Langsung ke konten utama

Tenang Berinvestasi Syariah di Pasar Modal


Idx news. ada tanggal 12 Mei 2011, di Hotel JW Marriot Jakarta, Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 80 dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).  Kegiatan tersebut menjadi salah satu tonggak sejarah perkembangan investasi syariah di pasar modal Indonesia.

Fatwa DSN-MUI No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek adalah fatwa yang memberikan rasa tenang kepada para investor yang memperhatikan prinsip syariah dalam berinvestasi di pasar modal.

Fatwa tersebut merupakan bagian dari rangkaian fatwa tentang investasi syariah di pasar modal yang telah diterbitkan oleh DSN-MUI sejak tahun 2000. Fatwa No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek menjadi fatwa DSN-MUI yang ke-14 untuk industri pasar modal syariah Indonesia.

Dalam Fatwa No. 80 disebutkan bahwa mekanisme perdagangan saham di pasar reguler Bursa Efek telah memenuhi prinsip syariah apabila efek yang dijadikan obyek perdagangan adalah saham yang sesuai prinsip syariah. Selain itu, dalam melakukan transaksi saham syariah, pelaku pasar juga tidak boleh melakukan tindakan yang tidak sesuai syariah.

Menurut fatwa tentang mekanisme syariah dalam perdagangan saham, akad yang digunakan dalam perdagangan saham di pasar reguler BEI adalah akad Ba’i Al Musawamah. Fatwa tersebut juga menyebutkan bahwa pada saat transaksi terjadi, akad jual beli telah sah secara syariah sehingga investor boleh menjual kembali saham yang dimilikinya sebelum T+3 berdasarkan prinsip qabdh hukmi. SRO diperbolehkan secara syariah mengenakan ujroh (biaya jasa) atas setiap tahapan transaksi dalam mekanisme perdagangan saham di pasar reguler Bursa Efek.

Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

Pada saat yang bersamaan, BEI juga meluncurkan indeks baru yang disebut dengan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang konstituennya adalah seluruh saham syariah yang tercatat di BEI. Pada saat ISSI diluncurkan, jumlah saham syariah yang tercatat di BEI sebanyak 214 saham. Keberadaan ISSI melengkapi indeks syariah yang sudah ada sebelumnya yaitu Jakarta Islamic Index (JII), sehingga indeks saham syariah yang dimiliki oleh BEI saat ini menjadi dua. Dengan demikian, ISSI tidak akan meniadakan maupun mempengaruhi keberadaan JII.

ISSI diluncurkan untuk memberi jawaban kepada masyarakat yang ingin mengetahui kinerja seluruh saham syariah yang tercatat di BEI. ISSI akan menjadi indikator dari seluruh saham syariah sehingga akan memudahkan bagi pelaku pasar dalam mengukur kinerja saham syariah. Selain itu, ISSI juga memberikan peluang untuk fund manager yang tertarik untuk mengeluarkan produk investasi berbasis indeks saham syariah.

ISSI di-review setiap 6 bulan sekali, setiap bulan Mei dan November, mengikuti jadwal penerbitan DES oleh Bapepam - LK. Dengan adanya review tersebut maka konstituen ISSI bisa berubah tergantung pada hasil review DES. Metode perhitungan ISSI sama dengan metode yang digunakan untuk menghitung indeks BEI lainnya dengan menggunakan Desember 2007 sebagai tahun dasar perhitungan.

Perbedaan utama antara ISSI dengan JII terletak pada jumlah saham syariah yang menjadi konstituen masing-masing indeks. ISSI terdiri dari seluruh saham syariah yang tercatat di BEI, saat ini sebanyak 214 saham, sedangkan JII hanya terdiri dari 30 saham syariah yang paling likuid.

Dengan demikian, ISSI adalah composite index untuk seluruh saham syariah sedangkan JII adalah indeks khusus saham syariah yang likuid.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Investasi

Menurut Mankiw (2003), investasi adalah barang-barang yang dibeli oleh individu dan perusahaan untuk menambah persediaan modal mereka. Menurut Lipsey, Courant, Purvis dan Steiner (1997) investasi adalah pengeluaran barang yang tidak dikonsumsi saat ini dimana berdasarkan periode waktunya, investasi dapat terbagi menjadi tiga diantaranya: investasi jangka pendek, investasi jangka menengah dan investasi jangka panjang. Investasi merupakan komitmen sejumlah dana suatu periode untuk mendapatkan pendapatan yang diharapkan di masa yang akan datang sebagai kompensasi unit yang diinvestasikan, mencakup waktu yang digunakan, tingkat inflasi yang diharapkan dan ketidakpastian masa mendatang (Sumanto, 2006). Pada dasarnya setiap orang atau perusahaan yang melakukan investasi akan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memperoleh kesejahteraan bagi dirinya atau perusahaan tersebut. Hal ini juga berlaku sama bagi perusahaan emiten yang berinvestasi di pasar modal. Perusahaan yang berinvestasi di

Mata Uang Kripto - BotXcoin

 BotXcoin adalah platform yang menyediakan layanan Copytrading untuk investasi mata uang Kripto atau investasi lainnya. Untuk berinvestasi pada layanan BotXcoin menggunakan koin BotX.J enis koin yang digunakan adalah ERC-20 yang berjalan dan didistribusikan di blockchain publik Ethereum. Koin BOTX memiliki total maksimal suplai koin yang dibatasi sebanyak 5,000,000,000 koin.  Copytrading sendiri adalah konsep perdagangan dimana seorang trader dapat mengikuti aksi yang dilakukan oleh trader lain yang dianggap berpengalaman dan ahli. Dengan Platform BotXcoin trader bisa melakukan aksi mengikuti aksi yang dilakukan trader berpengalaman. BotXcoin membuat koneksi terintegrasi pada bursa dan para trader bisa mengikuti dan membuat transaksi secara langsung yang sama persis dengan trader utama yang mereka ikuti. Untuk saat ini BotXcoin sudah diperjual belikan pada beberapa bursa uang Kripto seperti Indodax, P2PB2B, UniSwap, dan bursa lainnya. BotXcoin dikembangkan sejak tiga tahun terakhir ata

Teori Sinyal

Menurut Wolk, et al. (2001) teori sinyal menjelaskan alasan perusahaan menyajikan informasi untuk pasar  modal. Teori sinyal menunjukkan adanya asimetri informasi antara manajemen perusahaan dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan informasi tersebut.  Teori sinyal mengemukakan tentang bagaimana seharusnya perusahaan memberikan sinyal-sinyal pada pengguna laporan keuangan. Menurut Jama’an (2008) Signaling Theory mengemukakan tentang bagaimana seharusnya sebuah perusahaan memberikan sinyal kepada pengguna laporan keuangan. Sinyal ini berupa informasi mengenai apa yang sudah dilakukan oleh manajemen untuk merealisasikan keinginan pemilik. Sinyal dapat berupa promosi atau informasi lain yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut lebih baik daripada perusahaan lain. Teori sinyal menjelaskan bahwa pemberian sinyal dilakukan oleh manajer untuk mengurangi asimetri informasi. Manajer memberikan informasi melalui laporan keuangan bahwa mereka menerapkan kebijakan akuntansi konservatisme yang m