Langsung ke konten utama

Cinta Produk Dalam Negri Solusi Perekonomian Negara

Sebagaiman diketahui Neraca pembayaran pemerintah kita mengalami devisit 4 milyar pada triwulan III tahun 2011, salah satu penyebabnya adalah lebih besarnya impor yang masuk dibandingkan ekspor.  Hal itu disebabkan konsumsi masarakat yang lebih percaya dan nyaman memakai produk impor dibanding dengan produk dalam Negri.

Jika hal itu jika terus terjadi maka bisa dipastikan kita akan mengalami krisis atau kekacauan ekonomi yang lebih berbahaya. Devisit ini tidak bisa dicegah kecuali dengan meningkatkan impor dan mengurangi konsumsi produk luar, dengan begitu maka maslah devisit neraca pembayaran akan bisa diselesaikan.

Menyeimbangkan ekspor dan impor bukan hal yang mudah, dibutuhkan peran semua aspek mulai dari pemerintah, produsen/perusahaan dan tentu saja konsumen. Untuk pemerintah membatasi impor masuk ke Indonesia sudah susah untuk dilakukan dimana sudah ada perjanjian perdagangan bebas yang tidak bisa dibatalkan. tetapi pemerintah bisa melakukan program dalam membantu perusahaan membuat produk yang bisa bersaing dengan produk dari luar negri, dan menyadarkan masyarakat/konsumen akan pentingnya keseimbangan impor dan ekspor bagi perekonomian Negara.

Konsumen harus bisa menjadi konsumen yang memilih produk dalam negeri jika hal itu masih bisa dilakukan, memilih produk lokal jika produk yang ada sama kualitasnya. Tidak terpengaruh dengan trend pemakaian produk laur, tetapi mementingkan kesejahteraan kita semua.

Bagi perusahaan sangat penting untuk meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan dimana ancaman dari persaingan produk akan semakin berat sejalan dengan semakin mudahnya produk impor masuk kedalam Negri. Tanpa perubahan kualitas dan hal lainnya upaya perintah dan kecintaan konsumen terhadap produk dalam negri hanya akan sia-sia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masalah Tuntutan Kenaikan Upah Minimum

Upah minimum pekerja terus naik setiap tahunnya,  selain kabar baik didalamnya juga banyak dampak buruk buat perekonomian. Selain itu dikarenakan penentuan upah minimum ditentukan oleh setiap propinsi dan kabupaten membuat perbedaan upah minimum setiap daerah hanya menambah masalah khususnya buat daerah yang berdekatan. Menurut saya seharusnya buruh dengan serikatnya lebih fokus terhadap hak mereka yang lain seperti hak perlindungan social seperti kesehatan dan masadepannya sebagai karyawan. Walaupun upah minimum terus meningkat tiap tahun, tetapi tidak ada perubahan yang berarti dikarenakan harga juga mengikuti kenaikan UMP tersebut. Bisa dibilang buruh hanya menikmati kenaikan UMP dalam jangka waktu yang singkat dan harus menerima kenyataan bahwa kebutuhan mereka juga akan meningkat. Kenaikan UMP juga membuat perusahaan sulit berkembang dikarenakan harus menaikan harga produk atau jasa yang mereka tawarkan untuk memenuhi pengeluaran mereka yang juga akan meningkat. Untuk rupiah...

Modigliani-Miller (MM) Theory Teori MM Dengan Dan Tanpa Pajak

Teori Modigliani dan Miller (teori MM) adalah .teori yang berpandangan bahwa struktur modal tidak relevan atau tidak mempengaruhi nilai perusahaan. MM mengajukan beberapa asumsi untuk membangun teori mereka (Brigham dan Houston , 2001) yaitu: Tidak terdapat agency cost. Tidak ada pajak. Investor dapat berhutang dengan tingkat suku bunga yang sama dengan perusahaan Investor mempunyai informasi yang sama seperti manajemen mengenai prospek perusahaan di masa depan Tidak ada biaya kebangkrutan Earning Before Interest and Taxes (EBIT) tidak dipengaruhi oleh penggunaan dari hutang. Para investor adalah price-takers. Jika terjadi kebangkrutan maka aset dapat dijual pada harga pasar ( market value ). Model Modigliani-Miller (MM) tanpa pajak Pada tahun 1958 mereka mengajukan suatu teori yang ilmiah tentang struktur modal perusahaan. Teori mereka menggunakan beberapa asumsi: Risiko bisnis perusahaan diukur dengan σ EBIT ( Standard Deviation Earning Before Interest and Ta...

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI)

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti ( KBMI ) adalah pengelompokan bank berdasarkan nilai modal inti yang dimiliki oleh bank. KBMI adalah aturan yang dibuat oleh OJK menggantikan aturan lama yang dibuat oleh Bank Indonesia yang mengelompokkan lewat nilai buku bank. Bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) KBMI: KBMI 1 merupakan bank dengan Modal Inti sampai dengan Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah); KBMI 2 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) sampai dengan Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah); KBMI 3 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah) sampai dengan Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah); dan KBMI 4 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah). KBMI berlaku bagi semua bank, Bank Berbadan Hukum Indonesia, Kantor Cabang Bank Luar Negeri maupun Bank Berbasis Syariah. Perbedaan KBMI dari kon...