Langsung ke konten utama

Tenang Berinvestasi Syariah di Pasar Modal


Idx news. ada tanggal 12 Mei 2011, di Hotel JW Marriot Jakarta, Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 80 dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).  Kegiatan tersebut menjadi salah satu tonggak sejarah perkembangan investasi syariah di pasar modal Indonesia.

Fatwa DSN-MUI No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek adalah fatwa yang memberikan rasa tenang kepada para investor yang memperhatikan prinsip syariah dalam berinvestasi di pasar modal.

Fatwa tersebut merupakan bagian dari rangkaian fatwa tentang investasi syariah di pasar modal yang telah diterbitkan oleh DSN-MUI sejak tahun 2000. Fatwa No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek menjadi fatwa DSN-MUI yang ke-14 untuk industri pasar modal syariah Indonesia.

Dalam Fatwa No. 80 disebutkan bahwa mekanisme perdagangan saham di pasar reguler Bursa Efek telah memenuhi prinsip syariah apabila efek yang dijadikan obyek perdagangan adalah saham yang sesuai prinsip syariah. Selain itu, dalam melakukan transaksi saham syariah, pelaku pasar juga tidak boleh melakukan tindakan yang tidak sesuai syariah.

Menurut fatwa tentang mekanisme syariah dalam perdagangan saham, akad yang digunakan dalam perdagangan saham di pasar reguler BEI adalah akad Ba’i Al Musawamah. Fatwa tersebut juga menyebutkan bahwa pada saat transaksi terjadi, akad jual beli telah sah secara syariah sehingga investor boleh menjual kembali saham yang dimilikinya sebelum T+3 berdasarkan prinsip qabdh hukmi. SRO diperbolehkan secara syariah mengenakan ujroh (biaya jasa) atas setiap tahapan transaksi dalam mekanisme perdagangan saham di pasar reguler Bursa Efek.

Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

Pada saat yang bersamaan, BEI juga meluncurkan indeks baru yang disebut dengan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang konstituennya adalah seluruh saham syariah yang tercatat di BEI. Pada saat ISSI diluncurkan, jumlah saham syariah yang tercatat di BEI sebanyak 214 saham. Keberadaan ISSI melengkapi indeks syariah yang sudah ada sebelumnya yaitu Jakarta Islamic Index (JII), sehingga indeks saham syariah yang dimiliki oleh BEI saat ini menjadi dua. Dengan demikian, ISSI tidak akan meniadakan maupun mempengaruhi keberadaan JII.

ISSI diluncurkan untuk memberi jawaban kepada masyarakat yang ingin mengetahui kinerja seluruh saham syariah yang tercatat di BEI. ISSI akan menjadi indikator dari seluruh saham syariah sehingga akan memudahkan bagi pelaku pasar dalam mengukur kinerja saham syariah. Selain itu, ISSI juga memberikan peluang untuk fund manager yang tertarik untuk mengeluarkan produk investasi berbasis indeks saham syariah.

ISSI di-review setiap 6 bulan sekali, setiap bulan Mei dan November, mengikuti jadwal penerbitan DES oleh Bapepam - LK. Dengan adanya review tersebut maka konstituen ISSI bisa berubah tergantung pada hasil review DES. Metode perhitungan ISSI sama dengan metode yang digunakan untuk menghitung indeks BEI lainnya dengan menggunakan Desember 2007 sebagai tahun dasar perhitungan.

Perbedaan utama antara ISSI dengan JII terletak pada jumlah saham syariah yang menjadi konstituen masing-masing indeks. ISSI terdiri dari seluruh saham syariah yang tercatat di BEI, saat ini sebanyak 214 saham, sedangkan JII hanya terdiri dari 30 saham syariah yang paling likuid.

Dengan demikian, ISSI adalah composite index untuk seluruh saham syariah sedangkan JII adalah indeks khusus saham syariah yang likuid.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masalah Tuntutan Kenaikan Upah Minimum

Upah minimum pekerja terus naik setiap tahunnya,  selain kabar baik didalamnya juga banyak dampak buruk buat perekonomian. Selain itu dikarenakan penentuan upah minimum ditentukan oleh setiap propinsi dan kabupaten membuat perbedaan upah minimum setiap daerah hanya menambah masalah khususnya buat daerah yang berdekatan. Menurut saya seharusnya buruh dengan serikatnya lebih fokus terhadap hak mereka yang lain seperti hak perlindungan social seperti kesehatan dan masadepannya sebagai karyawan. Walaupun upah minimum terus meningkat tiap tahun, tetapi tidak ada perubahan yang berarti dikarenakan harga juga mengikuti kenaikan UMP tersebut. Bisa dibilang buruh hanya menikmati kenaikan UMP dalam jangka waktu yang singkat dan harus menerima kenyataan bahwa kebutuhan mereka juga akan meningkat. Kenaikan UMP juga membuat perusahaan sulit berkembang dikarenakan harus menaikan harga produk atau jasa yang mereka tawarkan untuk memenuhi pengeluaran mereka yang juga akan meningkat. Untuk rupiah...

Modigliani-Miller (MM) Theory Teori MM Dengan Dan Tanpa Pajak

Teori Modigliani dan Miller (teori MM) adalah .teori yang berpandangan bahwa struktur modal tidak relevan atau tidak mempengaruhi nilai perusahaan. MM mengajukan beberapa asumsi untuk membangun teori mereka (Brigham dan Houston , 2001) yaitu: Tidak terdapat agency cost. Tidak ada pajak. Investor dapat berhutang dengan tingkat suku bunga yang sama dengan perusahaan Investor mempunyai informasi yang sama seperti manajemen mengenai prospek perusahaan di masa depan Tidak ada biaya kebangkrutan Earning Before Interest and Taxes (EBIT) tidak dipengaruhi oleh penggunaan dari hutang. Para investor adalah price-takers. Jika terjadi kebangkrutan maka aset dapat dijual pada harga pasar ( market value ). Model Modigliani-Miller (MM) tanpa pajak Pada tahun 1958 mereka mengajukan suatu teori yang ilmiah tentang struktur modal perusahaan. Teori mereka menggunakan beberapa asumsi: Risiko bisnis perusahaan diukur dengan σ EBIT ( Standard Deviation Earning Before Interest and Ta...

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI)

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti ( KBMI ) adalah pengelompokan bank berdasarkan nilai modal inti yang dimiliki oleh bank. KBMI adalah aturan yang dibuat oleh OJK menggantikan aturan lama yang dibuat oleh Bank Indonesia yang mengelompokkan lewat nilai buku bank. Bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) KBMI: KBMI 1 merupakan bank dengan Modal Inti sampai dengan Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah); KBMI 2 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) sampai dengan Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah); KBMI 3 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah) sampai dengan Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah); dan KBMI 4 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah). KBMI berlaku bagi semua bank, Bank Berbadan Hukum Indonesia, Kantor Cabang Bank Luar Negeri maupun Bank Berbasis Syariah. Perbedaan KBMI dari kon...