Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2012

Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan

Berdasarkan size -nya, BEI membagi emiten menjadi dua kelompok besar, yakni kelompok saham yang ada di papan utama dan kelompok saham yang ada di papan pengembangan Indeks Papan Utama Papan Utama ditujukan untuk emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan mempunyai track record yang baik. Calon emiten akan dicatatkan di Papan Utama apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan. Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 36 bulan berturut-turut. Laporan Keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan Interm terakhir (jika ada) memperoleh pendatat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) minimal Rp100 miliar. Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saha

Jakarta Islamic Index (JII)

Pada tanggal 3 Juli 2000, PT Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) meluncurkan indeks saham yang dibuat berdasarkan syariah Islam yaitu Jakarta Islamic Index (JII). Indeks ini diharapkan menjadi tolak ukur kinerja saham-saham yang berbasis syariah serta untuk lebih mengembangkan pasar modal syariah. Indeks ini merupakan indeks yang mengakomodasi syariah investasi dalam Islam. Saham-saham yang masuk dalam JII adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti  :  Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram. Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. Selain itu saham yang masuk ke dalam J

Saham Atas Unjuk (bearer stock) dan Saham Atas Nama (Registered Stock)

Saham atas tunjuk (bearer stock) Saham yang tidak ada nama pemiliknya, setiap pemegang saham atas unjuk dianggap sebagai pemilik dan memiliki hak untuk menjual saham tersebut, memperoleh bayaran atas dividen dan menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Saham Atas unjuk membuat saham mudah dipindah-tangankan dari satu investor ke investor lainnya. Dan secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya. Saham Atas Nama (Registered Stock) Jenis saham ini adalah nama dari pemilik saham terdapat di sertifikat saham dan tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) perusahaan. Pemegang saham jenis ini memperoleh hak untuk menjual saham, memperoleh dividen, dan mengakhiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Cara peralihan saham atas nama harus melalui prosedur tertentu, seperti nama nama pemilik saham yang baru harus dicatat dalam buku yang memuat daftar pemegang saham perusahaan.

Saham Biasa (Common Stock)

Apabila perusahaan hanya mengeluarkan satu jenis saham saja, saham ini biasanya dalam bentuk saham biasa (common stock) . Pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan yang mewakili kepada manajemen untuk menjalankan operasi perusahaan.  Saham ini memiliki dua hak yaitu hak kontrol yaitu hak pemegang saham biasa untuk memilih pimpinan perusahaan, hak menerima pembagian keuntungan perusahaan dan Hak Prepentiv yaitu hak untuk mendapatkan persentasi kepimilikan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham untuk tujuan melindungi hak kontrol dari pemegang saham lama dan melindungi harga saham lama dari kemerosotan nilai. Saham biasa sering dikenal oleh masyarakat dan banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat oleh perusahaan. Perbedaan antara saham preferen dengan saham biasa: Pada saham biasa mendapatkan hak untuk memilih direksi dan kebijakan tertentu, sedangkan preferen tidak (kecuali dalam situasi tertentu). Deviden pada saham biasa tergantung k