Langsung ke konten utama

Purchasing Power Parity (Paritas Daya Beli)

Purchasing power parity is a method of calculating exchange rates that attempts to value currencies at rates such that each currency will buy an equal basket of goods. It is based on idea that exchange of currencies reflects the exchange of real goods (Colander, 2006)
Paritas daya beli menekankan
hubungan jangka panjang antara kurs valas dengan harga-harga komoditi secara relatif (Mudrajat Kuncoro, 2001).
Sebuah pendekatan atau model hubungan nilai tukar yang lebih sesuai atau relevan di dalam jangka panjang daripada di dalam jangka pendek adalah purchasing power parity (PPP) theory. Dimana teori absolut dari paritas daya beli tersebut menyatakan bahwa nilai tukar diantara dua mata uang secara sederhana adalah rasio dari tingkat harga umum pada kedua negara tersebut. Teori ini mengacu kepada hukum “the law of one price” dimana sebuah komoditi yang sama seharusnya memiliki harga yang sama pada kedua negara jika dinyatakan dalam mata uang yang sama (Dominick Salvatore, 1995).
Pada prinsipnya teori paritas daya beli menganalisis begaimana hubungan antara perubahan dan perbedaan tingkat inflasi dengan fluktuasi kurs valas. Dimana penjelasan dari teori paritas daya beli ini didasarkan pada hukum yang menyatakan bahwa harga produk yang sejenis di dua negara yang berbeda akan sama pula jika dinilai dalam currency atau mata uang yang sama, khususnya produk yang tradeable (Hamdy Hady, 2008).
Namun, dalam kenyataannya sering terbukti bahwa kurs valas atau forex rate yang diperhitungkan berdasarkan teori paritas daya beli absolut tersebut tidak sesuai dengan kurs valas yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal demikian telah terjadi over valuation atau under valuation (Hamdy Hady, 2008).
Akan tetapi teori paritas daya beli absolut ini tidak realistis karena tidak memperhitungkan biaya tarif, transpor, dan kuota. Oleh karena itu, muncul teori paritas daya beli relatif yang menyatakan bahwa harga suatu produk yang sama akan tetap berbeda karena ketidaksempurnaan pasar yang disebabkan oleh faktor biaya tarif, transpor, dan kuota. Menurut versi paritas daya beli relatif, kurs valas atau forex rate akan berubah untuk dapat mempertahankan purchasing power (Hamdy Hady, 2008).






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanggap Covid 19 Dengan Layanan Sehatq

Pandemi Covid 19 masih belum usai, pemerintah dengan segala upaya berusaha menekan penyebaran virus lewat kebijakan dan aturan yang dibuat, diantaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan terhadap beberapa daerah sesuai dengan tingkat penyebarannya. Kita harus bisa mematuhi peraturan pemerintah yang ada mengingat pentingnya kerjasama semua pihak dalam menekan penyebaran dan penanggulangan Covid 19, tanpa adanya kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan penyebaran Covid 19 akan terus terjadi. PPKM mampu mengurangi jumlah kasus Covid, tetapi di sisi lain PPKM membuat kita sulit mendapatkan kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya. Begitu juga untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan ada baiknya tidak harus pergi kerumah sakit atau klinik jika memungkinkan bisa dilakukan dari rumah. Selain PPKM, pemerintah juga menggalakkan kampanye #ingatpesanibu lewat gerakan 3M yang wajib diterakpkan dalam bersosial dan beraktivitas. Gerakan Memakai Mask...

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI)

Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti ( KBMI ) adalah pengelompokan bank berdasarkan nilai modal inti yang dimiliki oleh bank. KBMI adalah aturan yang dibuat oleh OJK menggantikan aturan lama yang dibuat oleh Bank Indonesia yang mengelompokkan lewat nilai buku bank. Bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) KBMI: KBMI 1 merupakan bank dengan Modal Inti sampai dengan Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah); KBMI 2 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) sampai dengan Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah); KBMI 3 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah) sampai dengan Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah); dan KBMI 4 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah). KBMI berlaku bagi semua bank, Bank Berbadan Hukum Indonesia, Kantor Cabang Bank Luar Negeri maupun Bank Berbasis Syariah. Perbedaan KBMI dari kon...

Masalah Tuntutan Kenaikan Upah Minimum

Upah minimum pekerja terus naik setiap tahunnya,  selain kabar baik didalamnya juga banyak dampak buruk buat perekonomian. Selain itu dikarenakan penentuan upah minimum ditentukan oleh setiap propinsi dan kabupaten membuat perbedaan upah minimum setiap daerah hanya menambah masalah khususnya buat daerah yang berdekatan. Menurut saya seharusnya buruh dengan serikatnya lebih fokus terhadap hak mereka yang lain seperti hak perlindungan social seperti kesehatan dan masadepannya sebagai karyawan. Walaupun upah minimum terus meningkat tiap tahun, tetapi tidak ada perubahan yang berarti dikarenakan harga juga mengikuti kenaikan UMP tersebut. Bisa dibilang buruh hanya menikmati kenaikan UMP dalam jangka waktu yang singkat dan harus menerima kenyataan bahwa kebutuhan mereka juga akan meningkat. Kenaikan UMP juga membuat perusahaan sulit berkembang dikarenakan harus menaikan harga produk atau jasa yang mereka tawarkan untuk memenuhi pengeluaran mereka yang juga akan meningkat. Untuk rupiah...