara manajemen perusahaan dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan informasi tersebut.  Teori sinyal mengemukakan tentang bagaimana seharusnya perusahaan memberikan sinyal-sinyal pada pengguna laporan keuangan. Menurut Jama’an (2008) Signaling Theory mengemukakan tentang bagaimana seharusnya sebuah perusahaan memberikan sinyal kepada pengguna laporan keuangan. Sinyal ini berupa informasi mengenai apa yang sudah dilakukan oleh manajemen untuk merealisasikan keinginan pemilik. Sinyal dapat berupa promosi atau informasi lain yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut lebih baik daripada perusahaan lain. Teori sinyal menjelaskan bahwa pemberian sinyal dilakukan oleh manajer untuk mengurangi asimetri informasi. Manajer memberikan informasi melalui laporan keuangan bahwa mereka menerapkan kebijakan akuntansi konservatisme yang m