Oleh :
Muhammad Kurkhi
Muhammad Kurkhi
Baitul Maal Wat Tamwil Al Munawwarah (BMT Al –Munawwarah) sebuah LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah) didirikan tepatnya di komplek Masjid Al Muhajirin Prumahan Bukit Pamulang Indah Blok A Pamulang Timur. Kecamatan Pamulang, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten pada tanggal 26 Mei 1996.
BMT Al Munawwarah lahir dari ide dan inisiatif beberapa jamah dan pengurus Yayasan Al Munawarah, ICMI Orsat Pamulang serta beberapa tokoh di lingkungan sekitar Pamulang. Bersama dengan 16 BMT baru lainnya di wilayah Jakarta Selatan BMT Al Munawwarah disahkan operasionalnya oleh ketua PINBUK Jakarta Selatan dan Direktur Bank Muamalat. Status badan hokum awal BMT Al Munawwarah adalh berbentuk KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) yang dikeluarkan oleh PINBUK dengan izin operasi nomor 0903015/PINBUK/VIII/96 sesuai dengan naskah kerjasama antara Bank Indonesia dengan yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (YINBUK)nomor: 003/MOU/PHBK/VIII/95 tertanggal 27 September 1995.
Jumlah anggota pendiri yang menyetor modal awal atau modal penggerak BMT Al Munawwarah dalam bentuk SPK (Simpanan Pokok Kuhusus) terdiri dari 2 unsur organisasi yaitu Yayasan Al Munawwarah-BPI, ICMI Orsat Pamulang dan 39 perorangan lainnya. Pada tanggal 14 Juli tahun 2003 BMT Al-Munawwarah telah menndapatkan legalitas hokum tetap dari Dinas Koperasi dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Tangerang u.p Bupati Tangerang a.n Mentri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah. Pada tahun 2004 BMT Al-Munawwarah melengkapi legalitas hokum kelembagaannya berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dari Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Tangerang masing-masing bernomor 503.I/0796/3003/PK/VIII/2004 dan 30.03.2.52.00723. Pada tahun yang sama BMT Al Munawwarah juga telah mendapatkan surat Keterangan Terdaftar dari Dirjen Pajak Kantor wilayah DJP Jawa-BaratKPP Serpong dengan nomor NPWP 02.289.745.8-411.000 dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Perusahaan dari Desa PAmulang Timur nomor 517/34-DPT/2004.
Pada awal operasinya, BMT Al Munawwarah melakukan penawaran modal awal atau modal penggerak dalam bentuk SPK dengan ketentuan minimal 1 point SPK sebesar Rp. 250.000 sampai maksimal 4 point SPK sebesar Rp. 1.000.000,-. Sampai akhir tahun 2004 yang lalu modal awal dalam bentuk SPK anggota (pendiri) terkumpul sebesar Rp. 26.975.385 dari 40 orang Pendiri, sedangkan 2 orang pendiri belum menyetor kan SPK-nya.
SISTEM MANAJEMEN
Pengelolaan BMT tidak jauh berbeda dengan pengelolaan lembaga keuangan lainnya seperti Bank dan perusahaan lainnya, dimana dalam pengoperasiannya membutuhkan aturan dan prosedur dan tata kelola yang baik hal ini mencakup :
Marketing
Bagian marketing terdiri dari sub-sub bagian sebagai berikut:
- Account Officer
- Funding Officer
- Remedial-remidial
Operasional
- Teller
- Adm Pembukuan
- Adm Pembiayaan
- Layanan jasa
- Layanan B-Maal
Ketua-ketua Cabang
- Ao/Fo
- Teller / ADMP
- Remedial-remidial
SISITEM AKUNTANSI
Laporan keuangan BMT disajikan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 59 tentang Akuntansi Perbangkan Syariah dan prinsip-prinsip akuntansi umum.
Laporan keuangan disajikan dengan metode akrual basic dan cash basic dengan laporan komponen-komponen sebagai berikut:
- Neraca
- Laporan laba rugi
- Laporan perubahan modal
- Laporan sumber dan penggunaan dana Baitul Maal
- Laporan arus kas
- Laporan dana investasi terikat
- Catatan atas laporan keuangan
Kegiatan-kegiatan UMKM/Kopontren BMT Al –Munawwarah
Adapun kegiatan BMT Al Munawwarah sebagai sebuah LKSM (Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah) sesuai dengan Anggaran dasar KSU-BMT meliputi:
- Menyelenggarakan fasilitas pembiyayan dan simpan pinjam dengan sistim syari’ah.
- Pengadaan dan penyaluran sembako dan kebutuhan sekunder lainnya untuk kepentingan angota dan masyarakat.
- Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum termasuk perdagangan interensuler, interlokal dan lokan serta berusaha sebagai grosir, leveransir distributor, suplaier
- Menjalankan usaha dibidang pertanian, peternakan, perikanan, agribisnis, jasa kontraktor dan jasa lainnya
- Melaksanakan kemitraan baik dengan pemerintah BUMN, BUMS, dan koperasi lainnya dalam rangka pengembangan usaha
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian dalam rangka paningkatan sumber daya manusia
Komentar
Posting Komentar