Langsung ke konten utama

Perbandingan Exchange Traded Found dengan Reksa Dana Open-Ended

Terdapat beberapa karakteristik yang membedakan ETF dengan reksa dana open-ended antara lain sebagai berikut:
  1. Unit penyertaan/saham ETF diterbitkan melalui proses yang disebut “Creation Unit”. Proses tersebut dilakukan apabila terdapat suatu investor kelembagaan (institutional investor) dalam hal ini bertindak sebagai sponsor, mendepositkan sekumpulan efek (basket of securities) kedalam fund dan sebagai gantinya investor tersebut akan menerima unit penyertaan/saham ETF dalam satuan jumlah yang besar (blocks). Sebagian atau seluruh unit penyertaan/saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek untuk diperdagangkan antar investor retail.
  2. Harga unit penyertaan/saham ETF di Bursa akan mengalami pergerakan secara terus menerus sesuai dengan kekuatan permintaan dan penawaran (demand and supply), dan dapat ditransaksikan setiap saat sepanjang jam perdagangan bursa.
  3. Investor retail yang ingin melakukan pembelian atau penjualan kembali unit penyertaan/saham ETF tidak dapat melakukan pembelian dan penjualan kembali saham ETF secara langsung melalui Manajer Investasi, namun melalui mekanisme selayaknya perdagangan saham di Bursa Efek yaitu dengan membuka rekening efek di perusahaan pialang saham (Perantara Pedagang Efek) dan kemudian melakukan transaksi pembelian atau penjualan melalui perusahaan pialang tersebut. Sama halnya ketika investor melakukan transaksi saham, transaksi pembelian atau penjualan unit penyertaan/saham penyertaan ETF ini akan dikenakan biaya komisi oleh perusahaan pialang tersebut.
  4. Khusus bagi investor institusi yang memiliki unit penyertaan/saham ETF dalam jumlah besar (blocks) dapat melakukan pelunasan (redemption) secara langsung dari reksa dana dalam jumlah yang telah ditentukan sebelumnya secara in-kind, yaitu dengan menerima efek yang mendasarinya (underlying) sebagai hasil pelunasan dan bukan menerima uang tunai.
  5. 5. Ketika melakukan pembelian unit penyertaan/saham ETF di pasar sekunder (bursa), tidak terdapat batasan minimum pembelian. Hal ini berbeda apabila investor ingin membeli unit penyertaan reksa dana biasa dimana biasanya terdapat batasan minimum pembelian.
  6. 6. Karena ETF tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, maka investor dapat melakukan variasi transaksi terhadap saham ETF sama halnya dengan transaksi saham biasa (misalnya short sale, margin trading) dan bahkan di beberapa bursa efek di luar negeri terdapat efek derivatif (option, futures) dari saham ETF ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masalah Tuntutan Kenaikan Upah Minimum

Upah minimum pekerja terus naik setiap tahunnya,  selain kabar baik didalamnya juga banyak dampak buruk buat perekonomian. Selain itu dikarenakan penentuan upah minimum ditentukan oleh setiap propinsi dan kabupaten membuat perbedaan upah minimum setiap daerah hanya menambah masalah khususnya buat daerah yang berdekatan. Menurut saya seharusnya buruh dengan serikatnya lebih fokus terhadap hak mereka yang lain seperti hak perlindungan social seperti kesehatan dan masadepannya sebagai karyawan. Walaupun upah minimum terus meningkat tiap tahun, tetapi tidak ada perubahan yang berarti dikarenakan harga juga mengikuti kenaikan UMP tersebut. Bisa dibilang buruh hanya menikmati kenaikan UMP dalam jangka waktu yang singkat dan harus menerima kenyataan bahwa kebutuhan mereka juga akan meningkat. Kenaikan UMP juga membuat perusahaan sulit berkembang dikarenakan harus menaikan harga produk atau jasa yang mereka tawarkan untuk memenuhi pengeluaran mereka yang juga akan meningkat. Untuk rupiah...

Modigliani-Miller (MM) Theory Teori MM Dengan Dan Tanpa Pajak

Teori Modigliani dan Miller (teori MM) adalah .teori yang berpandangan bahwa struktur modal tidak relevan atau tidak mempengaruhi nilai perusahaan. MM mengajukan beberapa asumsi untuk membangun teori mereka (Brigham dan Houston , 2001) yaitu: Tidak terdapat agency cost. Tidak ada pajak. Investor dapat berhutang dengan tingkat suku bunga yang sama dengan perusahaan Investor mempunyai informasi yang sama seperti manajemen mengenai prospek perusahaan di masa depan Tidak ada biaya kebangkrutan Earning Before Interest and Taxes (EBIT) tidak dipengaruhi oleh penggunaan dari hutang. Para investor adalah price-takers. Jika terjadi kebangkrutan maka aset dapat dijual pada harga pasar ( market value ). Model Modigliani-Miller (MM) tanpa pajak Pada tahun 1958 mereka mengajukan suatu teori yang ilmiah tentang struktur modal perusahaan. Teori mereka menggunakan beberapa asumsi: Risiko bisnis perusahaan diukur dengan σ EBIT ( Standard Deviation Earning Before Interest and Ta...

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI)

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti ( KBMI ) adalah pengelompokan bank berdasarkan nilai modal inti yang dimiliki oleh bank. KBMI adalah aturan yang dibuat oleh OJK menggantikan aturan lama yang dibuat oleh Bank Indonesia yang mengelompokkan lewat nilai buku bank. Bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) KBMI: KBMI 1 merupakan bank dengan Modal Inti sampai dengan Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah); KBMI 2 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) sampai dengan Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah); KBMI 3 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah) sampai dengan Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah); dan KBMI 4 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah). KBMI berlaku bagi semua bank, Bank Berbadan Hukum Indonesia, Kantor Cabang Bank Luar Negeri maupun Bank Berbasis Syariah. Perbedaan KBMI dari kon...