Langsung ke konten utama

Produk Perbankan dan Lembaga Keuangan

Sesuai dengan pengertian bank, maka produk perbankan dapat diuraikan sebagai berikut
.

Kredit Pasif
Bank menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa hal-hal berikut ini :
a. Giro yaitu simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan.
b. Deposito berjangka yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan dengan bank yang bersangkutan.
c. Sertifikat deposito yaitu deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
d. Tabungan yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.
e. Surat berharga yaitu surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
Kredit Aktif
Bank menyalurkan atau melayani pemberian kredit kepada masyarakat, baik berupa kredit jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Adapun jenis kredit yang termasuk kredit aktif antara lain sebagai berikut :
a. Kredit rekening koran (R/K), artinya kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhannya dengan jaminan surat-surat berharga, barang dalam gudang atau barang bergerak.
b. Kredit Reimburs (Letter of Credit), artinya kredit yang diberikan dengan cara mambayar harga pembelian suatu barang setelah nasabah memperlihatkan bukti-bukti pengiriman barang antarnegara.
c. Kredit aksep, artinya kredit yang diberikan dengan cara menandatangani wesel yang ditarik oleh nasabah dan dijual ke bank.
d. Kredit dokumenter, artinya kredit yang diberikan atas jaminan dokumen yang diserahkan ke bank.
e. Kredit dengan jaminan surat-surat berharga, artinya kredit yang diberikan kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga.
Jasa Pembayaran
Bank memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, baik lalu lintas pembayaran dalam negeri maupun pembayaran internasional. Sebagaimana bank, lembaga keuangan bukan bank juga memiliki produk-produk tertentu dalam kegiatannya.
Adapun produk-produk lembaga keuangan bukan bank antara lain sebagai berikut.
a. Perusahaan pembiayaan.
b. Perusahaan sewa-guna (leasing).
c. Perusahaan anjak piutang.
d. Perusahaan pegadaian.
e. Perusahaan kartu kredit.
f. Perusahaan asuransi.
g. Perusahaan penyelenggara dana pensiun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI)

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti ( KBMI ) adalah pengelompokan bank berdasarkan nilai modal inti yang dimiliki oleh bank. KBMI adalah aturan yang dibuat oleh OJK menggantikan aturan lama yang dibuat oleh Bank Indonesia yang mengelompokkan lewat nilai buku bank. Bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) KBMI: KBMI 1 merupakan bank dengan Modal Inti sampai dengan Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah); KBMI 2 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) sampai dengan Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah); KBMI 3 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah) sampai dengan Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah); dan KBMI 4 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah). KBMI berlaku bagi semua bank, Bank Berbadan Hukum Indonesia, Kantor Cabang Bank Luar Negeri maupun Bank Berbasis Syariah. Perbedaan KBMI dari kon...

Masalah Tuntutan Kenaikan Upah Minimum

Upah minimum pekerja terus naik setiap tahunnya,  selain kabar baik didalamnya juga banyak dampak buruk buat perekonomian. Selain itu dikarenakan penentuan upah minimum ditentukan oleh setiap propinsi dan kabupaten membuat perbedaan upah minimum setiap daerah hanya menambah masalah khususnya buat daerah yang berdekatan. Menurut saya seharusnya buruh dengan serikatnya lebih fokus terhadap hak mereka yang lain seperti hak perlindungan social seperti kesehatan dan masadepannya sebagai karyawan. Walaupun upah minimum terus meningkat tiap tahun, tetapi tidak ada perubahan yang berarti dikarenakan harga juga mengikuti kenaikan UMP tersebut. Bisa dibilang buruh hanya menikmati kenaikan UMP dalam jangka waktu yang singkat dan harus menerima kenyataan bahwa kebutuhan mereka juga akan meningkat. Kenaikan UMP juga membuat perusahaan sulit berkembang dikarenakan harus menaikan harga produk atau jasa yang mereka tawarkan untuk memenuhi pengeluaran mereka yang juga akan meningkat. Untuk rupiah...

Tanggap Covid 19 Dengan Layanan Sehatq

Pandemi Covid 19 masih belum usai, pemerintah dengan segala upaya berusaha menekan penyebaran virus lewat kebijakan dan aturan yang dibuat, diantaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan terhadap beberapa daerah sesuai dengan tingkat penyebarannya. Kita harus bisa mematuhi peraturan pemerintah yang ada mengingat pentingnya kerjasama semua pihak dalam menekan penyebaran dan penanggulangan Covid 19, tanpa adanya kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan penyebaran Covid 19 akan terus terjadi. PPKM mampu mengurangi jumlah kasus Covid, tetapi di sisi lain PPKM membuat kita sulit mendapatkan kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya. Begitu juga untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan ada baiknya tidak harus pergi kerumah sakit atau klinik jika memungkinkan bisa dilakukan dari rumah. Selain PPKM, pemerintah juga menggalakkan kampanye #ingatpesanibu lewat gerakan 3M yang wajib diterakpkan dalam bersosial dan beraktivitas. Gerakan Memakai Mask...