.
Kredit Pasif
Bank menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa hal-hal berikut ini :
a. Giro yaitu simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan.
b. Deposito berjangka yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan dengan bank yang bersangkutan.
c. Sertifikat deposito yaitu deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
d. Tabungan yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.
e. Surat berharga yaitu surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
Kredit Aktif
Bank menyalurkan atau melayani pemberian kredit kepada masyarakat, baik berupa kredit jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Adapun jenis kredit yang termasuk kredit aktif antara lain sebagai berikut :
a. Kredit rekening koran (R/K), artinya kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhannya dengan jaminan surat-surat berharga, barang dalam gudang atau barang bergerak.
b. Kredit Reimburs (Letter of Credit), artinya kredit yang diberikan dengan cara mambayar harga pembelian suatu barang setelah nasabah memperlihatkan bukti-bukti pengiriman barang antarnegara.
c. Kredit aksep, artinya kredit yang diberikan dengan cara menandatangani wesel yang ditarik oleh nasabah dan dijual ke bank.
d. Kredit dokumenter, artinya kredit yang diberikan atas jaminan dokumen yang diserahkan ke bank.
e. Kredit dengan jaminan surat-surat berharga, artinya kredit yang diberikan kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga.
Jasa Pembayaran
Bank memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, baik lalu lintas pembayaran dalam negeri maupun pembayaran internasional. Sebagaimana bank, lembaga keuangan bukan bank juga memiliki produk-produk tertentu dalam kegiatannya.
Adapun produk-produk lembaga keuangan bukan bank antara lain sebagai berikut.
a. Perusahaan pembiayaan.
b. Perusahaan sewa-guna (leasing).
c. Perusahaan anjak piutang.
d. Perusahaan pegadaian.
e. Perusahaan kartu kredit.
f. Perusahaan asuransi.
g. Perusahaan penyelenggara dana pensiun.
Komentar
Posting Komentar