Langsung ke konten utama

Tenang Berinvestasi Syariah di Pasar Modal


Idx news. ada tanggal 12 Mei 2011, di Hotel JW Marriot Jakarta, Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 80 dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).  Kegiatan tersebut menjadi salah satu tonggak sejarah perkembangan investasi syariah di pasar modal Indonesia.

Fatwa DSN-MUI No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek adalah fatwa yang memberikan rasa tenang kepada para investor yang memperhatikan prinsip syariah dalam berinvestasi di pasar modal.

Fatwa tersebut merupakan bagian dari rangkaian fatwa tentang investasi syariah di pasar modal yang telah diterbitkan oleh DSN-MUI sejak tahun 2000. Fatwa No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek menjadi fatwa DSN-MUI yang ke-14 untuk industri pasar modal syariah Indonesia.

Dalam Fatwa No. 80 disebutkan bahwa mekanisme perdagangan saham di pasar reguler Bursa Efek telah memenuhi prinsip syariah apabila efek yang dijadikan obyek perdagangan adalah saham yang sesuai prinsip syariah. Selain itu, dalam melakukan transaksi saham syariah, pelaku pasar juga tidak boleh melakukan tindakan yang tidak sesuai syariah.

Menurut fatwa tentang mekanisme syariah dalam perdagangan saham, akad yang digunakan dalam perdagangan saham di pasar reguler BEI adalah akad Ba’i Al Musawamah. Fatwa tersebut juga menyebutkan bahwa pada saat transaksi terjadi, akad jual beli telah sah secara syariah sehingga investor boleh menjual kembali saham yang dimilikinya sebelum T+3 berdasarkan prinsip qabdh hukmi. SRO diperbolehkan secara syariah mengenakan ujroh (biaya jasa) atas setiap tahapan transaksi dalam mekanisme perdagangan saham di pasar reguler Bursa Efek.

Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

Pada saat yang bersamaan, BEI juga meluncurkan indeks baru yang disebut dengan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang konstituennya adalah seluruh saham syariah yang tercatat di BEI. Pada saat ISSI diluncurkan, jumlah saham syariah yang tercatat di BEI sebanyak 214 saham. Keberadaan ISSI melengkapi indeks syariah yang sudah ada sebelumnya yaitu Jakarta Islamic Index (JII), sehingga indeks saham syariah yang dimiliki oleh BEI saat ini menjadi dua. Dengan demikian, ISSI tidak akan meniadakan maupun mempengaruhi keberadaan JII.

ISSI diluncurkan untuk memberi jawaban kepada masyarakat yang ingin mengetahui kinerja seluruh saham syariah yang tercatat di BEI. ISSI akan menjadi indikator dari seluruh saham syariah sehingga akan memudahkan bagi pelaku pasar dalam mengukur kinerja saham syariah. Selain itu, ISSI juga memberikan peluang untuk fund manager yang tertarik untuk mengeluarkan produk investasi berbasis indeks saham syariah.

ISSI di-review setiap 6 bulan sekali, setiap bulan Mei dan November, mengikuti jadwal penerbitan DES oleh Bapepam - LK. Dengan adanya review tersebut maka konstituen ISSI bisa berubah tergantung pada hasil review DES. Metode perhitungan ISSI sama dengan metode yang digunakan untuk menghitung indeks BEI lainnya dengan menggunakan Desember 2007 sebagai tahun dasar perhitungan.

Perbedaan utama antara ISSI dengan JII terletak pada jumlah saham syariah yang menjadi konstituen masing-masing indeks. ISSI terdiri dari seluruh saham syariah yang tercatat di BEI, saat ini sebanyak 214 saham, sedangkan JII hanya terdiri dari 30 saham syariah yang paling likuid.

Dengan demikian, ISSI adalah composite index untuk seluruh saham syariah sedangkan JII adalah indeks khusus saham syariah yang likuid.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanggap Covid 19 Dengan Layanan Sehatq

Pandemi Covid 19 masih belum usai, pemerintah dengan segala upaya berusaha menekan penyebaran virus lewat kebijakan dan aturan yang dibuat, diantaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan terhadap beberapa daerah sesuai dengan tingkat penyebarannya. Kita harus bisa mematuhi peraturan pemerintah yang ada mengingat pentingnya kerjasama semua pihak dalam menekan penyebaran dan penanggulangan Covid 19, tanpa adanya kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan penyebaran Covid 19 akan terus terjadi. PPKM mampu mengurangi jumlah kasus Covid, tetapi di sisi lain PPKM membuat kita sulit mendapatkan kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya. Begitu juga untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan ada baiknya tidak harus pergi kerumah sakit atau klinik jika memungkinkan bisa dilakukan dari rumah. Selain PPKM, pemerintah juga menggalakkan kampanye #ingatpesanibu lewat gerakan 3M yang wajib diterakpkan dalam bersosial dan beraktivitas. Gerakan Memakai Mask

Pengertian Investasi

Menurut Mankiw (2003), investasi adalah barang-barang yang dibeli oleh individu dan perusahaan untuk menambah persediaan modal mereka. Menurut Lipsey, Courant, Purvis dan Steiner (1997) investasi adalah pengeluaran barang yang tidak dikonsumsi saat ini dimana berdasarkan periode waktunya, investasi dapat terbagi menjadi tiga diantaranya: investasi jangka pendek, investasi jangka menengah dan investasi jangka panjang. Investasi merupakan komitmen sejumlah dana suatu periode untuk mendapatkan pendapatan yang diharapkan di masa yang akan datang sebagai kompensasi unit yang diinvestasikan, mencakup waktu yang digunakan, tingkat inflasi yang diharapkan dan ketidakpastian masa mendatang (Sumanto, 2006). Pada dasarnya setiap orang atau perusahaan yang melakukan investasi akan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memperoleh kesejahteraan bagi dirinya atau perusahaan tersebut. Hal ini juga berlaku sama bagi perusahaan emiten yang berinvestasi di pasar modal. Perusahaan yang berinvestasi di

Tipe Investor Menurut Profil Resiko

Dalam berinvestasi tiap individu memiliki karakteristik tersendiri dalam penilaian terhadap resiko yang bisa dihadapi, ada investor yang berani menghadapi resiko yang besar tentu saja dengan mengharapkan tingkat keutungan yang besar, tetapi ada juga investor yang lebih suka berinvestasi pada asset yang aman walaupun keuntungan yang didapat sangat kecil. Tipe investor menurut profil resiko dalam berinvestasi dapat dideskripsikan sebagai berikut (www.danareksa.com): Defensive Investor  : investor ini berusaha untuk mendapatkan keuntungan dan menghindari resiko sekecil apapun dari investasi yang dilakukan. Investor tipe ini tidak mempunyai keyakinan yang cukup dalam hal spekulasi, dan lebih memilih untuk menunggu saat-saat yang tepat dalam berinvestasi agar investasi yang dilakukan terbebas dari resiko. Conservative Investor : Investor ini biasanya berinvestasi untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan dengan rentang waktu investasi yang cukup panjang, misalnya, untuk pen