Langsung ke konten utama

Likuiditas


Definisi likuiditas menurut Van Horne (1980) dalam Ade Wirman (2002) adalah: Liquidity may be defined as ability to realize value in money the most liquid of assets.
Pembatasan yang lebih khusus diberikan oleh Robinson dan Wrightsman (1981) dalam Ade Wirman (2002) kutipan berikut ini: A major dimension of the wealth allocation process is the adjustment of liquidity. Liquidity measures the nearest of a financial asset to cash, which itself is financial assets differing from all others in that only cash is used as medium of change. The liquidity of a given financial asset is gauged by the ability to convert the asset into cash at any time without taking loss.

Dari definisi yang disampaikan oleh para ahli tersebut, dapat ditarik kesimpulan tentang pengertian likuiditas. Likuiditas adalah tingkat kemampuan suatu aktiva financial berubah menjadi kas atau sebaliknya pada setiap saat diinginkan dengan waktu yang sesingkat-singkatnya dan dengan resiko kerugian yang paling minimum.


Engle dan Lange (1997)  membagi likuiditas menjadi 3 komponen:

Kerapatan (tightness)
Kerapatan mengacu pada perbedaan harga transaksi dari harga efisien, yakni harga yang seharusnya terjadi dalam kondisi ekuilibrium. Pedagang efek sering kali menetapkan harga bid dan ask sedikit di atas dan di bawah penilaian asset ekuilibrium. Suatu pasar yang mempunyai likuiditas yang sempurna berkaitan dengan kerapatan hanya akan terjadi bila spread antara bid dan ask yang ditetapkan adalah nol, sehingga pedagang dapat membeli dan menjual pada harga yang sama. Komponen kerapatan ini disebut dengan bid ask spread.

Kedalaman (depth) 
Komponen kedua dari likuiditas adalah kedalaman (depth) yaitu volume yang diperdagangkan pada tingkat harga yang terjadi. Secara teknis, bid depth adalah jumlah saham yang akan dibeli oleh spesialis atau dealer pada current bid price, sedangkan ask depth adalah jumlah saham yang akan dijual oleh spesialis atau dealer pada current ask price. Berdasarkan perspektif likuiditas pasar, depth menunjukkan jumlah saham yang dapat diperdagangkan dengan tidak berpengaruh terhadap harga pasar.

Resiliensi 
Komponen likuiditas yang ketiga adalah resiliensi. Resiliensi adalah kecepatan suatu harga untuk kembali ke harga efisien atau ekuilibrium setelah terjadi penyimpangan atau lompatan harga. Dalam pasar yang sangat likuid, maka harga akan segera kembali ketingkat  yang efisien setelah terjadi lompatan harga yang tidak mempengaruhi nilai saham. Namun komponen ini sangat sulit diukur mengingat arus informasi yang berkelanjutan masuk ke dalam pasar sehingga sulit untuk informasi tertentu. Dengan kata lain sulit untuk mengontrol faktor-faktor lain yang masuk ke dalam pasar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanggap Covid 19 Dengan Layanan Sehatq

Pandemi Covid 19 masih belum usai, pemerintah dengan segala upaya berusaha menekan penyebaran virus lewat kebijakan dan aturan yang dibuat, diantaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan terhadap beberapa daerah sesuai dengan tingkat penyebarannya. Kita harus bisa mematuhi peraturan pemerintah yang ada mengingat pentingnya kerjasama semua pihak dalam menekan penyebaran dan penanggulangan Covid 19, tanpa adanya kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan penyebaran Covid 19 akan terus terjadi. PPKM mampu mengurangi jumlah kasus Covid, tetapi di sisi lain PPKM membuat kita sulit mendapatkan kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya. Begitu juga untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan ada baiknya tidak harus pergi kerumah sakit atau klinik jika memungkinkan bisa dilakukan dari rumah. Selain PPKM, pemerintah juga menggalakkan kampanye #ingatpesanibu lewat gerakan 3M yang wajib diterakpkan dalam bersosial dan beraktivitas. Gerakan Memakai Mask...

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI)

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti ( KBMI ) adalah pengelompokan bank berdasarkan nilai modal inti yang dimiliki oleh bank. KBMI adalah aturan yang dibuat oleh OJK menggantikan aturan lama yang dibuat oleh Bank Indonesia yang mengelompokkan lewat nilai buku bank. Bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) KBMI: KBMI 1 merupakan bank dengan Modal Inti sampai dengan Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah); KBMI 2 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) sampai dengan Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah); KBMI 3 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah) sampai dengan Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah); dan KBMI 4 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah). KBMI berlaku bagi semua bank, Bank Berbadan Hukum Indonesia, Kantor Cabang Bank Luar Negeri maupun Bank Berbasis Syariah. Perbedaan KBMI dari kon...

Masalah Tuntutan Kenaikan Upah Minimum

Upah minimum pekerja terus naik setiap tahunnya,  selain kabar baik didalamnya juga banyak dampak buruk buat perekonomian. Selain itu dikarenakan penentuan upah minimum ditentukan oleh setiap propinsi dan kabupaten membuat perbedaan upah minimum setiap daerah hanya menambah masalah khususnya buat daerah yang berdekatan. Menurut saya seharusnya buruh dengan serikatnya lebih fokus terhadap hak mereka yang lain seperti hak perlindungan social seperti kesehatan dan masadepannya sebagai karyawan. Walaupun upah minimum terus meningkat tiap tahun, tetapi tidak ada perubahan yang berarti dikarenakan harga juga mengikuti kenaikan UMP tersebut. Bisa dibilang buruh hanya menikmati kenaikan UMP dalam jangka waktu yang singkat dan harus menerima kenyataan bahwa kebutuhan mereka juga akan meningkat. Kenaikan UMP juga membuat perusahaan sulit berkembang dikarenakan harus menaikan harga produk atau jasa yang mereka tawarkan untuk memenuhi pengeluaran mereka yang juga akan meningkat. Untuk rupiah...