Langsung ke konten utama

Pembiayaan Bank Syariah

Pada prinsipnya Bank syariah tidak meminjamkan sejumlah uang pada nasabah, tetapi membiayai proyek keperluan nasabah. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediasi uang tanpa meminjamkan uang dan membungakan uang tersebut sebagai gantinya, pembiayaan usaha nasabah tersebut dapat dilakukan dengan cara membelikan barang yang dibutuhkan nasabah. Lalu bank menjual kembali kepada nasabah atau dapat pula dengan cara bank mengikutsertakan modal dalam usaha nasabah dengan sistem bagi hasil.


Dalam pembiayaan, bank syariah akan membiayai kebutuhan nasabah. Apabila nasabah menginginkan pembelian rumah misalnya, maka bank akan membiayaai pembelian rumah tersebut. Antara bank dan nasabah akan dilakukan transaksi dengan akad jual-beli di mana bank bertindak sebagai penjual dan nasabah menjadi pembeli yang akan membayar secara angsuran (Yusak Laksmana, 2009).

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Pasal 1) disebutkan bahwa, “Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan  persetujuan atau kesepakatan antara  bank dengan pihak  lain  yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu  tertentu  dengan  imbalan  atau bagi hasil”.

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam  antara bank dan pihak  lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan  kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai  syariah,  antara  lain pembiayaan  berdasarkan  prinsip  bagi  hasil  (mudharabah), pembiayaan  berdasarkan  prinsip  penyertaan modal  (musyarakah),  prinsip  jual  beli barang  dengan  memperoleh  keuntungan (murabahah),  atau  pembiayaan  barang modal  berdasarkan  prinsip  sewa  murni  tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan  atas  barang  yang disewa  dari  pihak  bank  oleh  pihak  lain (ijarah wa iqtina)” (Pratin dan Akhyar Adnan, 2005).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanggap Covid 19 Dengan Layanan Sehatq

Pandemi Covid 19 masih belum usai, pemerintah dengan segala upaya berusaha menekan penyebaran virus lewat kebijakan dan aturan yang dibuat, diantaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan terhadap beberapa daerah sesuai dengan tingkat penyebarannya. Kita harus bisa mematuhi peraturan pemerintah yang ada mengingat pentingnya kerjasama semua pihak dalam menekan penyebaran dan penanggulangan Covid 19, tanpa adanya kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan penyebaran Covid 19 akan terus terjadi. PPKM mampu mengurangi jumlah kasus Covid, tetapi di sisi lain PPKM membuat kita sulit mendapatkan kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya. Begitu juga untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan ada baiknya tidak harus pergi kerumah sakit atau klinik jika memungkinkan bisa dilakukan dari rumah. Selain PPKM, pemerintah juga menggalakkan kampanye #ingatpesanibu lewat gerakan 3M yang wajib diterakpkan dalam bersosial dan beraktivitas. Gerakan Memakai Mask...

Teori Sinyal

Menurut Wolk, et al. (2001) teori sinyal menjelaskan alasan perusahaan menyajikan informasi untuk pasar  modal. Teori sinyal menunjukkan adanya asimetri informasi antara manajemen perusahaan dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan informasi tersebut.  Teori sinyal mengemukakan tentang bagaimana seharusnya perusahaan memberikan sinyal-sinyal pada pengguna laporan keuangan. Menurut Jama’an (2008) Signaling Theory mengemukakan tentang bagaimana seharusnya sebuah perusahaan memberikan sinyal kepada pengguna laporan keuangan. Sinyal ini berupa informasi mengenai apa yang sudah dilakukan oleh manajemen untuk merealisasikan keinginan pemilik. Sinyal dapat berupa promosi atau informasi lain yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut lebih baik daripada perusahaan lain. Teori sinyal menjelaskan bahwa pemberian sinyal dilakukan oleh manajer untuk mengurangi asimetri informasi. Manajer memberikan informasi melalui laporan keuangan bahwa mereka menerapkan kebijakan akuntansi konser...

Peran Investor Lokal Pasar Modal Indonesia

Pada bulan oktober data kepemilikan saham pada pasar modal indonesia adalah 62,38 % oleh asing dan sisanya 37,62 oleh investor lokal (topsaham.com), data tersebut bisa menyimpulkan bahwa investor lokal masih sedikit dan masih kurangnya minat masarakat terhadap dunia investasi pada pasar modal. Investor lokal sangat penting untuk menjaga stabilitas pasar modal, dimana jika pasar modal terlalu bergantung pada investor asing maka akan mudah tergoncang oleh krisis global. sehingga dibutuhkan peningkatan investasi lokal dalam upaya penguatan ekonomi nasional. Perkembangan Investasi lokal Indonesia masih kalah dibanding Negara-negara tetangga seperti malaysia dan singapura dimana pada negara tersebut investor lokalnya bisa menguasai pasar modalnya, bursa efek Indonesia atau BEI sendiri sebagai otoritas pasar modal Indonesia menargetkan 2,3 juta investor lokal pada tahun 2012 (investor.co.id). Dengan pentingnya peranan pemodal lokal pada pasar modal untuk perkembangan dan stabilisasi ...