Pasar modal Indonesia pertama kali didirikan oleh pemerintah Belanda pada awal tahun 1990-an. Bursa yang didirikan berlokasi di Jakarta, Surabaya, dan Semarang. Namun bursa saham tersebut ditutup pada periode 1940-1952 karena timbulnya perang dunia kedua. Bursa kembali dibuka pada tahun 1952, dimana efek yang diperdagangkan sebagian berasal dari emisi efek terdahulu. Pemerintah Republik Indonesia kemudian melakukan nasionalisasi atas perusahan-perusahaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977. Pemerintah mengaktifkan kembali pasar modal dengan tujuan untuk lebih memacu pertumbuhan ekonomi nasional sehingga dunia usaha dapat memperoleh sebagian atau seluruh pembiayaan jangka panjang yang diperlukan. Beberapa tahun kemudian pasar modal Indonesia mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah (Yulfasni, 2005). Dalam arti sempit, pasar modal dapat didefinisikan sebagai suatu pasar (tempa
Informasi Bisnis, Keuangan, Pasar Modal dan Perbankan Indonesia