Cukai adalah pungutan suatu negara yang dikenakan terhadap produk / barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. Karakteristik Produk / barang kena cukai : konsumsinya perlu dikendalikan. peredarannya perlu diawasi. pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Cukai dikenakan semata-mata bukan hanya sekedar menambah pemasukan negara, tetapi lebih kearah pengendalian peredaran produk yang dikenakan biaya cukai. Pengenaan cukai di beberapa negara juga berlaku untuk membatasi barang-barang yang berdampak negatif secara sosial (pornografi dll) dan juga kesehatan (rokok, minuman keras dll). Tujuan lainnya adalah perlindungan lingkungan dan sumber daya alam (minuman kemasan, limbah dll). Contoh Produk Kena Cukai etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, hasil tembakau, yang melipu
Informasi Bisnis, Keuangan, Pasar Modal dan Perbankan Indonesia